| Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa ia terdakwa RIKO EFFENDI ALS BLACK pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah di Jalan M. T. Haryono Gg. Sehat Lingkungan I Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi ke barak ucok untuk bermain judi, kemudian karena kalah sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa pergi naik becak motor ke Jalan Jawa Gg. Jawa I untuk mengambil linggis yang terdakwa simpan di sebuah tanah kosong. Setelah mengambil 1 (satu) buah linggis tersebut kemudian terdakwa berjalan kaki menuju rumah kosong yang beralamat di Jalan MT. Haryono Gg. Sehat Lingkungan I Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai milik saksi korban UMI KALSUM BR SARAGIH. Sesampainya di rumah milik saksi korban yang sedang ditinggal oleh saksi korban, terdakwa mencongkel pintu depan rumah saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang dibawanya sehingga pintu rusak dan terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut lalu mengambil 1 (satu) buah kulkas merk Sharp yang dibawa terdakwa ke semak- semak yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara dan menyimpan kulkas tersebut di semak- semak tanah kosong tersebut. Setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah TV merk Digitec ukuran 29 inci yang dibawanya ke sebelah rumah warga yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamaran Binjai Utara, kemudian terdakwa masuk kembali untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang disimpan terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi korban. Setelah mengambil barang- barang tersebut terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan 1 (satu) buah linggis yang dipergunakannya untuk melakukan pencurian ke tempat semula, lalu sekira pukul 10.15 WIB terdakwa mengecek kembali tempat dia menyimpan 1 (satu) unit kulkas merk Sharp milik saksi korban yang disimpannya di semak- semak sudah tidak ada, kemudian terdakwa memindahkan 1 (satu) buah TV merk Digitec ukuran 29 inci yang sebelumnya disimpan di samping rumah warga lalu dibawa ke dekat mesjid Almuktadin, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang disimpan terdakwa di sebuah tanah kosong dan menjualkannya ke Barak Ucok dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah uang hasil penjualan tersebut habis, terdakwa mengecek tempatnya menyimpan 1 (satu) buah TV merk Digitec ukuran 29 inci, namun ternyata TV tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya pada tanggal 03 November 2025 sekira pukul 12.00 terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Binjai Utara.
- Bahwa barang- barang di dalam rumah korban yang hilang berupa 1 (satu) buah kulkas merk Sharp, 1 (satu) buah TV 29 inci merk Digitec, 1 (satu) buah Kipas Angin merk Arashi, 1 (satu) buah kompor gas merk rinnai, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda Revo BK 5724 ACQ an. ZAINAL ABIDIN, 3 (tiga) pasang sandal, 10 (sepuluh) potong celana jeans dan baju
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa RIKO EFFENDI ALIAS BLACK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan Ke- 5 KUHPidana ---------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa ia terdakwa RIKO EFFENDI ALS BLACK pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 yang bertempat di sebuah rumah di Jalan M. T. Haryono Gg. Sehat Lingkungan I Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saksi korban UMI KALSUM BR SARAGIH dichat oleh saksi NURMALA SARI DEWI SIMANJUNTAK yang memberitahu bahwa rumah saksi korban telah dibobol maling dan pintunya terbuka, lalu saksi korban beserta suami yaitu saksi ZAINAL ABIDIN pulang menuju rumah mereka dan melihat pintu rumah sudah terbuka dalam keadaan rusak bekas congkelan, dan barang- barang di dalam rumah hilang berupa 1 (satu) buah kulkas merk Sharp, 1 (satu) buah TV 29 inci merk Digitec, 1 (satu) buah Kipas Angin merk Arashi, 1 (satu) buah kompor gas merk rinnai, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda Revo BK 5724 ACQ an. ZAINAL ABIDIN, 3 (tiga) pasang sandal, 10 (sepuluh) potong celana jeans dan baju. Bahwa terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara mencongkel pintu depan rumah saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis yang dibawanya sehingga pintu rusak dan terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut lalu mengambil 1 (satu) buah kulkas merk Sharp yang dibawa terdakwa ke semak- semak yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara dan menyimpan kulkas tersebut di semak- semak tanah kosong tersebut. Setelah itu terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah TV merk Digitec ukuran 29 inci yang dibawanya ke sebelah rumah warga yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamaran Binjai Utara, kemudian terdakwa masuk kembali untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang disimpan terdakwa di sebuah tanah kosong yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi korban. Setelah mengambil barang- barang tersebut terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan 1 (satu) buah linggis yang dipergunakannya untuk melakukan pencurian ke tempat semula, lalu sekira pukul 10.15 WIB terdakwa mengecek kembali tempat dia menyimpan 1 (satu) unit kulkas merk Sharp milik saksi korban yang disimpannya di semak- semak sudah tidak ada, kemudian terdakwa memindahkan 1 (satu) buah TV merk Digitec ukuran 29 inci yang sebelumnya disimpan di samping rumah warga lalu dibawa ke dekat mesjid Almuktadin, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang disimpan terdakwa di sebuah tanah kosong dan menjualkannya ke Barak Ucok dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah uang hasil penjualan tersebut habis, terdakwa mengecek tempatnya menyimpan 1 (satu) buah TV merk Digitec ukuran 29 inci, namun ternyata TV tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya pada tanggal 03 November 2025 sekira pukul 12.00 terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Binjai Utara.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa RIKO EFFENDI ALIAS BLACK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana ------------------------------------------- |