Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bnj AHMAD SYAIFULLAH LUBIS SRI MIKA HERLIANI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD SYAIFULLAH LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRIYENT, SH dan EDDY SUNARYO, SHAHMAD SYAIFULLAH LUBIS
Tergugat
NoNama
1SRI MIKA HERLIANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HAFIZ ZUHDI, SHSRI MIKA HERLIANI
Nilai Sengketa(Rp) 38.440.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almh. KAMARIYAH yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2023 dan Alm. ABDUL RAHMAN yang telah meninggal lebih dahulu pada tanggal 22 Oktober 2005.
3. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 6 Februari 2020 antara almh. KAMARIYAH dengan Tergugat tentang jual beli kios dengan harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara mencicil dan tentang  sewa kios yang belum dibayar adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan tertanggal 6 Februari 2020 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
 
5. Menyatakan menurut hukum : 
- Kerugian Penggugat berupa sisa cicilan kios yang belum dibayar Tergugat sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian Penggugat berupa sewa kios yang belum dibayar Tergugat sebesar : Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bunga sisa cicilan pelunasan kios sebesar :  Rp. 17.500.000,-   x  6%  x 4 = Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Bunga sewa kios yang belum dibayar sebesar : Rp. 13.500.000,-  x 6% x 4 = Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan bunga kepada Penggugat dengan rincian sebesar : 
- Ganti rugi cicilan kios yang belum lunas sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Ganti rugi sewa kios yang belum dibayar sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Bunga cicilan kios yang belum lunas sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Bunga sewa kios yang belum dibayar sebesar Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dan bunga kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah : Rp. 17.500.000,- +  Rp. 13.500.000,- +  Rp. 4.200.000,-  +  Rp. 3.240.000,- =  Rp. 38.440.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
  
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
 
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda Kekayaan Tergugat berupa sebuah kios yang terletak di Jl. T. Amir Hamzah Lk. V Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai yang luasnya + 50,16 m2 berikut barang-barang usaha pencucian pakaian (usaha laundry) milik Tergugat; 
 
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
 
11. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU : 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak