Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa terdakwa IRWANSYAH pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan 30 Januari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl.Gatot Subroto Simpang Nenas Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ---------
- Berawal adanya informasi bahwa ada permainan judi jenis Togel Sidny di sebuah warnet di Jl. Gatot Subroto Simpang Jalan Nenas Kel. Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan OKKY AP.SIMARMATA SH bersama FELIX HANDOKO PRANATA (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Reskrim Polres Binjai) untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan. selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib Kedua saksi melihat terdakwa sedang duduk didalam warnet Jl. Gatot Subroto Simpang Jalan Nenas Kel. Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, sehingga melihat hal tersebut Kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWANSYAH PUTRA mengakui sebagai penjual Chip Higgs Domino, dan diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone Merk Vivo 1938 Imei1 : 867874056703812 Imei2 : 867874056703804 yang terdapat 2 (dua) akun Aplikasi Higgs Domino yaitu akun Seven Star terdapat Chip Higgs Domino sebanyak 48B dan akun Arya terdapat Chip Higgs Domino 13B dan uang hasil penjualan Chip Higgs Domino pada tanggal 30 Januari 2025 sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa IRWANSYAH PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan dengan Cara setiap harinya dari pukul pukul 08.30 wib s/d pukul 20.30 wib IRWANSYAH PUTRA menunggu penjual dan pembeli Chip higgs Domino di Warnet Jl. Gatot Subroto Simpang Jalan Nenas Kel. Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan apabila ada orang yang akan menjual Chip maka terdakwa IRWANSYAH PUTRA memberikan ID Aplikasi Higgs Domino yang ada di Handphone IRWANSYAH PUTRA kepada penjual Chip Higgs Domino, lalu ID Aplikasi Higgs Domino terdakwa dikirim Chip Higgs Domino oleh penjual, lalu IRWANSYAH PUTRA membayar seharga Rp.40.000,-/1B-nya, Kemudian apabila ada orang datang ingin membeli Chip Higg Domino, maka terdakwa meminta ID Aplikasi Higgs Domino pembeli tersebut, kemudian terdakwa mengirimkan Chip Higgs Domino melalui Aplikasi Higgs Domino yang ada di hendphone terdakwa, setelah terkirim kemudian pembeli membayar Rp.48.000,-/1B-nya kepada terdakwa. dan Aplikasi Higgs Domino tersebut dapat di mainkan dengan menggunakan jaringan internet.
- Bahwa Permainan Judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan menggunakan Handphone Android dengan mendownload aplikasi Higgs Domino, setelah mendownload kemudian mendaftarkan menggunakan Email atau nomor handphone, maka akan mendapatkan nomor ID Higgs Domino, selanjutnya menggunakan jaringan Internet Aplikasi Higgs Domino tersebut dapat dimainkan yang terlebih dahulu harus mengisi Chip di aplikasi Higgs Domino, selanjutnya di Aplikasi higgs Domnino tersebut ada banyak jenis permainan yang dapat di mainkan secara Onlain seperti Duofu doucai, limpus, FAFAFA, Rejeki Nomplok, Panda dan masih banyak lagi, setelah memilih salah satu permainan, maka dapat menentukan jumlah taruhan menggunakan Chip, dan apabila dalam permainan tersebut kita menang, maka secara Otomatis Chip kita akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan kita, selanjutnya Chip kemenangan tersebut dapat di perjual belikan.
- Bahwa Cara terdakwa IRWANSYAH PUTRA mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Chip higgs Domino tersebut, bahwa IRWANSYAH PUTRA membeli Chip Higgs Domino dari penjualan seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/1B-nya, dan kemudian IRWANSYAH PUTRA menjual Chip Higgs Domino tersebut kepada pembeli seharga Rp.48.000.,- (empat puluh delapan rupiah) sehingga setiap menjual Chip Higgs Domino 1Bnya, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwaIRWANSYAH PUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE--------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa IRWANSYAH pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan 30 Januari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl.Gatot Subroto Simpang Nenas Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ------------------------------
- Berawal adanya informasi bahwa ada permainan judi jenis Togel Sidny di sebuah warnet di Jl. Gatot Subroto Simpang Jalan Nenas Kel. Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan OKKY AP.SIMARMATA SH bersama FELIX HANDOKO PRANATA (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Reskrim Polres Binjai) untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan. selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib Kedua saksi melihat terdakwa sedang duduk didalam warnet Jl. Gatot Subroto Simpang Jalan Nenas Kel. Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, sehingga melihat hal tersebut Kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWANSYAH PUTRA mengakui sebagai penjual Chip Higgs Domino, dan diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone Merk Vivo 1938 Imei1 : 867874056703812 Imei2 : 867874056703804 yang terdapat 2 (dua) akun Aplikasi Higgs Domino yaitu akun Seven Star terdapat Chip Higgs Domino sebanyak 48B dan akun Arya terdapat Chip Higgs Domino 13B dan uang hasil penjualan Chip Higgs Domino pada tanggal 30 Januari 2025 sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa IRWANSYAH PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan dengan Cara setiap harinya dari pukul pukul 08.30 wib s/d pukul 20.30 wib IRWANSYAH PUTRA menunggu penjual dan pembeli Chip higgs Domino di Warnet Jl. Gatot Subroto Simpang Jalan Nenas Kel. Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan apabila ada orang yang akan menjual Chip maka terdakwa IRWANSYAH PUTRA memberikan ID Aplikasi Higgs Domino yang ada di Handphone IRWANSYAH PUTRA kepada penjual Chip Higgs Domino, lalu ID Aplikasi Higgs Domino terdakwa dikirim Chip Higgs Domino oleh penjual, lalu IRWANSYAH PUTRA membayar seharga Rp.40.000,-/1B-nya, Kemudian apabila ada orang datang ingin membeli Chip Higg Domino, maka terdakwa meminta ID Aplikasi Higgs Domino pembeli tersebut, kemudian terdakwa mengirimkan Chip Higgs Domino melalui Aplikasi Higgs Domino yang ada di hendphone terdakwa, setelah terkirim kemudian pembeli membayar Rp.48.000,-/1B-nya kepada terdakwa. dan Aplikasi Higgs Domino tersebut dapat di mainkan dengan menggunakan jaringan internet.
- Bahwa Permainan Judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan menggunakan Handphone Android dengan mendownload aplikasi Higgs Domino, setelah mendownload kemudian mendaftarkan menggunakan Email atau nomor handphone, maka akan mendapatkan nomor ID Higgs Domino, selanjutnya menggunakan jaringan Internet Aplikasi Higgs Domino tersebut dapat dimainkan yang terlebih dahulu harus mengisi Chip di aplikasi Higgs Domino, selanjutnya di Aplikasi higgs Domnino tersebut ada banyak jenis permainan yang dapat di mainkan secara Onlain seperti Duofu doucai, limpus, FAFAFA, Rejeki Nomplok, Panda dan masih banyak lagi, setelah memilih salah satu permainan, maka dapat menentukan jumlah taruhan menggunakan Chip, dan apabila dalam permainan tersebut kita menang, maka secara Otomatis Chip kita akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan kita, selanjutnya Chip kemenangan tersebut dapat di perjual belikan.
- Bahwa Cara terdakwa IRWANSYAH PUTRA mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Chip higgs Domino tersebut, bahwa IRWANSYAH PUTRA membeli Chip Higgs Domino dari penjualan seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/1B-nya, dan kemudian IRWANSYAH PUTRA menjual Chip Higgs Domino tersebut kepada pembeli seharga Rp.48.000.,- (empat puluh delapan rupiah) sehingga setiap menjual Chip Higgs Domino 1Bnya, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa IRWANSYAH PUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa terdakwa IRWANSYAH pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan 30 Januari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl.Gatot Subroto Simpang Nenas Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ------------------------------
- Berawal adanya informasi bahwa ada permainan judi jenis Togel Sidny di sebuah warnet di Jl. Gatot Subroto Simpang Jalan Nenas Kel. Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan OKKY AP.SIMARMATA SH bersama FELIX HANDOKO PRANATA (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Reskrim Polres Binjai) untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut guna dilakukan penangkapan. selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib Kedua saksi melihat terdakwa sedang duduk didalam warnet Jl. Gatot Subroto Simpang Jalan Nenas Kel. Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, sehingga melihat hal tersebut Kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWANSYAH PUTRA mengakui sebagai penjual Chip Higgs Domino, dan diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone Merk Vivo 1938 Imei1 : 867874056703812 Imei2 : 867874056703804 yang terdapat 2 (dua) akun Aplikasi Higgs Domino yaitu akun Seven Star terdapat Chip Higgs Domino sebanyak 48B dan akun Arya terdapat Chip Higgs Domino 13B dan uang hasil penjualan Chip Higgs Domino pada tanggal 30 Januari 2025 sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa IRWANSYAH PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna Proses lebih lanjut.
- Bahwa permainan judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan dengan Cara setiap harinya dari pukul pukul 08.30 wib s/d pukul 20.30 wib IRWANSYAH PUTRA menunggu penjual dan pembeli Chip higgs Domino di Warnet Jl. Gatot Subroto Simpang Jalan Nenas Kel. Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan apabila ada orang yang akan menjual Chip maka terdakwa IRWANSYAH PUTRA memberikan ID Aplikasi Higgs Domino yang ada di Handphone IRWANSYAH PUTRA kepada penjual Chip Higgs Domino, lalu ID Aplikasi Higgs Domino terdakwa dikirim Chip Higgs Domino oleh penjual, lalu IRWANSYAH PUTRA membayar seharga Rp.40.000,-/1B-nya, Kemudian apabila ada orang datang ingin membeli Chip Higg Domino, maka terdakwa meminta ID Aplikasi Higgs Domino pembeli tersebut, kemudian terdakwa mengirimkan Chip Higgs Domino melalui Aplikasi Higgs Domino yang ada di hendphone terdakwa, setelah terkirim kemudian pembeli membayar Rp.48.000,-/1B-nya kepada terdakwa. dan Aplikasi Higgs Domino tersebut dapat di mainkan dengan menggunakan jaringan internet.
- Bahwa Permainan Judi jenis Higgs Domino tersebut dilakukan menggunakan Handphone Android dengan mendownload aplikasi Higgs Domino, setelah mendownload kemudian mendaftarkan menggunakan Email atau nomor handphone, maka akan mendapatkan nomor ID Higgs Domino, selanjutnya menggunakan jaringan Internet Aplikasi Higgs Domino tersebut dapat dimainkan yang terlebih dahulu harus mengisi Chip di aplikasi Higgs Domino, selanjutnya di Aplikasi higgs Domnino tersebut ada banyak jenis permainan yang dapat di mainkan secara Onlain seperti Duofu doucai, limpus, FAFAFA, Rejeki Nomplok, Panda dan masih banyak lagi, setelah memilih salah satu permainan, maka dapat menentukan jumlah taruhan menggunakan Chip, dan apabila dalam permainan tersebut kita menang, maka secara Otomatis Chip kita akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan kita, selanjutnya Chip kemenangan tersebut dapat di perjual belikan.
- Bahwa Cara terdakwa IRWANSYAH PUTRA mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Chip higgs Domino tersebut, bahwa IRWANSYAH PUTRA membeli Chip Higgs Domino dari penjualan seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/1B-nya, dan kemudian IRWANSYAH PUTRA menjual Chip Higgs Domino tersebut kepada pembeli seharga Rp.48.000.,- (empat puluh delapan rupiah) sehingga setiap menjual Chip Higgs Domino 1Bnya, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa IRWANSYAH PUTRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 303 (bis) ayat (1) ke-2 KUHP ---------- |