Dakwaan |
Dakwaan:
- Bahwa ia terdakwa Swardy Solin bersama dengan temannya Tompel (DPO) pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 14,00 WIB atau suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Sudirman Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yaitu 2 buah handphone jenis Oppo A15 warna putih dan Iphone 11 warna merah Oppo A 15 milik saksi korban Putri Permata Sari. Adapun perbuatan terdakwa dan temannya (DPO) tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari saksi korban berboncengan dengan temannya Karnia dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy melintas di jaan tersebut diatas. Kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King membonceng temannya Tompel (DPO) menghampiri / memepet saksi korban dari sebelah kanan lalu teman terdakwa bernama Tompel langsung mengambil 2 buah handphone jenis Oppo A15 warna putih dan Iphone 11 warna merah Oppo A 15 milik saksi korban dari dash board / laci sepeda motor Honda Scoopy milik saksi korban. Setelah berhasil mengambil 2 handphone tersebut saksi korban sempat berteriak “Maling, maling”. Namun terdakwa pun langsung tancap gas melarikan diri menuju Desa Serba Jadi Kab.Deli Serdang. Atas perbuatan terdakwa dan temannya tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
|