| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 320/Pid.Sus/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | EDY MISWAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 320/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-4433/L.2.11/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa EDY MISWAR pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 22.40 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Padang Lk III Kel Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------ ---------Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025sekitar pukul 22.00 wib saksi IRWANTO bersama dengan saksi RICKY AFANDY PADANG (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) bersama dengan team Polisi Polres Binjai bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan menguasai narkotikajenis ganja dan mendengar informasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan team lainnya berangkat untuk menindak lanjuti informasi tersebut menuju ketempat yang diinformasikan masyarakat tersebut tepatnya disalah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Padang Lk III Kel Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan kemudian sekitar pukul 22:40 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa yang gerak geriknya sangat mencurigakan sedang berdiri diteras rumah terdakwa sedang berbincang-bincang dengan seorang lelaki kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung masuk kerumah terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menangkap terdakwa sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 2 (dua)bungkus besar ganja kering dari kursi yang berada diteras rumah terdakwa selanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai juga melakukan penggeledahan masuk kedalam rumah terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 1(satu) amp ganja kering tepatnya diatas kulkas yang berada didalam kamar terdakwa , dan para saksi anggota polisi Polres Binjai juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam yang disita dari tangan terdakwa dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan tentang kepemilikan ganja tersebut dan terdakwa mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari BENGET (dalam lidik)dan terdakwa juga mengakui kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa tujuan terdakwa memperoleh nakotika jenis ganja tersebut untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa sudah lima bulan memjual ganja dan harga 2 (dua) bungkus ganja milik terdakwa yang diperoleh dari BENGET sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan keuntungan terdakwa menjual ganja tersebut sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke POlres Binjai guna proses lebih lanjut .---------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0135/10034/VIII/2025 tanggal 23 Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang
Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :5984/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 27 Agustus2025 ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING , S.Si,,M.Si dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 30 (tiga puluh) gram , 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram , 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 1, 19 gram (satu koma Sembilan belas gram) milik terdakwa An EDY MISWAR adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.-------
Bahwa terdakwa EDY MISWAR tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis GANJA –
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------------- Bahwa terdakwa EDY MISWAR pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 22.40 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Padang Lk III Kel Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa tanaman Jenis ganja dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025sekitar pukul 22.00 wib saksi IRWANTO bersama dengan saksi RICKY AFANDY PADANG (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) bersama dengan team Polisi Polres Binjai bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan menguasai narkotikajenis ganja dan mendengar informasi tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan team lainnya berangkat untuk menindak lanjuti informasi tersebut menuju ketempat yang diinformasikan masyarakat tersebut tepatnya disalah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Padang Lk III Kel Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan kemudian sekitar pukul 22:40 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa yang gerak geriknya sangat mencurigakan sedang berdiri diteras rumah terdakwa sedang berbincang-bincang dengan seorang lelaki kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung masuk kerumah terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menangkap terdakwa sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 2 (dua)bungkus besar ganja kering dari kursi yang berada diteras rumah terdakwa selanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai juga melakukan penggeledahan masuk kedalam rumah terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan 1(satu) amp ganja kering tepatnya diatas kulkas yang berada didalam kamar terdakwa , dan para saksi anggota polisi Polres Binja juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam yang disita dari tangan terdakwa dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan tentang kepemilikan ganja tersebut dan terdakwa mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari BENGET (dalam lidik) kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke POlres Binjai guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0135/10034/VIII/2025 tanggal 23 Agustus tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang
Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :5984/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 27 Agustus2025 ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING , S.Si,,M.Si dan Dr. SUPIYANI,M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 30 (tiga puluh) gram , 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 31 (tiga puluh satu) gram , 1 (satu) paket plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 1, 19 gram (satu koma Sembilan belas gram) milik terdakwa An EDY MISWAR adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.-------
Bahwa terdakwa EDY MISWAR tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis GANJA – ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
