Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2024/PN Bnj 1.LIDYA RUTH PANJAITAN, S,H
2.BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
ROY OCKTO HALASAN GULTOM Alias TOTOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 359/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4764/L.2.11/Eoh.32/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LIDYA RUTH PANJAITAN, S,H
2BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY OCKTO HALASAN GULTOM Alias TOTOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  Kesatu

Bahwa ia terdakwa ROY OCKTO HALASAN GULTOM ALIAS TOTOK melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak–tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Teratai No.65 Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

--------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib yang berada di Jalan Teratai No.65 Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara  telah terjadi tidak pidana pencurian yang mana yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah terdakwa ROY OCKTO HALASAN GULTOM ALIAS TOTOK.  Adapun cara terdakwa melakukan pencurian di rumah saksi korban (Ani Situmorang) berawal tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib  anak tiri saksi korban yakni Terdakwa Roy Ockto Halasan Gultom alias Totok datang kerumah korban dan pada saat itu terdakwa berbicara dengan saksi Kristin Maya Lestari yang mana terdakwa akan menginap dirumah saksi korban dan mendengar pembicaraan saksi korban hanya diam saja, dikarenkan saksi korban tidak menyukai terdakwa prilaku sehingg saksi korban mengajak anak kandung yang bernama Andreas Gultom dan Dona Yulita Gultom untuk pergi keluar dari rumah dikarena saksi korban tidak menyukai terdakwa dan saksi korban meninggalkan terdakwa dirumah bersama anak kandung saksi bernama Kristin Maya Lestari Gultom dan kakak kandung saksi bernama Nurmaida Situmorang yang mana saksi korban memparkirkan sepeda motor didalam rumah dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci sepeda motor saksi korban simpan didalam kamar, sebelum pergi saksi korban sempat berpesan kepada saksi Nurmaida Situmorang untuk hati-hati dengan terdakwa dikarenkan terdakwa pernah mencuri cincin yang saksi korban simpan di lemari setelah setelah saksi korban pergi saksi Nurmaida Situmorang mengajak saksi  Kristin Maya Gultom beristirahat keruang dapur rumah saksi korban dikarenakan kondisi tubuh saksi Nurmaida Situmorang lemah 20 (dua puluh menit) kemudian saksi Nurmaida Situmorang pindah keruang tamu saat keruang tamu saksi Nurmaida Situmorang dan melihat sepeda motor saksi Ani Stumorang sudah tidak ada disitu lagi yang sebelumnya sudah diparkir didalam ruang tamu saksi korban selanjutnya saksi Nurmaida menghubungi saksi korban mengatakan “kereta kau bawa dek” lalu saksi korban menjawab “satu kubawa satu lagi dirumah “ lalu saksi Nurmaida mengatakan “kereta hilang lah dek” kemudian saksi Nurmaida langsung keluar rumah dan berusaha mencari disekitar rumah korban saat saksi Nurmaida mencari dan bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Bambang sedang berjualan bakso didepan masjid disebelah rumah korban lalu saksi Nurmaida bertanya apakah ada melihat orang membawa sepeda motor, lalu saksi Bambang mengatakan melihat orang sedang membawa sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan menunjukan foto kepada saksi Bambang yang mana saksi Bambang melihatnya menyorong sepeda motor beat yang lewat dari depannya. Dan sekitar pukul 22.00 wib Ketika saksi Dedi sedang dirumah yang mana ada dihubungi oleh terdakwa untuk mencetak kunci sepeda motor akan tetapi saksi Dedi telah tutup sehingga saksi Dedi mengatakan kalau emang perlu datang ke Alamat rumah saya di Rambung 30 (tiga puluh menit) kemudian terdakwa datang kerumah saksi Dedi untuk mencetak kunci yang mana saksi Dedi melihat 2 (dua) orang sedang mendorong sepeda motor Honda Beat dengan nomor BK 4325 RBG warna hitam tahun 2021 yang mana saksi Dedi tidak mengenal 2 (dua) orang tersebut . Sebelum saksi Dedi mencetak kunci sempat bertanya kepada terdakwa “sepeda motor milik siapa ini kenapa bisa gak ada kuncinya” lalu terdakwa menjawab kunci sepeda motor tersebut kuncinya hilang sewaktu lagi kerja dan akhirnya saksi Dedi mencetak kunci setelah selesai saksi Dedi meminta upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)  selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Kloneng Tanah seribu dan menggadaikan sepeda motor seharga Rp. 3.000.000,-. Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa ROY OCKTO HALASAN GULTOM ALIAS TOTOK melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak–tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Teratai No.65 Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 --------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib yang berada di Jalan Teratai No.65 Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara  telah terjadi tidak pidana pencurian yang mana yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah terdakwa ROY OCKTO HALASAN GULTOM ALIAS TOTOK.  Adapun cara terdakwa melakukan pencurian di rumah saksi korban (Ani Situmorang) berawal tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib  anak tiri saksi korban yakni Terdakwa Roy Ockto Halasan Gultom alias Totok datang kerumah korban dan pada saat itu terdakwa berbicara dengan saksi Kristin Maya Lestari yang mana terdakwa akan menginap dirumah saksi korban dan mendengar pembicaraan saksi korban hanya diam saja, dikarenkan saksi korban tidak menyukai terdakwa prilaku sehingg saksi korban mengajak anak kandung yang bernama Andreas Gultom dan Dona Yulita Gultom untuk pergi keluar dari rumah dikarena saksi korban tidak menyukai terdakwa dan saksi korban meninggalkan terdakwa dirumah bersama anak kandung saksi bernama Kristin Maya Lestari Gultom dan kakak kandung saksi bernama Nurmaida Situmorang yang mana saksi korban memparkirkan sepeda motor didalam rumah dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci sepeda motor saksi korban simpan didalam kamar, sebelum pergi saksi korban sempat berpesan kepada saksi Nurmaida Situmorang untuk hati-hati dengan terdakwa dikarenkan terdakwa pernah mencuri cincin yang saksi korban simpan di lemari setelah setelah saksi korban pergi saksi Nurmaida Situmorang mengajak saksi  Kristin Maya Gultom beristirahat keruang dapur rumah saksi korban dikarenakan kondisi tubuh saksi Nurmaida Situmorang lemah 20 (dua puluh menit) kemudian saksi Nurmaida Situmorang pindah keruang tamu saat keruang tamu saksi Nurmaida Situmorang dan melihat sepeda motor saksi Ani Stumorang sudah tidak ada disitu lagi yang sebelumnya sudah diparkir didalam ruang tamu saksi korban selanjutnya saksi Nurmaida menghubungi saksi korban mengatakan “kereta kau bawa dek” lalu saksi korban menjawab “satu kubawa satu lagi dirumah “ lalu saksi Nurmaida mengatakan “kereta hilang lah dek” kemudian saksi Nurmaida langsung keluar rumah dan berusaha mencari disekitar rumah korban saat saksi Nurmaida mencari dan bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Bambang sedang berjualan bakso didepan masjid disebelah rumah korban lalu saksi Nurmaida bertanya apakah ada melihat orang membawa sepeda motor, lalu saksi Bambang mengatakan melihat orang sedang membawa sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan menunjukan foto kepada saksi Bambang yang mana saksi Bambang melihatnya menyorong sepeda motor beat yang lewat dari depannya. Dan sekitar pukul 22.00 wib Ketika saksi Dedi sedang dirumah yang mana ada dihubungi oleh terdakwa untuk mencetak kunci sepeda motor akan tetapi saksi Dedi telah tutup sehingga saksi Dedi mengatakan kalau emang perlu datang ke Alamat rumah saya di Rambung 30 (tiga puluh menit) kemudian terdakwa datang kerumah saksi Dedi untuk mencetak kunci yang mana saksi Dedi melihat 2 (dua) orang sedang mendorong sepeda motor Honda Beat dengan nomor BK 4325 RBG warna hitam tahun 2021 yang mana saksi Dedi tidak mengenal 2 (dua) orang tersebut . Sebelum saksi Dedi mencetak kunci sempat bertanya kepada terdakwa “sepeda motor milik siapa ini kenapa bisa gak ada kuncinya” lalu terdakwa menjawab kunci sepeda motor tersebut kuncinya hilang sewaktu lagi kerja dan akhirnya saksi Dedi mencetak kunci setelah selesai saksi Dedi meminta upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)  selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Kloneng Tanah seribu dan menggadaikan sepeda motor seharga Rp. 3.000.000,-. Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya