Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa Sihar Harianto Tampubolon bersama sama dengan temannya Dole (Dpo) berikut 5 (lima) orang lagi temannya yang terdakwa tidak kenal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23:30 WIB atau setidak tidaknya suwaktu waktu pada bulan September 2024, bertempat di Perumahan Bukit Griya Jl. Setia Bukit Blok. III Kel, Binjai Estate, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang berupa sebuah rumah dengan memecahkan kaca jendela. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Pada waktu dan tempat berawal dari saksi korban di datangi oleh anggota ormas Ikatan pemuda Karya (IPK), yang meminta saksi korban mengklarifikasi apakah benar saksi korban adalah kibus/informan penangkapan togel di gang patok Binjai Selatan dan saksi korban diminta untuk meminta maaf. Kemudian anggota Ormas tersebut berkata “bos akan menyuruh terdakwa Sihar untuk menjumpai saksi korban dirumahnya.”. Kemudian pada pukul 23.30 WIB, terdakwa beserta temannya yang berjumlah 5 orang dengan mengendarai mobil Xenia warna hitam tanpa plat berangkat menuju rumah saksi korban Ali Bina Gurusinga bertempat di perumahan Bukit Griya. Sesampainya dirumah saksi korban, terdakwa melakukan penyerangan dengan merusak jendela kamar rumah saksi korban, dan jemuran kain milik saksi korban dengan menggunakan batu bata sehingga kaca jendela tersebut pecah dan berserakan. Mendengar hal itu saksi korban lari menuju ruang tamu dan mengganjal pintu dengan meja supaya orang yang menyerang terdakwa dan teman-temannya tidak dapat masuk ke rumah saksi korban. Saat itu saksi korban mengintip dan melihat terdakwa dan beserta 2 orang temannya dan berjalan menuju mobil Xenia warna hitam yang berhenti di depan rumah saksi korban dan saksi korban melihat terdakwa dan temannya memegang senjata tajam jenis kelewang. Karena merasa takut saksi korban menghubungi teman- temanya untuk memberi tahu bahwa rumahnya di serang oleh terdakwa dan 2 orang temanya yang mengendarai mobil Xenia warna hitam, dan tak lama kemudian teman-teman saksi korban mengejar mobil Xenia hitam yang di kendarai oleh terdakwa dan temanya namun tidak berhasil di kejar. Atas kejadian itu saksi korban merasa takut dan terancam dan sangat merasa dirugikan lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah itu 3 hari kemudian anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam tanpa plat dan setelah dicocokan dengan CCTV yang ada dirumah saksi korban yang ternyata mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh terdakwa dan teman-temannya. Dan dari hasil pemeriksaan mobil tersebut ditemukan 2 (dua) buah senjata tajam berjenis kelewang, dan 1 (satu) botol berisi minyak pertalite.
------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa Sihar Harianto Tampubolon bersama dengan temannya Dole (Dpo) berikut 5 (lima) orang lagi temannya yang terdakwa tidak kenal pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23:30 WIB atau setidak tidaknya suwaktu waktu pada bulan September 2024 bertempat di Perumahan Bukit Griya Jl. Setia Bukit Blok. III Kel, Binjai Estate, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang, memeriksa, dan mengadili perkaranya turut serta, melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, deangan memecahkan kaca jendela. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Pada waktu dan tempat berawal dari saksi korban di datangi oleh anggota ormas Ikatan pemuda Karya (IPK), yang meminta saksi korban mengklarifikasi apakah benar saksi korban adalah kibus/informan penangkapan togel di gang patok Binjai Selatan dan saksi korban diminta untuk meminta maaf. Kemudian anggota Ormas tersebut berkata bos akan menyuruh terdakwa Sihar untuk menjumpai saksi korban dirumahnya. Kemudian pada pukul 23.30 WIB, terdakwa beserta temannya yang berjumlah 5 orang dengan mengendarai mobil Xenia warna hitam tanpa plat berangkat menuju rumah saksi korban Ali Bina Gurusinga bertempat di perumahan Bukit Griya. Sesampainya dirumah saksi korban terdakwa melakukan penyerangan dengan merusak jendela kamar rumah saksi korban, dan jemuran kain milik saksi korban dengan menggunakan batu bata sehingga kaca jendela tersebut pecah dan berserakan. Mendengar hal itu saksi korban lari menuju ruang tamu dan mengganjal pintu dengan meja supaya orang yang menyerang terdakwa dan teman-temannya tidak dapat masuk ke rumah saksi korban. Saat itu saksi korban mengintip dan melihat terdakwa dan beserta 2 orang temannya dan berjalan menuju mobil Xenia warna hitam yang berhenti di depan rumah saksi korban dan saksi korban melihat terdakwa dan temannya memegang senjata tajam jenis kelewang. Karena merasa takut saksi korban menghubungi teman- temanya untuk memberi tahu bahwa rumahnya di serang oleh terdakwa dan 2 orang temanya yang mengendarai mobil Xenia warna hitam, dan tak lama kemudian teman-teman saksi korban mengejar mobil Xenia hitam yang di kendarai oleh terdakwa dan temanya namun tidak berhasil di kejar. Atas kejadian itu saksi korban merasa takut dan terancam dan sangat merasa dirugikan lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah itu 3 hari kemudian anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam tanpa plat dan setelah dicocokan dengan CCTV yang ada dirumah saksi korban yang ternyata mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh terdakwa dan teman-temannya. Dan dari hasil pemeriksaan mobil tersebut ditemukan 2 (dua) buah senjata tajam berjenis kelewang, dan 1 (satu) botol berisi minyak pertalite.
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) Jo 55, ayat (1) ke-1 KUHPidana------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa ia terdakwa Sihar Harianto Tampubolon pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23:30 WIB atau setidak tidaknya suwaktu waktu pada bulan September 20 bertempat di Perumahan Bukit Griya Jl. Setia Bukit Blok. III Kel, Binjai Estate, Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau penusuk yaitu 2 bilah kelewang dengan gagang warna hitam. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Pada waktu dan tempat berawal dari saksi korban di datangi oleh anggota ormas Ikatan pemuda Karya (IPK), yang meminta saksi korban mengklarifikasi apakah benar saksi korban adalah kibus/informan penangkapan togel di gang patok Binjai Selatan dan saksi korban diminta untuk meminta maaf. Kemudian anggota Ormas tersebut berkata bos akan menyuruh terdakwa Sihar untuk menjumpai saksi korban dirumahnya. Kemudian pada pukul 23.30 WIB, terdakwa beserta temannya yang berjumlah 5 orang dengan mengendarai mobil Xenia warna hitam tanpa plat berangkat menuju rumah saksi korban Ali Bina Gurusinga bertempat di perumahan Bukit Griya. Sesampainya dirumah saksi korban terdakwa melakukan penyerangan dengan merusak jendela kamar rumah saksi korban, dan jemuran kain milik saksi korban dengan menggunakan batu bata sehingga kaca jendela tersebut pecah dan berserakan. Mendengar hal itu saksi korban lari menuju ruang tamu dan mengganjal pintu dengan meja supaya orang yang menyerang terdakwa dan teman-temannya tidak dapat masuk ke rumah saksi korban. Saat itu saksi korban mengintip dan melihat terdakwa dan beserta 2 orang temannya dan berjalan menuju mobil Xenia warna hitam yang berhenti di depan rumah saksi korban dan saksi korban melihat terdakwa dan temannya memegang senjata tajam jenis kelewang. Karena merasa takut saksi korban menghubungi teman- temanya untuk memberi tahu bahwa rumahnya di serang oleh terdakwa dan 2 orang temanya yang mengendarai mobil Xenia warna hitam, dan tak lama kemudian teman-teman saksi korban mengejar mobil Xenia hitam yang di kendarai oleh terdakwa dan temanya namun tidak berhasil di kejar. Atas kejadian itu saksi korban merasa takut dan terancam dan sangat merasa dirugikan lalu melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah itu 3 hari kemudian anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam tanpa plat dan setelah dicocokan dengan CCTV yang ada dirumah saksi korban yang ternyata mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh terdakwa dan teman-temannya. Dan dari hasil pemeriksaan mobil tersebut ditemukan 2 (dua) buah senjata tajam berjenis kelewang, dan 1 (satu) botol berisi minyak pertalite.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI NO 12 Tahun 1951 tentang darurat sajam.----- |