Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H REBO EDI MATONDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2899/L.2.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REBO EDI MATONDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”            P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-83/BNJEI/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

REBO EDI MATONDANG

Tempat lahir

:

Binjai

Umur / tanggal lahir

:

41 tahun / 28Februari 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Soekarno Hatta No. 57 Lk. I Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Rutan Polsek Binjai Timur, sejak tanggal 08Juni 2024 sampai dengan 27Juni 2024

-

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan Polsek Binjai Timur, sejak tanggal 28Juni 2024 sampai dengan 06Agustus 2024.

-

JPU

:

Lapas Kelas IIA, sejak tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 25 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

-----Bahwa ia Terdakwa REBO EDI MATONDANG bersama dengan Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. SAFI’I (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Area Emplasmen Stasiun Binjai yang beralamat di Jalan Ikan Paus Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

      • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 02April 2024 Terdakwa bersama dengan an. DIKI (DPO) dan an. SAFI’I (DPO) bertemu lalu merencanakan untuk mengambil Rel Kereta Api yang berada di Areal Emplasmen Stasiun Binjai. Setelah itu Terdakwa bersama teman-temannya pergi ke lokasi kemudian sesampainya di lokasi Terdakwa bersama teman-temannya langsung menggali tanah di sekitar Rel Kereta Api menggunakan kayu broti yang berada di sekitar lokasi. Kemudian Terdakwa bersama teman-temannya mengganjal Rel tersebut dengan menggunakan kayu broti lalu menggergaji rel tersebut kemudian mematahkannya. Setelah rel tersebut patah Terdakwa bersama teman-temannya kemudian mengangkat rel tersebut. Kemudian pada saat memotong dan mengangkat rel tersebut Saksi Muhammad Sultan Gustiawan sebagai Security KAI di Area Emplasmen Stasiun Binjai yang sedang berpatroili menemukan Terdakwa bersama dengan an. DIKI (DPO) dan an. SAFI’I (DPO). Mengetahui petugas security datang Terdakwa bersama teman-temannya langsung melarikan diri. Selanjutnya tidak jauh dari lokasi Terdakwa bersama teman-temannya melakukan pencurian tersebut ditemukan Rel Kereta Api yang sudah dipotong berukuran 3 (tiga) Meter. Oleh karena itu Saksi Muhammad Sultan Gustiawan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada Saksi Dian Tarmizi Yusuf selaku Polsuska.
      • Bahwa akibat dari pencurian Rel Kereta Api tersebut Direktorat Jenderal Perkeretaapian(DJKA) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Binjai, 20 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

Pihak Dipublikasikan Ya