Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
226/Pid.B/2024/PN Bnj | MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H | REBO EDI MATONDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 226/Pid.B/2024/PN Bnj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2899/L.2.11/Eoh.2/08/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM-83/BNJEI/08/2024
-----Bahwa ia Terdakwa REBO EDI MATONDANG bersama dengan Sdr. DIKI (DPO) dan Sdr. SAFI’I (DPO) pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Area Emplasmen Stasiun Binjai yang beralamat di Jalan Ikan Paus Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atausetidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Binjai, 20 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H. Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022 001 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |