Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-20/BNJEI/01/2025
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bukit Tinggi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Tahun / 30 November 2006
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Dr. Wahidin Gg. Kasih Lk. VI Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 12 -12-2024 s/d 31-12-2024
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 01-01-2025 s/d 09-12-2025
- JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 23-01-2025 s.d. 11-02-2025
023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 22.40 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 22.40 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Sekira pukul 23.00 WIB tim melihat Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA dan Anak Saksi Roy Calvin berdiri di pinggir jalan tersebut. Kemudian para saksi menghampiri dan menanyakan “ada barangnya” dan Terdakwa menjawab “ada”. Pada saat Terdakwa hendak menyerahkan ganja tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA dan Anak Saksi Roy Calvin dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 12,62 gram dan berat netto 8,3 gram dari saku celan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hijau dari saku celana kiri Anak Saksi Roy Calvin dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 2846 AEE warna biru dari lokasi penangkapan. Pada saat diinterogasi, Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA dan Anak Saksi Roy Calvin mengakui barang bukti tersebut adalah mereka. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 202/10037/XII/2024 pada tanggal 9 Desember 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7211/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 8,3 (delapan koma tiga) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA dan Anak Saksi Roy Calvin menerangkan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 22.40 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 22.40 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Sekira pukul 23.00 WIB tim melihat Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA dan Anak Saksi Roy Calvin berdiri di pinggir jalan tersebut. Kemudian para saksi menghampiri dan menanyakan “ada barangnya” dan Terdakwa menjawab “ada”. Pada saat Terdakwa hendak menyerahkan ganja tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA dan Anak Saksi Roy Calvin dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 12,62 gram dan berat netto 8,3 gram dari saku celan kiri Terdakwa, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna hijau dari saku celana kiri Anak Saksi Roy Calvin dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 2846 AEE warna biru dari lokasi penangkapan. Pada saat diinterogasi, Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA dan Anak Saksi Roy Calvin mengakui barang bukti tersebut adalah mereka. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 202/10037/XII/2024 pada tanggal 9 Desember 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna coklat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7211/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, dan biji kering dengan berat netto 8,3 (delapan koma tiga) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa MUHAMMAD BIMA SHAKA HASEGAWA dan Anak Saksi Roy Calvin menerangkan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------
Binjai, 24 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, S.H., M.H.
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|