Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa mereka terdakwa 1.Mahendra dan terdakwa 2.Herwinsyah bersama sama melakukan permufakatan jahat pada hari Senin tanggal 17 Februari sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya sewaktu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan I berupa dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, jenis ekstasi sebanyak 655 (enam ratus lima puluh lima) butir warna hijau stabilo yang di bungkus dengan kotak lampu merk platinum dengan berat netto 230.32 gram. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa salah satu dari terdakwa yaitu terdakwa Mahendra pernah melakukan transaksi jual beli narkotika. Kemudian saksi dari kepolisian menghubungi terdakwa Mahendra bahwa ia ingin membeli 1.000 (seribu) butir pil ekstasi. Kemudian terdakwa Mahendra langsung menghubungi terdakwa Herwinsyah dan memesan pil ekstasi kepada terdakwa Herwinsyah, sebanyak 1000 (seribu) butir, lalu terdakwa Herwinsyah mengatakan kepada terdakwa Mahendra bahwa terdakwa Herwinsyah hanya memiliki pil ekstasi sebanyak 655 (enam ratus lima puluh lima) butir, dengan harga per butirnya Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa Mahendra menghubungi kembali pembeli dan mengatakan bahwa pil ekstasi nya hanya ada 655 (enam ratus lima puluh lima) butir dengan harga per butir nya Rp.120.000; (seratus dua puluh ribu) rupiah. Kemudian si pembeli sepakat dengan harga yang terdakwa Mahendra sampaikan. Lalu terdakwa Mahendra kembali menghubungi terdakwa Herwinsyah dan mengatakan bahwa terdakwa Mahendra dan si pembeli telah sepakat dengan harga yang di sampaikan terdakwa Mahendra, kemudian terdakwa Mahendra menanyakan kepada terdakwa Herwinsyah dimana mau di ambil pil ekstasi nya. Kemudian terdakwa Herwinsyah mengatakan kepada terdakwa Mahendra, bahwa terdakwa Herwinsyah akan menghubungi temannya terlebih dahulu, yang akan mengantar pil ekstasi tersebut kepada terdakwa Mahendra. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa Mahendra dihubungi oleh seorang laki-laki yang mengaku teman dari Herwinsyah, dan mengarahkan terdakwa Mahendra untuk menuju ke daerah Asrama Haji Medan, kemudian terdakwa Mahendra pergi menuju ke Asrama Haji Medan tersebut, dan sesampainya terdakwa Mahendra di lokasi tersebut tidak lama menunggu, datang seorang laki-laki yang menghampiri terdakwa Mahendra dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah Kotak Lampu merk Platinum yang berisikan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo kepada terdakwa Mahendra, lalu setelah terdakwa Mahendra menerima pil ekstasi tersebut kemudian terdakwa Mahendra menuju ke daerah Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, untuk menemui si pembeli, dan sesampainya dilokasi terdakwa Mahendra tersebut, terdakwa Mahendra bertemu dengan si pembeli, kemudian si pembeli menanyakan pil ekstasi yang di pesan sebelumnya, lalu terdakwa Mahendra menyerahkan 1 (satu) buah plastik kotak lampu Merk Platinum yang berisikan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo. Kemudian terdakwa Mahendra mengaku bahwa benar 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo seketika itu pula saksi dan temannya dari polres binjai langsung menangkap terdakwa mahendra sekaligus menyita dan mengamankan barang buktinya. adalah yang peroleh dari terdakwa Herwinsyah,. Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh saksi dan temannya dari pihak kepolisian adalah 1 (satu) buah kotak lampu merk platinum yang berisikan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru. Kemudian para saksi dari kepolisian melakukan penyamaran dan menyuruh terdakwa Herwinyah dengan mengatakan bahwa transaksi sudah selesai dan tinggal mengambil uangnya lalu sepakat untuk bertemu di Jl. Letnan Umar Baki Kel. Paya Roba Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Setelah itu terdakwa Mahendra bersama dengan pihak kepolisian dari Polres Binjai menuju ke lokasi tersebut, dan sekira pukul 19:00 WIB, terdakwa Herwinsyah datang ke lokasi tersebut dan saksi dari kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Herwinsyah. Kemudian pihak kepolisian mempertemukan terdakwa Mahendra dengan terdakwa Herwinsyah dan bertanya kepada terdakwa Herwinsyah terkait dengan 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo yang disita oleh pihak polisi dari terdakwa Mahedra. Lalu terdakwa Herwinsyah mengakui bahwa benar 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo tersebut yang ada pada yerdakwa Mahendra adalah yang berasal dari terdakwa Herwinsyah dan terhadap terdakwa Herwinyah juga dilakukan penyitaan 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih yang digunakan oleh terdakwa Herwinsyah untuk menghubungi terdakwa Mahendra. Selanjutnya para terdakwa Mahendra dan Herwinsyah beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. Dan terhadap barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 1067/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Mahendra dan terdakwa Herwinsyah adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika .------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa mereka terdakwa 1.Mahendra dan terdakwa 2.Herwinsyah bersama sama melakukan permufakatan jahat pada hari Senin tanggal 17 Februari sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya sewaktu waktu pada bulan Februari 2025, bertempat di Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis ekstasi 655 (enam ratus lima puluh lima) butir warna hijau stabilo yang di bungkus dengan kotak lampu merk platinum dengan berat netto 230.32 gram. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa salah satu dari terdakwa yaitu terdakwa Mahendra memiliki narkotika. Kemudian saksi dari kepolisian menghubungi terdakwa Mahendra bahwa ia ingin membeli 1.000 (seribu) butir pil ekstasi. Kemudian terdakwa Mahendra langsung menghubungi terdakwa Herwinsyah dan memesan pil ekstasi kepada terdakwa Herwinsyah, sebanyak 1000 (seribu) butir, lalu terdakwa Herwinsyah mengatakan kepada terdakwa Mahendra bahwa terdakwa Herwinsyah hanya memiliki pil ekstasi sebanyak 655 (enam ratus lima puluh lima) butir, dengan harga per butirnya Rp. 100.000; (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa Mahendra menghubungi kembali pembeli dan mengatakan bahwa pil ekstasi nya hanya ada 655 (enam ratus lima puluh lima) butir dengan harga per butir nya Rp.120.000; (seratus dua puluh ribu) rupiah. Kemudian si pembeli sepakat dengan harga yang terdakwa Mahendra sampaikan. Lalu terdakwa Mahendra kembali menghubungi terdakwa Herwinsyah dan mengatakan bahwa terdakwa Mahendra dan si pembeli telah sepakat dengan harga yang di sampaikan terdakwa Mahendra, kemudian terdakwa Mahendra menanyakan kepada terdakwa Herwinsyah dimana mau di ambil pil ekstasi nya. Kemudian terdakwa Herwinsyah mengatakan kepada terdakwa Mahendra, bahwa terdakwa Herwinsyah akan menghubungi temannya terlebih dahulu, yang akan mengantar pil ekstasi tersebut kepada terdakwa Mahendra. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa Mahendra dihubungi oleh seorang laki-laki yang mengaku teman dari Herwinsyah, dan mengarahkan terdakwa Mahendra untuk menuju ke daerah Asrama Haji Medan, kemudian terdakwa Mahendra pergi menuju ke Asrama Haji Medan tersebut, dan sesampainya terdakwa Mahendra di lokasi tersebut tidak lama menunggu, datang seorang laki-laki yang menghampiri terdakwa Mahendra dan langsung menyerahkan 1 (satu) buah Kotak Lampu merk Platinum yang berisikan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo kepada terdakwa Mahendra, lalu setelah terdakwa Mahendra menerima pil ekstasi tersebut kemudian terdakwa Mahendra menuju ke daerah Jl. Samanhudi Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, untuk menemui si pembeli, dan sesampainya dilokasi terdakwa Mahendra tersebut, terdakwa Mahendra bertemu dengan si pembeli, kemudian si pembeli menanyakan pil ekstasi yang di pesan sebelumnya, lalu terdakwa Mahendra menyerahkan 1 (satu) buah plastik kotak lampu Merk Platinum yang berisikan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo. Kemudian terdakwa Mahendra mengaku bahwa benar 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo adalah milik terdakwa Mahendra yang terdakwa Mahendra peroleh dari terdakwa Herwinsyah, lalu pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah kotak lampu merk platinum yang berisikan 1 (satu) buah plastik transparan yang berisi 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru. Kemudian saksi dari pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli meminta terdakwa Mahendra untuk menunjukkan keberadaan terdakwa Herwinsyah, lalu terdakwa Mahendra mengubungin terdakwa Herwinsyah dan sepakat untuk bertemu di Jl. Letnan Umar Baki Kel. Paya Roba Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Kemudian terdakwa Mahendra bersama dengan pihak kepolisian menuju ke lokasi tersebut, dan sekira pukul 19:00 WIB, terdakwa Herwinsyah datang ke lokasi tersebut dan pihak dari kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Herwinsyah. Kemudian pihak kepolisian mempertemukan terdakwa Mahendra dengan terdakwa Herwinsyah dan bertanya kepada terdakwa Herwinsyah terkait dengan 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo yang disita oleh pihak polisi dari terdakwa Mahedra. Lalu terdakwa Herwinsyah mengakui bahwa benar 655 (enam ratus lima puluh lima) butir pil ekstasi warna hijau stabilo tersebut berasal dari terdakwa Herwinsyah. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyitaan 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih. Selanjutnya para terdakwa Mahendra dan Herwinsyah beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 1067/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Mahendra dan terdakwa Herwinsyah adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang Undang Ri No.35 Thn 2009 ttg Narkotika.------ |