Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Bnj SAODAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAODAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Candoro Tua Manik, S.H.,M.H.SAODAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon atas nama SOEDAH sebagai wali dari Anak kandung Pemohon yang bernama AMALIA PUTRI RAHAYU, usia 17 (tujuh belas) tahun (yang masih di bawah umur/belum dewasa),

Khusus

untuk mengurus, menandatangani, dan melakukan segala tindakan/perbuatan hukum terhadap 2 (dua) bidang tanah, yaitu :

  • Surat Keterangan Tanah Nomor : 10833/A/1/6.- tertanggal 16 Agustus 1973 oleh Kantor Bupati Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan luas 7919,3 m2 ( tujuh ribu sembilan ratus sembilan belas koma tiga persegi) yang terletak di Kampung Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;
  • Surat Keterangan Tanah Nomor :10841/A/I/6.- tertangal 16 Agustus 1973 oleh Kantor Bupati Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan luas 1540 m2 (seribu lima ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara;

3. Membebankan biaya-biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak