Dakwaan |
Kesatu:
------- Bahwa terdakwa I.Reynaldi Syahputra bersama dengan terdakwa II.Fauji pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Soekarno Hatta Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib saksi Daud H.Sidabutar, saksi Jemi Julianto, saksi Irwanto (masing-masing anggota Polres Binjai) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa-terdakwa di Jl.Soekarno Hatta Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai.
- Bahwa adapun perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 wib Jihan (dalam lidik) menghubungi terdakwa I.Reynaldi Syahputra dan mengatakan “boleh titip ganja ga kalau kesini”, lalu terdakwa Reynaodi Syahputra menjawab “berapa?, lalu Jihan (dalam lidik) mengatakan Rp.20.000,- (dua puluh ribu) aja nanti aku kasih Rp.50.000,- (lima puluh ribu) untuk uang rokok mu, kemudian terdakwa I.Reynaldi Syahputra menyepakati untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan, lalu terdakwa I.Reynaldi Syahputra menghubungi terdakwa II.Fauji, selanjutnya terdakwa I.Reynaldi Syahputra menemui terdakwa II.Fauji karena terdakwa II.Fauji lah yang mengetahui tempat penjualan ganja tersebut untuk mengambil narkotika jenis ganja pesanan Jihan (dalam lidik) dan menemui Rahmat (dalam lidik) di Kel.Panah Hijau Kec.Medan Marelan Kota Medan, lalu terdakwa I.Reynaldi Syahputra meminjam uang terdakwa II.Fauji sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa I.Reynaldi Syahputra bertemu dengan Rahmat (dalam lidik) dan memesan narkotika jenis ganja, selanjutnya Rahmat (dalam lidik) menyerahkan 3 (tiga) amp narktika jenis ganja kering kepada terdakwa I.Reynaldi Syahputra, kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa I.Reynaldi Syahputra dan terdakwa II.Fauji berangkat dari Medan menuju Binjai menggunakan grab online, dan sesampainya di lokasi pukul 01.00 wib terdakwa-terdakwa menunggu Jihan (dalam lidik), dan tidak berapa lama datang anggota Polisi yang berpakaian preman menghampiri terdakwa-terdakwa untuk mengecek, lalu terdakwa I.Reynaldi Syahputra langsung meletakkan 3 (tiga) amp narkotika jenis ganja tersebut disamping kiri, lalu terdakwa-terdakwa diamankan dan ditemukan 3 (tiga) amp narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merk infinix warna biru gelap dan 1 (satu) unit handphone merk relame warna merah, selanjutnya terdakwa-terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:273/NNF/2025 tertanggal 24 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Reynaldi Syahputra dan Fauji adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:22/10037/I/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 3 (tiga) amp narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat dengan berat bruto 12,32 gram dan berat netto 7,88 gram diduga milik tersangka Reynaldi Syahputra dan Fauji.
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..--------------------
ATAU
Kedua:
------- Bahwa terdakwa I.Reynaldi Syahputra bersama dengan terdakwa II.Fauji pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Soekarno Hatta Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib saksi Daud H.Sidabutar, saksi Jemi Julianto, saksi Irwanto (masing-masing angota Polres Binjai) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa-terdakwa di Jl.Soekarno Hatta Kel.Tanah Tinggi Kec.Binjai Timur Kota Binjai.
- Bahwa adapun perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 wib Jihan (dalam lidik) menghubungi terdakwa I.Reynaldi Syahputra dan mengatakan “boleh titip ganja ga kalau kesini”, lalu terdakwa I.Reynaldi Syahputra menjawab “berapa?, lalu Jihan (dalam lidik) mengatakan Rp.20.000,- (dua puluh ribu) aja nanti aku kasih Rp.50.000,- (lima puluh ribu) untuk uang rokok mu, kemudian terdakwa I.Reynaldi Syahputra menyepakati untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan, lalu terdakwa I.Reynaldi Syahputra menghubungi terdakwa II.Fauji, selanjutnya terdakwa I.Reynaldi Syahputra menemui terdakwa II.Fauji karena terdakwa II.Fauji lah yang mengetahui tempat penjualan ganja tersebut untuk mengambil narkotika jenis ganja pesanan Jihan (dalam lidik) dan menemui Rahmat (dalam lidik) di Kel.Panah Hijau Kec.Medan Marelan Kota Medan, lalu terdakwa I.Reynaldi Syahputra meminjam uang terdakwa II.Fauji sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa I.Reynaldi Syahputra bertemu dengan Rahmat (dalam lidik) dan memesan narkotika jenis ganja, selanjutnya Rahmat (dalam lidik) menyerahkan 3 (tiga) amp narktika jenis ganja kering kepada terdakwa I.Reynaldi Syahputra, kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa I.Reynaldi Syahputra dan terdakwa II.Fauji berangkat dari Medan menuju Binjai menggunakan grab online, dan sesampainya di lokasi pukul 01.00 wib terdakwa-terdakwa menunggu Jihan (dalam lidik), dan tidak berapa lama datang anggota Polisi yang berpakaian preman menghampiri terdakwa-terdakwa untuk mengecek, lalu terdakwa I.Reynaldi Syahputra langsung meletakkan 3 (tiga) amp narkotika jenis ganja tersebut disamping kiri, lalu terdakwa-terdakwa diamankan dan ditemukan 3 (tiga) amp narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat, 1 (satu) unit handphone merk infinix warna biru gelap dan 1 (satu) unit handphone merk relame warna merah, selanjutnya terdakwa-terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:273/NNF/2025 tertanggal 24 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Reynaldi Syahputra dan Fauji adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:22/10037/I/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 3 (tiga) amp narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat dengan berat bruto 12,32 gram dan berat netto 7,88 gram diduga milik tersangka Reynaldi Syahputra dan Fauji.
------Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
|