Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bnj FARIDA HANUM, S.E KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BINJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FARIDA HANUM, S.E
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Bahwa pada tanggal 16 Mei 2023 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-575/L.2.11./Fd.2/05/2023;
2.    Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 November 2023 Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-575.a/L.2.11./Fd.2/11/2023;
3.    Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 November 2024 Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-575.b/L.2.11./Fd.2/11/2024;
4.    Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2024 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-575.c/L.2.11/Fd.2/12/2024;
5.    Bahwa terakhir pada tanggal 16 Januari 2025 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025;
6.    Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025 Termohon menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025;
7.    Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025 Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025;
8.    Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025 Termohon mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025, berarti  Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-575/L.2.11./Fd.2/05/2023, Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-575.a/L.2.11./Fd.2/11/2023, Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-575.b/L.2.11./Fd.2/11/2024, Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-575.c/L.2.11/Fd.2/12/2024 tidak pernah dilakukan pemberitahuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sehingga berdasarkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebagaimana telah dirubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 maka penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
9.    Bahwa tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Pemohon dirasa sangat merugikan bagi Pemohon oleh karena terhadap Tersangka yang telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diharapkan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan dapat menunjuk penasihat hukumnya;
10.    Bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Pemohon dan Penetapan Tersangka adalah bagian dari proses Penyidikan, maka Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
11.    Bahwa pada tanggal 23 Januari 2025 yaitu 7 (tujuh) hari setelah Perintah Penahanan, Termohon baru melakukan Pemeriksaan Tersangka yang mana melanggar ketentuan Pasal 122 KUHAP;
12.    Bahwa dalam semua surat yang sudah  dikeluarkan oleh Termohon tidak ada satupun rujukan atau berdasarkan dari Surat Perintah Penyelidikan, berarti Termohon tidak pernah melakukan Penyelidikan melainkan langsung kepada Proses Penyidikan dan melangkahi ketentuan yang sudah diatur dalam KUHAP;
13.    Bahwa Termohon dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka, harus melalui beberapa rangkaian tindakan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan tugasnya sebagai Penyelidik dan Penyidik, adapun tindakan yang harus dilakukan jika terdapat adanya dugaan terjadinya tindak pidana diantaranya adalah dengan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan;
14.    Bahwa Termohon tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon;
15.    Bahwa Pemohon adalah Tersangka  sehingga mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 10 dan Pasal 79 KUHAP.
16.    Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal  1 butir 10 huruf a Juncto Pasal 77 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana telah diubah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015;
17.    Bahwa Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam Proses Penyelidikan, untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
18.    Bahwa alat bukti keterangan saksi yang diperoleh Termohon diduga tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP Jo. Pasal 185 KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP Jo. Pasal 187 KUHAP, maka demikian tidak ada alat bukti Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP Jo. Pasal 188 KUHAP;
19.    Bahwa pendapat-pendapat ahli yang diperoleh Termohon  diduga telah memasuki materi pokok perkaranya, sehingga Keterangan ahli tersebut tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP Jo. Pasal 186 KUHAP;
20.    Bahwa Pemohon dengan tegas membantah tidak pernah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal pada PDAM Tirtasari Kota Binjai Tahun 2018 s/d 2022 pada saat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka pada tanggal 23 Januari 2024;
21.    Bahwa diduga alat bukti surat yang digunakan Termohon untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan barang bukti, bukan alat bukti surat;
22.    Bahwa tidak ada satupun obyek atau benda yang dapat dijadikan sebagai bukti permulaan untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
23.    Bahwa sampai dengan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka, Termohon tidak dapat membuktikan besarnya kerugian Negara yang dilakukan oleh Pemohon;
24.    Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka bersamaan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025tanggal 16 Januari 2025, lalu pertanyaan selanjutnya adalah kapan Termohon melakukan penyidikan dan kapan Termohon mendapatkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga sudah harus menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
25.    Bahwa Penetapan Pemohon FARIDA HANUM, S.E sebagai tersangka adalah tersendiri-sendiri sehingga apabila dalam proses penyelidikan dan atau penyidikan dalam perkara tersangka-tersangka lain tersebut terkait Pemohon, maka sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP, maka Pemohon belum dapat secara serta merta ditetapkan sebagai tersangka tetapi harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Calon Tersangka karena sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian Tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sehingga oleh karena itu harus ditemukan terlebih dahulu bukti-bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka;
26.    Bahwa  Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025 tidak memenuhi syarat "bukti permulaan" sebagaimana dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, maka penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
27.    Bahwa oleh karena Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025 Tentang Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tertanggal 16 Januari 2025 tidak sah, maka segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yaitu Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2015 harus juga dinyatakan tidak sah;
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Binjai agar segera mengadakan Sidang Praperadilan dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berkenaan memeriksa dan memutus, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025 tanggal 16 Januari adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025, yaitu Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025 terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
4.    Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Prin-01/L.2.11/Fd.2/01/2025;
5.    Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
6.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).    

 

Pihak Dipublikasikan Ya