| Dakwaan |
Kesatu:
------- Bahwa terdakwa I. Alfi Syahri Mauliddin dan terdakwa II. Rudi Syahputra pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Musholla Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa berawal saksi Tua Brando Silitonga, saksi Ari Budi Hadi, saksi Bram Sadewa Sitepu (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi ada orang memiliki ekstasi, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 pukul 23.00 wib saksi-saksi tiba ditempat yang diinformasikan tersebut yakni di Jl.Musholla Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan saksi-saksi melihat terdakwa-terdakwa turun dari sepeda motor dan selanjutnya saksi-saksi mendatangi terdakwa-terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa-terdawka dan menyita 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna kuning, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit HP merk Poco warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna abu-abu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Yamaha Scorpion tanpa Nonmor Polisi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:6149/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Alfi Syahri Mauliddin dan Rudi Syahputra adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0143/10034/VIII/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 5,96 gram serta penyisihan sebesar 5 (lima) butir pil dengan berat netto 2,03 gram dan sisa setelah penyisihan sebesar 10 (sepuluh) butir dengan berat netto 3,93 gram diduga milik terdakwa an Alfi Syahri Mauliddin dan Rudi Syahputra.
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------- Bahwa terdakwa Alfi Syahri Mauliddin dan terdakwa Rudi Syahputra pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Musholla Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi Tua Brando Silitonga, saksi Ari Budi Hadi, saksi Bram Sadewa Sitepu (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi ada orang memiliki ekstasi, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 pukul 23.00 wib saksi-saksi tiba ditempat yang diinformasikan tersebut yakni di Jl.Musholla Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan saksi-saksi melihat terdakwa-terdakwa turun dari sepeda motor dan selanjutnya saksi-saksi mendatangi terdakwa-terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa-terdawka dan menyita 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna kuning, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit HP merk Poco warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna abu-abu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Yamaha Scorpion tanpa Nonmor Polisi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:6149/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si.,M.Si dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Alfi Syahri Mauliddin dan Rudi Syahputra adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0143/10034/VIII/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 5,96 gram serta penyisihan sebesar 5 (lima) butir pil dengan berat netto 2,03 gram dan sisa setelah penyisihan sebesar 10 (sepuluh) butir dengan berat netto 3,93 gram diduga milik terdakwa an Alfi Syahri Mauliddin dan Rudi Syahputra.
------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |