Dakwaan |
KESATU
----Bahwa ia terdakwa M. ANDI LUBIS pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa M. ANDI LUBIS dihubungi oleh AMAT DESA (dalam penyelidikan) yang menanyakan apakah terdakwa mau jual sabu, kemudian terdakwa bertanya kepada RESA (dalam penyelidikan) apakah mau menjualkan sabu, lalu RESA menjawab mau dan menanyakan harganya, selanjutnya terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan AMAT DESA di Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa dan RESA pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 3863 ACQ menuju tempat yang disepakati untuk bertemu dengan AMAT DESA. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa bertemu dengan AMAT DESA di persimpangan, lalu terdakwa dan RESA dibawa ke belakang gedung bekas sekolah. Kemudian di belakang gedung tersebut terdakwa, RESA dan AMAT DESA menggunakan sabu terlebih dahulu. Setelah menggunakan sabu, AMAT DESA menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berisi sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong kepada RESA lalu menjelaskan harga per-gramnya sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan apabila narkotika sabu tersebut telah terjual. Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa dan RESA hendak pulang, lalu RESA menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah plastik berisi sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong untuk terdakwa pegang karena RESA yang mengendarai sepeda motor. Lalu ketika terdakwa dan RESA mau keluar dari pintu pagar, saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendatangi keduanya, lalu terdakwa membuang 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah plastik berisi sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong yang dipegangnya ke tanah dan berusaha melarikan diri namun gagal. Kemudian terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah plastik berisi sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru muda dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 3863 ACQ, sedangkan RESA berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 029/10034/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa M. ANDI LUBIS berupa:
3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto sebesar 10,88 (sepuluh koma delapan delapan) gram dan berat netto 9,61 (sembilan koma enam satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1695/NNF/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa M. ANDI LUBIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
----Perbuatan terdakwa M. ANDI LUBIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa M. ANDI LUBIS pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa M. ANDI LUBIS dihubungi oleh AMAT DESA (dalam penyelidikan) yang menanyakan apakah terdakwa mau jual sabu, kemudian terdakwa bertanya kepada RESA (dalam penyelidikan) apakah mau menjualkan sabu, lalu RESA menjawab mau dan menanyakan harganya, selanjutnya terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan AMAT DESA di Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa dan RESA pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 3863 ACQ menuju tempat yang disepakati untuk bertemu dengan AMAT DESA. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa bertemu dengan AMAT DESA di persimpangan, lalu terdakwa dan RESA dibawa ke belakang gedung bekas sekolah. Kemudian di belakang gedung tersebut terdakwa, RESA dan AMAT DESA menggunakan sabu terlebih dahulu. Setelah menggunakan sabu, AMAT DESA menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berisi sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong kepada RESA lalu menjelaskan harga per-gramnya sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dibayarkan apabila narkotika sabu tersebut telah terjual. Kemudian ketika hendak pulang, RESA menyerahkan 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berisi sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong kepada terdakwa, karena RESA yang mengendarai sepeda motor.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2025, saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gedung kosong di Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat sering digunakan untuk menggunakan sabu, kemudian saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA menuju lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 00.20 WIB, para saksi tiba di lokasi dan melihat 2 (dua) orang laki- laki berboncengan hendak mau keluar pagar, kemudian saksi OGI BIMO dan saksi DEVIDA CHANDRA mendekati keduanya, namun salah satunya yang diketahui bernama RESA berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil ditangkap beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam yang berisikan 3 (tiga) buah plastik berisi sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong yang dibuang oleh terdakwa ke tanah beserta dengan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru muda dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 3863 ACQ. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 029/10034/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa M. ANDI LUBIS berupa:
3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto sebesar 10,88 (sepuluh koma delapan delapan) gram dan berat netto 9,61 (sembilan koma enam satu) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1695/NNF/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Dr. Ungkap Siahaan, M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa M. ANDI LUBIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.
----Perbuatan terdakwa M. ANDI LUBIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-- |