Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
2.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
DENNI WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-457/L.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
2Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENNI WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHDENNI WAHYUDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa  DENNI WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan Sei Musi Desa Rumah Galuh Kecamatan Sel Bingal Kabupaten Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanberupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik dengan berat brutto 2,14 gram dan berat netto 1,24 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

  • Berawal pada Hari Jum’at 06 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual Narkotika di sebuah gubuk yang berada di Jl. Sei Musi Desa Rumah Galuh Kec.Sei Bingai, Kab.Langkat. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dan tim berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut sekira pukul 20.30 WIB, para saksi melakukan pembelian terselubung (berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor : Sprin. Gas/228/XII/2024/Resba tanggal 06 Desember 2024). Kemudian para saksi mendatangi terdakwa DENNI WAHYUDI di sebuah gubuk, sesampainya di tempat gubuk tersebut,  saksi Jemi Julianto mengatakan kepada terdakwa ingin membeli sabu, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi Jemi Julianto, seketika itu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dan uang pembelian sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa saat ditangkap. Selanjutnya para saksi menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 3 (tiga) buah pipet skop, 2 (dua) unit timbangan elektrik ditemukan di lantai gubuk tempat terdakwa menjual sabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 203/10037/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,14 gram dan berat netto 1,24 gram diduga milik terdakwa DENNI WAHYUDI yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7209/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa DENNI WAHYUDI dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa DENNI WAHYUDI menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa DENNI WAHYUDI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa DENNI WAHYUDI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa ia terdakwa  DENNI WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul pukul 20.30 Wib bertempat di Jalan Sei Musi Desa Rumah Galuh Kecamatan Sel Bingal Kabupaten Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, “tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu”, berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik dengan berat brutto 2,14 gram dan berat netto 1,24 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Jum’at 06 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi Daud H Sidabutar dan saksi Jemi Julianto (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang menjual Narkotika di sebuah gubuk yang berada di Jl. Sei Musi Desa Rumah Galuh Kec.Sei Bingai, Kab.Langkat. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi dan tim berangkat menuju lokasi tersebut, setibanya di lokasi tersebut sekira pukul 20.30 WIB, para saksi melakukan pembelian terselubung (berdasarkan Surat Perintah Undercover Buy Nomor : Sprin. Gas/228/XII/2024/Resba tanggal 06 Desember 2024). Kemudian para saksi mendatangi terdakwa DENNI WAHYUDI di sebuah gubuk, sesampainya di tempat gubuk tersebut,  saksi Jemi Julianto mengatakan kepada terdakwa ingin membeli sabu, kemudian saksi Jemi Julianto memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada saksi Jemi Julianto, seketika itu para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dan uang pembelian sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari penguasaan terdakwa saat ditangkap. Selanjutnya para saksi menemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 3 (tiga) buah pipet skop, 2 (dua) unit timbangan elektrik ditemukan di lantai gubuk tempat terdakwa menjual sabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 203/10037/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 2,14 gram dan berat netto 1,24 gram diduga milik terdakwa DENNI WAHYUDI yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7209/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa DENNI WAHYUDI dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa ia terdakwa DENNI WAHYUDI menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa DENNI WAHYUDI tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa DENNI WAHYUDI bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya