Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Bnj 1.FRIANTA FELIX, SH
2.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.
ARIF FITRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-02/L.2.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRIANTA FELIX, SH
2ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF FITRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-----Bahwa Terdakwa ARIF FITRAH bersama-sama dengan saksi HETTY YULISTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah dan TARIGAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam                 Barak Tarigan di Desa Kampung Nangka Kecamatan Binjai Timur Madya Kota Binjai pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram netto, yang dilakukan terdakwa ARIF FITRAH dengan cara  sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi HETTY YULISTIN dan TARIGAN (DPO) menemui terdakwa ARIF FITRAH di dalam Barak TARIGAN  yang berada di Desa Kampung Nangka Kecamatan Binjai Timur Madya Kota Binjai lalu TARIGAN (DPO) menyuruh saksi HETTY YULISTIN untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa ARIF FITRAH dan setelah terdakwa ARIF FITRAH menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi HETTY YULISTIN lalu TARIGAN (DPO) pergi sedangkan terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN tetap berada di dalam Barak Tarigan tersebut. Selanjutnya saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP, saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT dan saksi DWI ERDI SISWANTO (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut)  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN menjual narkotika jenis sabu di dalam barak tarigan tersebut lalu sekira pukul                     16.58 Wib saksi DWI ERDI SISWANTO melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung dengan cara menemui terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN di dalam barak tarigan untuk membeli membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan pada saat terdakwa ARIF FITRAH hendak menyiapkan narkotika jenis sabu pesanan saksi DWI ERDI SISWANTO tersebut lalu saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP, saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT dan saksi DWI ERDI SISWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN telah ditemukan dan disita barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan uang tunai sebanyak Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto tersebut milik TARIGAN (DPO) yang diserahkan oleh saksi HETTY YULISTIN kepada terdakwa ARIF FITRAH untuk dijual dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) / gram dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa ARIF FITRAH akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / gram  sedangkan saksi HETTY YULISTIN akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000  (dua ratus ribu rupiah) / hari oleh TARIGAN (DPO).
  • Bahwa perbuatan terdakwa ARIF FITRAH bersama-sama dengan saksi HETTY YULISTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah dan TARIGAN (DPO) yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti                                                          Nomor : SP-Sita/464-D/VIII/2025/Ditresnarkoba tanggal 09 Agustus 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 09 Agustus  2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian                                            tanggal 09 Agustus 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa                ARIF FITRAH dan  saksi HETTY YULISTIN yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto yang disita dari  terdakwa ARIF FITRAH dan  saksi HETTY YULISTIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6211/NNF/2025, tanggal                        10 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan Dr. SUPIYANI M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa               1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2 (dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ARIF FITRAH dan HETTY YULISTIN, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------

 Subsidair :

----Bahwa Terdakwa ARIF FITRAH bersama-sama dengan saksi HETTY YULISTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah dan TARIGAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di dalam                 Barak Tarigan di Desa Kampung Nangka Kecamatan Binjai Timur Madya Kota Binjai pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram netto, yang dilakukan terdakwa ARIF FITRAH dengan cara  sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib saksi HETTY YULISTIN dan TARIGAN (DPO) menemui terdakwa ARIF FITRAH di dalam Barak TARIGAN  yang berada di Desa Kampung Nangka Kecamatan Binjai Timur Madya Kota Binjai lalu TARIGAN (DPO) menyuruh saksi HETTY YULISTIN untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa ARIF FITRAH dan setelah terdakwa ARIF FITRAH menguasao narkotika jenis sabu tersebut dari saksi HETTY YULISTIN lalu TARIGAN (DPO) pergi sedangkan terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN tetap berada di dalam Barak Tarigan tersebut. Selanjutnya saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP, saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT dan saksi DWI ERDI SISWANTO (ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut)  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN menyediakan narkotika jenis sabu di dalam barak tarigan tersebut lalu sekira pukul                     16.58 Wib pada saat terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN di dalam barak tarigan lalu datang saksi TOGA MARUDUT PARHUSIP, saksi TOGI PARLINDUNGAN SINURAT dan saksi DWI ERDI SISWANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN telah ditemukan dan disita barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan uang tunai sebanyak Rp.270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa ARIF FITRAH dan saksi HETTY YULISTIN berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ARIF FITRAH bersama-sama dengan saksi HETTY YULISTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah dan TARIGAN (DPO) yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti                                                          Nomor : SP-Sita/464-D/VIII/2025/Ditresnarkoba tanggal 09 Agustus 2025 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 09 Agustus  2025 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian                                            tanggal 09 Agustus 2025 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa                ARIF FITRAH dan  saksi HETTY YULISTIN yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram netto yang disita dari  terdakwa ARIF FITRAH dan  saksi HETTY YULISTIN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6211/NNF/2025, tanggal                        10 September 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  HENDRI D. GINTING, S.Si,M. Si dan Dr. SUPIYANI M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M. Farm, bahwa barang bukti berupa               1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 2 (dua) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama ARIF FITRAH dan HETTY YULISTIN, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya