Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H RISKI SEFTIAN SEMBIRING ALS RISKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1706/L.2.11/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SEFTIAN SEMBIRING ALS RISKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  • Bahwa ia terdakwa  Riski Seftian Sembiring pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Tanah Garapan Eks HGU PTPN II jalan Diponegoro Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kotamadya Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya memaksa orang lain supaya melakukan, atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu saksi korban Sri Hartati br Tarigan. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Berawal dari terdakwa datang ke cafe Pk Udin dan disambut oleh Sulasmi di depan pintu cafe lalu masuk kedalam cafe. Sewaktu melewati meja saksi korban Sri Hati Br Tarigan, terdakwa berkata kepada saksi korban “Lonte kau” sambil berjalan menuju meja sebelah lalu mengambil sebuah gelas berisi air dan melemparkannya kearah saksi korban namun tidak mengenai saksi korban. Dan akibat lemparan itu gelas tersebut pecah. Kemudian saksi korban mengambil sebuah gelas dimejanya lalu menyiramkan airnya ke arah terdakwa. Setelah itu terdakwa pun mengancam dan hendak memukul saksi korban namun tiba-tiba Pk Udin dan istrinya Rehulina datang memisahkan keduanya seraya menyuruh terdakwa keluar cafe tersebut. Setelah itu terdakwa terus memaki maki saksi korban dengan mengatakan “Lonte kau semua”. Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa keberatan lalu melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian.      

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau

 

KEDUA

  • Bahwa ia terdakwa  Riski Seftian Sembiring pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di Tanah Garapan Eks HGU PTPN II jalan Diponegoro Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kotamadya Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yaitu saksi korban Sri Hartati br Tarigan. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Berawal dari terdakwa datang ke cafe Pk Udin dan disambut oleh Sulasmi di depan pintu cafe lalu masuk kedalam cafe. Sewaktu melewati meja saksi korban Sri Hati Br Tarigan, terdakwa berkata kepada saksi korban “Lonte kau” sambil berjalan menuju meja sebelah lalu mengambil sebuah gelas berisi air dan melemparkannya kearah saksi korban namun tidak mengenai saksi korban. Dan akibat lemparan itu gelas tersebut pecah. Kemudian saksi korban mengambil sebuah gelas dimejanya lalu menyiramkan airnya ke arah terdakwa. Setelah itu terdakwa pun mengancam dan hendak memukul saksi korban namun tiba-tiba Pk Udin dan istrinya Rehulina datang memisahkan keduanya seraya menyuruh terdakwa keluar cafe tersebut. Setelah itu terdakwa terus memaki maki saksi korban dengan mengatakan “Lonte kau semua”. Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa keberatan lalu melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian.     
  •   

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1)  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya