Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn DICKY RAHMADAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3246/L.2.11.5/Enz.2/09/2014
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY RAHMADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa DICKY RAHMADAN   pada hari Minggu  tanggal 21 Juli  2024  sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan juli tahun 2024 bertempat di Taman PGRI tepatnya di Jalan T.A Hamzah Kel Jatinegara Kecamatan  Binjai Utara Kota Binjai  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri BinjaiTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa bentuk  tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------ Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 21 juli 2024 sekitar pukul 09.00 wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polre Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai , dan akan melaksanakan transaksi jual beli narkotika kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan sekitar pukul 09.30 wib para saksi sampai di lokasi tepatnya di Taman PGRI di Jalan T. A Hamzah Kel Jatinegara Kecamatan Binjai Utara para saksi melihat seorang laki-laki yang sangat mencurigakan yang saat itu sedang jongkok di Taman PGRI Tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung mendekati dan menangkap terdakwa dan ditemukan dari hadapan terdakwa sebuah bungkusan berupa 1 (satu) buah kotak Handphone merek VIVO yang terdapat didalamnya 1 (satu) paket ganja kering terbalut kertas warna coklat dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menangkap terdakwa dan mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket ganja kering yang terbalut kertas warna coklat tersebut milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dengan cara pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa bertemu dengan JUNA ( DALAM PENYELIDIKAN) di jalan Medan Binjai km-16 Diski dan pada saat itu JUNA menyuruh terdakwa untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Taman PGRI di Jalan T.A Hamzah Kel Jatinegara Kecamatan  Binjai Utara Kota Binjai  kemudian selanjutnya pada hari minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 wib terdakwa pergi menggunakan GOJEK ketaman PGRI Binjai di Jalan T.A Hamzah Kel Jatinegara Kecamatan  Binjai Utara Kota Binjai  sesuai arahan dari JUNA dan setibanya terdakwa sampai dilokasi tersebut terdakwa meletakan sebuah bungkusan berupa 1 (satu) buah kotak Handphone merek VIVO yang terdapat didalamnya 1 (satu) paket ganja kering terbalut kertas warna coklat dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket bungkus ganja yang terbalut kertas warna coklat tersebut terdakwa diberi upah oleh JUNA sebesar Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.----------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 90/10037/VII/2024 tanggal 20 Juli  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis ganja terbalut kertas warna coklat dengan berat Netto 8,18 Gram (delapan koma delapan belas) gram  yang diduga milik terdakwa An DICKY RAHMADAN  ------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  4046 /NNF/2024 Pada hari Jumat  tanggal   26 Juli   2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S Farm ., Apt.  dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja kering dengan berat netto 8,18 (delapan koma delapan belas) gram  yang diduga milik terdakwa An DICKY RAHMADAN  adalah benar mengandung Positif Ganja  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.----------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa DICKY RAHMADAN   pada hari Minggu  tanggal 21 Juli  2024  sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan juli tahun 2024 bertempat di Taman PGRI tepatnya di Jalan T.A Hamzah Kel Jatinegara Kecamatan  Binjai Utara Kota Binjai  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa bentuk tanaman  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 21 juli 2024 sekitar pukul 09.00 wib saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota polisi Polre Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai , dan akan melaksanakan transaksi jual beli narkotika kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan sekitar pukul 09.30 wib para saksi sampai di lokasi tepatnya di Taman PGRI di Jalan T. A Hamzah Kel Jatinegara Kecamatan Binjai Utara para saksi melihat seorang laki-laki yang sangat mencurigakan yang saat itu sedang jongkok di Taman PGRI Tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung mendekati dan menangkap terdakwa dan ditemukan dari hadapan terdakwa sebuah bungkusan berupa 1 (satu) buah kotak Handphone merek VIVO yang terdapat didalamnya 1 (satu) paket ganja kering terbalut kertas warna coklat dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menangkap terdakwa dan mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket ganja kering yang terbalut kertas warna coklat tersebut milik terdakwa.yang diperoleh terdakwa dari JUNA (dalam lidik)  langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut  ---------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 90/10037/VII/2024 tanggal 20 Juli  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis ganja terbalut kertas warna coklat dengan berat Netto 8,18 Gram (delapan koma delapan belas) gram  yang diduga milik terdakwa An DICKY RAHMADAN.-------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  4046 /NNF/2024 Pada hari Jumat  tanggal   26 Juli   2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S Farm ., Apt.  dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja kering dengan berat netto 8,18 (delapan koma delapan belas) gram  yang diduga milik terdakwa An DICKY RAHMADAN  adalah benar mengandung Positif Ganja  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.-------------------------------------------------

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya