Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian serta dalil-dalil hukum yang telah Penggugat kemukakan di atas, dimohonkan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk menentukan suatu hari persidangan guna memeriksa perkara ini, dan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu serta mengambil putusan hukum sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat utuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan bernilai hukum kesepakatan jual beli dengan uang panjar sebesar Rp. 310.000.000.- (Tiga rarus sepuluh juta rupiah) antara Penggugat dengan Para Tergugat atas sebidang tanah Hak Milik No. 66/Desa Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Surat Ukur No. 648/1983, Tanggal 19 Mei 1984, seluas 735 M?2; (Tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengurus dan membuat peralihan hak/ balik nama sebidang tanah terdaftar dalam SHM No. 66/Desa Satria seluas 735 M?2; (Tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi) kepada nama-nama orang pemegang hak yang masih hidup di Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah Hak Milik No. 66/Desa Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Surat Ukur No. 648/1983, Tanggal 19 Mei 1984, seluas 735 M?2; (Tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi) dihadapan Notaris/PPAT yang berwenang, sehingga terbit bukti peralihan hak yang baru atas nama Penggugat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN);
- Menyatakan Sita Jamiman (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah Hak Milik No. 66/Desa Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Surat Ukur No. 648/1983, Tanggal 19 Mei 1984, seluas 735 M?2; (Tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi) beserta bangunan yang berdiri diatasnya adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Sita Jamiman (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak milik Para Tergugat adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi/diktum putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbarr bij voorraad);
- Menghukum Para Ter mematuhi isi/diktum gugat putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R:
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeguo et bono); |