Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H ROKYE WIBOWO Alias ROKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-296/l.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROKYE WIBOWO Alias ROKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa ROKYE WIBOWO ALIAS ROKI pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024,  sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juli tahun 2024,  bertempat di di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai i, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

         ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira pukul 10.00 wib, pada waktu Feri Lesmana (saksi korban)  sedang berada di rumah teman saksi yang bernama Dedi Syahputra Ginting di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, saksi korban dihubungi oleh langgananya melalui handphone untuk memperbaiki mobil, lalu saksi korban ke rumah temannya yang bernama Ayi dengan maksud meminta Ayi untuk membantu saksi korban memperbaiki mobil langganannya tersebut, namun karena Ayi tersebut tidak ada di rumah saksi korban kembali lagi ke rumah Dede Syahputra Ginting, dirumah Dedi Syahputra tersebut saksi korban kembali dihubungi langganannya, sehingga saksi korban pergi ke rumah Ayi kembali, pada waktu itu saksi korban melihat terdakwa duduk di depan rumahnya, karena  Ayi tidak ada dirumahnya, saksi korban kembali ke rumah Desi Syahputra Ginting, pada waktu itu saksi korban melihat tedakwa tidak ada lagi duduk di depan rumahnya di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, sekira 30 (tiga puluh) meter saksi korban melewati rumah terdakwa, saksi korban mendengar terdakwa berkata kepada saksi korban “ woi kontol”, saksi korban melihat ke belakang dan melihat terdakwa yang berjarak sekira 2 (dua) meter di belakang saksi korban, terdakwa menagyunkan parang yang dipegangnya ke arah saksi korban dan mengenai leher sebelah kiri saksi korban sehingga leher saksi korban terluka dan berdarah, saksi korban langsung lari, namun terdakwa terus mengejar saksi korban, lalu saksi korban jongkok dan  menjegel kaki terdakwa , sehingga terdakwa terjatuh dan parang yang dipegangnya mengenai punggung tangan sebelah kiri sehingga luka dan berdarah, lalu saksi korban dan terdakwa bergumul memperebutkan parang yang dipegang terdakwa, lalu datang saksi Paini yang melerai  dan t terdakwa pergi meninggalkan saksi korban.

       ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 20.00 wib, paa waktu terdakwa sedang duduk di sebuah cangkruk di sebelah rumah saksi korban, saksi korban mendatangi terdakwa dan memukul pipi sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali karena saksi korban menuduh terdakwa meludahi stang sepeda motor saksi korban.

       ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira pukul 11.00 wib, pada waktu  terdakwa sedang jongkok did epan rumahnya di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai,, tersangka melihat saksi korban ada 3 (tiga) kali lewat dari depan rumah terdakwa, karena merasa takut kepada saksi korban pada waktu saksi korban melintas di depan rumh terdakwa, terdakwa langsung menagyunkan parang yang dipegangnya ke arah saksi korban dan mengenai leher sebelah kiri saksi korban sehingga leher saksi korban terluka dan berdarah, saksi korban langsung lari, namun tersangka terus mengejar saksi korban, lalu saksi korban jongkok dan  menjegel kaki terdakwa , sehingga terdakwa terjatuh dan parang yang dipegangnya mengenai punggung tangan sebelah kiri sehingga luka dan berdarah.

 

   ---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Feri Lesmana mengaami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSU Dr. Djoelham Nomor : 100.3.11/9885/RSUD,DJOELHAM//05.98/RSUD Djoelham/VIII/2024 yang pada pokoknya menerangkan  Hasil pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum tampak kesakitan.
  2. Menurut keterangan korban, korban mengalami tidak penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, sekira pukul sebelas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat, di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai.
  3. Pada korban ditemukan ;
  1. Tanda Viral : Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh satu kali per menit, frekuensi napas dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius.
  2. Luka lecet tekan pertama, delapan senti meter dari garis pertengahan depan, sebelas senti meter dari puncak bahu kiri warna kemerahan, berukuran panjang nol koma dua sentimeter, lebar semvbilan sentimeter.
  • Luka lecet tekan kedua, sepuluh senrimeter dari garis pertengahan depan, dua belas sentimeterdari puncak bahu kiri warna kemerahan berukuran panjang nol koma dua sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter.
  • Luka lecet tekan ketiga, sebelas sentimeter dari garis pertengahan depab]n, dua belas sentimeter dari puncak bahu kiri warna kemerahan, berukuran panjang nol koma dua senti meter, lebar dua koma lima sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban  seorang perempuan berusia enam belas tahun .

Ditemukan luka lecet tekan pada dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitasnya /pekerjaannya sehari-hari.

              --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2).KUHP.

 

ATAU

       KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa ROKYE WIBOWO ALIAS ROKI pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024,  sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juli tahun 2024,  bertempat di di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai i, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

         ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira pukul 10.00 wib, pada waktu Feri Lesmana (saksi korban)  sedang berada di rumah teman saksi yang bernama Dedi Syahputra Ginting di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, saksi korban dihubungi oleh langgananya melalui handphone untuk memperbaiki mobil, lalu saksi korban ke rumah temannya yang bernama Ayi dengan maksud meminta Ayi untuk membantu saksi korban memperbaiki mobil langganannya tersebut, namun karena Ayi tersebut tidak ada di rumah saksi korban kembali lagi ke rumah Dede Syahputra Ginting, dirumah Dedi Syahputra tersebut saksi korban kembali dihubungi langganannya, sehingga saksi korban pergi ke rumah Ayi kembali, pada waktu itu saksi korban melihat terdakwa duduk di depan rumahnya, karena  Ayi tidak ada dirumahnya, saksi korban kembali ke rumah Desi Syahputra Ginting, pada waktu itu saksi korban melihat tedakwa tidak ada lagi duduk di depan rumahnya di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai, sekira 30 (tiga puluh) meter saksi korban melewati rumah terdakwa, saksi korban mendengar terdakwa berkata kepada saksi korban “ woi kontol”, saksi korban melihat ke belakang dan melihat terdakwa yang berjarak sekira 2 (dua) meter di belakang saksi korban, terdakwa menagyunkan parang yang dipegangnya ke arah saksi korban dan mengenai leher sebelah kiri saksi korban sehingga leher saksi korban terluka dan berdarah, saksi korban langsung lari, namun terdakwa terus mengejar saksi korban, lalu saksi korban jongkok dan  menjegel kaki terdakwa , sehingga terdakwa terjatuh dan parang yang dipegangnya mengenai punggung tangan sebelah kiri sehingga luka dan berdarah, lalu saksi korban dan terdakwa bergumul memperebutkan parang yang dipegang terdakwa, lalu datang saksi Paini yang melerai  dan t terdakwa pergi meninggalkan saksi korban.

       ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 20.00 wib, paa waktu terdakwa sedang duduk di sebuah cangkruk di sebelah rumah saksi korban, saksi korban mendatangi terdakwa dan memukul pipi sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali karena saksi korban menuduh terdakwa meludahi stang sepeda motor saksi korban.

       ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekira pukul 11.00 wib, pada waktu  terdakwa sedang jongkok did epan rumahnya di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai,, tersangka melihat saksi korban ada 3 (tiga) kali lewat dari depan rumah terdakwa, karena merasa takut kepada saksi korban pada waktu saksi korban melintas di depan rumh terdakwa, terdakwa langsung menagyunkan parang yang dipegangnya ke arah saksi korban dan mengenai leher sebelah kiri saksi korban sehingga leher saksi korban terluka dan berdarah, saksi korban langsung lari, namun tersangka terus mengejar saksi korban, lalu saksi korban jongkok dan  menjegel kaki terdakwa , sehingga terdakwa terjatuh dan parang yang dipegangnya mengenai punggung tangan sebelah kiri sehingga luka dan berdarah.

 

   ---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Feri Lesmana mengaami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSU Dr. Djoelham Nomor : 100.3.11/9885/RSUD,DJOELHAM//05.98/RSUD Djoelham/VIII/2024 yang pada pokoknya menerangkan  Hasil pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum tampak kesakitan.
  2. Menurut keterangan korban, korban mengalami tidak penganiayaan yang terjadi pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, sekira pukul sebelas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat, di Jalan T. Amir Hamzah Gg. Keluarga Lk.I Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai.
  3. Pada korban ditemukan ;
  1. Tanda Viral : Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh satu kali per menit, frekuensi napas dua puluh kali permenit suhu tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius.
  2. Luka lecet tekan pertama, delapan senti meter dari garis pertengahan depan, sebelas senti meter dari puncak bahu kiri warna kemerahan, berukuran panjang nol koma dua sentimeter, lebar semvbilan sentimeter.
  • Luka lecet tekan kedua, sepuluh senrimeter dari garis pertengahan depan, dua belas sentimeterdari puncak bahu kiri warna kemerahan berukuran panjang nol koma dua sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter.
  • Luka lecet tekan ketiga, sebelas sentimeter dari garis pertengahan depab]n, dua belas sentimeter dari puncak bahu kiri warna kemerahan, berukuran panjang nol koma dua senti meter, lebar dua koma lima sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban  seorang perempuan berusia enam belas tahun .

Ditemukan luka lecet tekan pada dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitasnya /pekerjaannya sehari-hari.

        --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1).KUHP.

 

 

BINJAI,  21 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya