Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Bnj CHAIRUL ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHAIRUL ANWAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas bersama ini dimohonkan kiranya Bapak berkenan untuk memeriksa permohonan ini, dengan menentukan suatu hari persidangan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon CHAIRUL ANWAR sebagai Wali / Mewakili kepentingan hukum dari anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur masing-masing bernama :
    • RADITYA AULIA, Laki-laki, lahir di Medan, pada tanggal 9 Juni 2010;
    • ALYA RADISTI, Perempuan, lahir pada tanggal 2 Juli 2012;
    • KAYLA RUMI KINANTI, Perempuan, lahir pada tanggal 20 Mei 2020;

KHUSUS untuk menjual/menggadai/mengagunkan harta bersama dengan almarhumah (isteri Pemohon), yaitu berupa :

  • Sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan permanen, Sertifikat Hak Milik Nomor 3336/Desa : Tanjung Gusta, yang terletak di Desa/Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Luas tanah : 74 M2 (tujuh puluh empat meter persegi) atas nama CHAIRUL ANWAR (Pemohon);

      3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak