Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H 1.ENGGAR TIAS GUSTAMA
2.WAHYU HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 242/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGGAR TIAS GUSTAMA[Penahanan]
2WAHYU HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tandam Hilir,Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa  bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; -

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April  2024 sekira Pukul 23.00 WIB saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tandam Hilir Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang,ada seorang laki-laki menjual Narkotika Golongan I jenis sabu dengan system dipesan menindaklanjuti informasi tersebut saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang laki-laki yaitu terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan memesan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat ½ (setengah) gram, terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA yang menerima pesana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kemudian menghubungi GAMBRENG (dalam penyelidikan) dan menanyakan ada yang ingin membeli 1(satu) paket sabu ½ (setengah) gram, kemudian GAMBRENG  menerima tawaran tersebut Kemudian terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA bertemu dengan GAMBRENG  dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu ½ (setengah) gram kepada terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA kemudian terdakwa memisahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian, selanjutnya terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dihubungi dengan seseorang yang bernama DADUK menanyakan posisi terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA, kemudian terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA menghubungi terdakwa WAHYU HIDAYAT dan langsung menemui kerumah terdakwa WAHU HIDAYAT dan mengatakan “INI ADA YANG MAU BELI SETENGAH,KUBILANG HARGA Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) TAPI DIA GAMAU,DIA MAU Rp.420.000 (empat ratus dua puluh rupiah) KITA DAPAT DARI SINI Rp.60.000.–Rp.60.000 MAU GAK KAU NGAWANI?” Kemudian terdakwa  WAHYU HIDAYAT mengatakan “YAUDA AYOK” terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan WAHYU HIDAYAT langsung menuju ke Jl.Tandam Hilir Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang, selanjutnya terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA menyerahkannya kepada pembeli dan pembeli yang ternyata adalah Anggota Kepolisian berpakaian preman yaitu saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO, kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan ditemukan 2 (dua) paket sabu dan dan 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna silver ditemukan dari tangan kiri terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA kemudian terdakwa WAHYU HIDAYAT juga turut ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Binjai Nomor : 51/10034/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR NIK P8445 Selaku Pemimpin Cabang,terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT yaitu 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 1,112 gram dan berat Netto 0,44 gram diduga milik terdakwa An.ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa An.WAHYU HIDAYAT
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 2005/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Netto 0,44 (Nol koma empat empat) gram 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua gram) milik terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa WAHYU HIDAYAT  MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tandam Hilir,Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa  bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April  2024 sekira Pukul 23.00 WIB saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tandam Hilir Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang,ada seorang laki-laki menjual Narkotika Golongan I jenis sabu dengan system dipesan menindaklanjuti informasi tersebut saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang laki-laki yaitu terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan memesan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat ½ (setengah) gram, terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA yang menerima pesana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kemudian menghubungi GAMBRENG (dalam penyelidikan) dan menanyakan ada yang ingin membeli 1(satu) paket sabu ½ (setengah) gram, kemudian GAMBRENG  menerima tawaran tersebut Kemudian terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA bertemu dengan GAMBRENG  dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu ½ (setengah) gram kepada terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA kemudian terdakwa memisahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian, selanjutnya terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dihubungi dengan seseorang yang bernama DADUK menanyakan posisi terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA, kemudian terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA menghubungi terdakwa WAHYU HIDAYAT dan langsung menemui kerumah terdakwa WAHU HIDAYAT dan mengatakan “INI ADA YANG MAU BELI SETENGAH,KUBILANG HARGA Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) TAPI DIA GAMAU,DIA MAU Rp.420.000 (empat ratus dua puluh rupiah) KITA DAPAT DARI SINI Rp.60.000.–Rp.60.000 MAU GAK KAU NGAWANI?” Kemudian terdakwa  WAHYU HIDAYAT mengatakan “YAUDA AYOK” terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan WAHYU HIDAYAT langsung menuju ke Jl.Tandam Hilir Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang, selanjutnya terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA menyerahkannya kepada pembeli dan pembeli yang ternyata adalah Anggota Kepolisian berpakaian preman yaitu saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO, kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan ditemukan 2 (dua) paket sabu dan dan 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna silver ditemukan dari tangan kiri terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA kemudian terdakwa WAHYU HIDAYAT juga turut ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Binjai Nomor : 51/10034/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR NIK P8445 Selaku Pemimpin Cabang,terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT yaitu 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 1,112 gram dan berat Netto 0,44 gram diduga milik terdakwa An.ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa An.WAHYU HIDAYAT
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 2005/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Netto 0,44 (Nol koma empat empat) gram 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua gram) milik terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa WAHYU HIDAYAT  MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa mereka terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tandam Hilir,Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa  bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April  2024 sekira Pukul 23.00 WIB saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tandam Hilir Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang,ada seorang laki-laki menjual Narkotika Golongan I jenis sabu dengan system dipesan menindaklanjuti informasi tersebut saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO diperintahkan untuk melakukan teknik penyelidikan pembelian terselubung atau undercover buy dan melakukan pemesanan kepada seorang laki-laki yaitu terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan memesan Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat ½ (setengah) gram, terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA yang menerima pesana Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kemudian menghubungi GAMBRENG (dalam penyelidikan) dan menanyakan ada yang ingin membeli 1(satu) paket sabu ½ (setengah) gram, kemudian GAMBRENG  menerima tawaran tersebut Kemudian terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA bertemu dengan GAMBRENG  dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu ½ (setengah) gram kepada terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA kemudian terdakwa memisahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian, selanjutnya terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dihubungi dengan seseorang yang bernama DADUK menanyakan posisi terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA, kemudian terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA menghubungi terdakwa WAHYU HIDAYAT dan langsung menemui kerumah terdakwa WAHU HIDAYAT dan mengatakan “INI ADA YANG MAU BELI SETENGAH,KUBILANG HARGA Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) TAPI DIA GAMAU,DIA MAU Rp.420.000 (empat ratus dua puluh rupiah) KITA DAPAT DARI SINI Rp.60.000.–Rp.60.000 MAU GAK KAU NGAWANI?” Kemudian terdakwa  WAHYU HIDAYAT mengatakan “YAUDA AYOK” terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan WAHYU HIDAYAT langsung menuju ke Jl.Tandam Hilir Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang, selanjutnya terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA menyerahkannya kepada pembeli dan pembeli yang ternyata adalah Anggota Kepolisian berpakaian preman yaitu saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO, kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan ditemukan 2 (dua) paket sabu dan dan 1 (satu) unit Hp Merk Samsung warna silver ditemukan dari tangan kiri terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA kemudian terdakwa WAHYU HIDAYAT juga turut ditangkap dan dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT menggunakan Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menyalagunakan Narkotika golongan I Bagi diri sendiri dan barang bukti yang disita dari terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Binjai Nomor : 51/10034/IV/2024 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR NIK P8445 Selaku Pemimpin Cabang,terdakwa I ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa II WAHYU HIDAYAT yaitu 3 (tiga) Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Brutto 1,112 gram dan berat Netto 0,44 gram diduga milik terdakwa An.ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa An.WAHYU HIDAYAT
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 2005/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Netto 0,44 (Nol koma empat empat) gram 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua gram) milik terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA dan terdakwa WAHYU HIDAYAT  MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 2006/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut Dr.UNGKAP SIAHAAN,M.Si., M.Si AKBP NRP 74118890 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,.M.Farm,.Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Fam., Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) botol berisi 25 (dua puluh lima) ml urine masing-masing milik terdakwa ENGGAR TIAS GUSTAMA, dan terdakwa dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya