Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan merupakan Tidak Sah Menurut Hukum;
- Melepaskan, membebaskan dan atau mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Binjai;
- Menghukum Termohon, untuk merehabilitasi nama baik Pemohon Praperadilan.
ATAU:
Apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeqou Et Bono). |