Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn 1.ANGGI MAULANA
2.MUHAMMAD FRIYANSYAH
3.ASMARA LUBIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3238/L.2.11.5/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI MAULANA[Penahanan]
2MUHAMMAD FRIYANSYAH[Penahanan]
3ASMARA LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia terdakwa ANGGI MAULANA  bersama dengan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan terdakwa ASMARA LUBIS   pada hari Selasa  tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan juli tahun 2024 bertempat Jalan Danau Poso Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur kota binjai   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Soekarno Hatta Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “ Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan sengaja , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: :-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada saat saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi anggota Polres Binjai) bersama tim anggota Satnarkoba lainya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang laki –laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi yang diterima kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung ketempat yang diinformasikan warga tersebut dan kemudian dari hasil penyelidikan tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan Undercover-Buy dengan cara menghubungi terdakwa ANGGI MAULANA dan para saksi anggota polisi Polres Binjai berpura –pura memesan narkotika jenis sabu terhadap terdakwa ANGGI MAULANA sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa ANGGI MAULANA bersama dengan anggota para saksi anggota polisi Polres Binjai bersepakat untuk bertemu di Jalan Danau Poso Kel Sumber Karya Kecamatan Timur Kota Binjai  dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung berangkat ke lokasi yang sudah dijanjikan tersebut sesampainya di lokasi tersebut para saksi anggota Polisi Polres Binjai melihat terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan kemudian terdakwa ANGGI MAULANA  mengatakan kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa sabu tersebut sudah ada dan tinggal menjemputnya dan meminta para saksi anggota polisi Polres Binjai yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu agar menunggu sebentar dan kemudian terdakwa ANGGI MAULANA pergi meninggalkan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan para saksi anggota polisi Polres Binjai untuk mengambil sabu tersebut selanjutnya beberapa menit kemudian terdakwa ANGGI MAULANA datang kembali ke lokasi tersebut dan kemudian hendak menyerahkan 1 (satu) buah plastik putih transparan yang berisi sabu kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai bersama tim unit narkoba Polres Binjai lainya  langsung menangkap terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan terdakwa ANGGI MAULANA dan kemudian para saksi anggota polisi langsung mengintrogasi terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH mengakui bahwa permufakatan yang dilakukan terkait 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa ANGGI MAULANA meminta 1 (satu) unit HP VIVO Warna merah milik terdakwa MUHAMMAD FRISYANSYAH untuk digadai kepada terdakwa ASMARA LUBIS sebagai jaminan untuk pembayaran 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut  dan setelah1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut berhasil dijual maka meminta 1 (satu) unit HP VIVO Warna merah milik terdakwa MUHAMMAD FRISYANSYAH akan di bayar dan terdakwa terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH menjual sabu tersebut memperoleh keuntungan dan mendengar informasi dari terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH kemudian para saksi anggota polres Binjai langsung mengamankan terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan tim Renarkoba Polres Binjai langsung meminta terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH untuk menujukan dimana rumah terdakwa ASMARA LUBIS dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan tim Renarkoba Polres Binjai pergi menuju Dusun IX Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan dilokasi tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASMARA LUBIS dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Vivo warna merah , 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dan 3 (tiga) buah plastik klip transparan kosong  dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa ASMARA LUBIS dan terdakwa ASMARA LUBIS bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 juli 2024 sekitar pukul 14.30 wib terdakwa ANGGI MAULANA menghubungi terdakwa ASMARA LUBIS dan memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram dan kemudian terdakwa AMARA LUBIS menyanggupi pesanan terdakwa ANGGI MAULANA kemudian terdakwa langsung menghubungi NANDO (dalam lidik) dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian NANDO mengantarkan sabu tersebut kerumah terdakwa ASMARA LUBIS dan kemudian sekitar pukul 16.00 wib terdakwa ANGGI MAULANA datang dan kemudian memberikan terdakwa ASMARA LUBIS 1 (satu) unit HP Vivo warna merah sebagai jaminan atas pembayaran 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan kemudian terdakwa ANGGI MAULANA memberikan sabu tersebut kepada terdakwa ANGGI MAULANA dan mendengar keterangan terdakwa ANGGI MAULANA tersebut kemudian para saksi anggota polisi langsung mengamankan para terdakwa dan membawa barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .---------------------------------------------------------------- -------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 95/10037/VII/2024 tanggal 10 Juli   2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat netto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram dan berat Netto 1,02 (satu koma dua gram) yang diduga milik terdakwa An ANGGI MAULANA , An MUHAMMAD FRIYANSYAH dan ASMARA LUBIS .---------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  3821 /NNF/2024 Pada hari Rabu  tanggal   17 Juli   2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat  Netto 1,02 (satu koma nol dua) gram yang diperiksa milik terdakwa An  ANGGI MAULANA , terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan terdakwa AMARA LUBIS  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.---------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa ANGGI MAULANA  bersama dengan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan terdakwa ASMARA LUBIS   pada hari Selasa  tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan juli tahun 2024 bertempat Jalan Danau Poso Kel Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur kota binjai   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Soekarno Hatta Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada saat saksi BRAM SADEWA SITEPU bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi anggota Polres Binjai) bersama tim anggota Satnarkoba lainya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang laki –laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi yang diterima kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung ketempat yang diinformasikan warga tersebut dan kemudian dari hasil penyelidikan tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan Undercover-Buy dengan cara menghubungi terdakwa ANGGI MAULANA dan para saksi anggota polisi Polres Binjai berpura –pura memesan narkotika jenis sabu terhadap terdakwa ANGGI MAULANA sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa ANGGI MAULANA bersama dengan anggota para saksi anggota polisi Polres Binjai bersepakat untuk bertemu di Jalan Danau Poso Kel Sumber Karya Kecamatan Timur Kota Binjai  dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung berangkat ke lokasi yang sudah dijanjikan tersebut sesampainya di lokasi tersebut para saksi anggota Polisi Polres Binjai melihat terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan kemudian terdakwa ANGGI MAULANA  mengatakan kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa sabu tersebut sudah ada dan tinggal menjemputnya dan meminta para saksi anggota polisi Polres Binjai yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu agar menunggu sebentar dan kemudian terdakwa ANGGI MAULANA pergi meninggalkan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan para saksi anggota polisi Polres Binjai untuk mengambil sabu tersebut selanjutnya beberapa menit kemudian terdakwa ANGGI MAULANA datang kembali ke lokasi tersebut dan kemudian hendak menyerahkan 1 (satu) buah plastik putih transparan yang berisi sabu kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai bersama tim unit narkoba Polres Binjai lainya  langsung menangkap terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan terdakwa ANGGI MAULANA dan kemudian para saksi anggota polisi langsung mengintrogasi terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH mengakui bahwa permufakatan yang dilakukan terkait 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa ANGGI MAULANA meminta 1 (satu) unit HP VIVO Warna merah milik terdakwa MUHAMMAD FRISYANSYAH untuk digadai kepada terdakwa ASMARA LUBIS sebagai jaminan untuk pembayaran 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut  dan setelah1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut berhasil dijual maka meminta 1 (satu) unit HP VIVO Warna merah milik terdakwa MUHAMMAD FRISYANSYAH akan di bayar dan terdakwa terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH menjual sabu tersebut memperoleh keuntungan dan mendengar informasi dari terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH kemudian para saksi anggota polres Binjai langsung mengamankan terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan tim Renarkoba Polres Binjai langsung meminta terdakwa ANGGI MAULANA dan terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH untuk menujukan dimana rumah terdakwa ASMARA LUBIS dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan tim Renarkoba Polres Binjai pergi menuju Dusun IX Pasar Besar Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan dilokasi tersebut para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ASMARA LUBIS dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Vivo warna merah , 1 (satu) unit HP OPPO warna biru dan 3 (tiga) buah plastik klip transparan kosong  dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa ASMARA LUBIS dan terdakwa ASMARA LUBIS bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 juli 2024 sekitar pukul 14.30 wib terdakwa ANGGI MAULANA menghubungi terdakwa ASMARA LUBIS dan memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram dan kemudian terdakwa AMARA LUBIS menyanggupi pesanan terdakwa ANGGI MAULANA kemudian terdakwa langsung menghubungi NANDO (dalam lidik) dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian NANDO mengantarkan sabu tersebut kerumah terdakwa ASMARA LUBIS dan kemudian sekitar pukul 16.00 wib terdakwa ANGGI MAULANA datang dan kemudian memberikan terdakwa ASMARA LUBIS 1 (satu) unit HP Vivo warna merah sebagai jaminan atas pembayaran 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan kemudian terdakwa ANGGI MAULANA memberikan sabu tersebut kepada terdakwa ANGGI MAULANA dan mendengar keterangan terdakwa ANGGI MAULANA tersebut kemudian para saksi anggota polisi langsung mengamankan para terdakwa dan membawa barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut .------------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 95/10037/VII/2024 tanggal 10 Juli   2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat netto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram dan berat Netto 1,02 (satu koma dua gram) yang diduga milik terdakwa An ANGGI MAULANA , An MUHAMMAD FRIYANSYAH dan ASMARA LUBIS .----------------------------------------------------------------  Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  3821 /NNF/2024 Pada hari Rabu  tanggal   17 Juli   2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat  Netto 1,02 (satu koma nol dua) gram yang diperiksa milik terdakwa An  ANGGI MAULANA , terdakwa MUHAMMAD FRIYANSYAH dan terdakwa AMARA LUBIS  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.----------------------------------------------------------------------------------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya