Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2024/PN Bnj 1.Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip
2.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
IDRIS PRANATA SITEPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-328/L.2.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Raffles Devit M. Napitupulu, SH.,M.Ip
2ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRIS PRANATA SITEPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHIDRIS PRANATA SITEPU
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa IDRIS PRANATA SITEPU pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 WIB saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarkat di wilayah hukum Polres Binjai dan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa adanya seseorang yang melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai dan kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi melihat seorang laki-laki seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang duduk dipinggir jalan di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai. Selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO melakukan penangkapan terhadap terdakwa IDRIS PRANATA SITEPU dan melakukan penyitaan barang bukti 15 (lima belas) butir Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi warna coklat ditangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dihadapan terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki bernama ALBERT pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di daerah Tanjung Pamah dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per butirnya dan total harganya Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga per butirnya Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada pembeli, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa IDRIS PARANATA SITEPU memebeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa IDRIS PARANATA SITEPU tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa IDRIS PARANATA SITEPU bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 89/10037/VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang TRESNARIA SAMOSIR NIK.84454 yang menerangkan bahwa THERESIA REVINA SIHOTANG NIK. P.90407 telah melakukan penimbangan penaksiran penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram diduga milik Terdakwa An. IDRIS PRANATA SITEPU  beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 3513/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt,NRP 94061309 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram milik terdakwa IDRIS PRANATA SITEPU, dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa IDRIS PRANATA SITEPU pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 WIB saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarkat di wilayah hukum Polres Binjai dan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa adanya seseorang yang melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai dan kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi melihat seorang laki-laki seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang duduk dipinggir jalan di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai. Selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO melakukan penangkapan terhadap terdakwa IDRIS PRANATA SITEPU dan melakukan penyitaan barang bukti 15 (lima belas) butir Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi warna coklat ditangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dihadapan terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki bernama ALBERT pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di daerah Tanjung Pamah dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per butirnya dan total harganya Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga per butirnya Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada pembeli, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa IDRIS PARANATA SITEPU menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I  jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa IDRIS PARANATA SITEPU tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa IDRIS PARANATA SITEPU bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 89/10037/VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang TRESNARIA SAMOSIR NIK.84454 yang menerangkan bahwa THERESIA REVINA SIHOTANG NIK. P.90407 telah melakukan penimbangan penaksiran penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram diduga milik Terdakwa An. IDRIS PRANATA SITEPU  beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 3513/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt,NRP 94061309 telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram milik terdakwa IDRIS PRANATA SITEPU, dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya