Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
180/Pid.B/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | M. NAZAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 180/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-2375/L.2.11/Eoh.02/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | kesatu -------Bahwa terdakwa pada hari terdakwa tidak ingat lagi namun di tanggal 27 januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Gedung / bangunan kosong bekas café Samudra Selatan milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau jabatan palsu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- Bahwa terdakwa pada hari terdakwa tidak ingat lagi namun di tanggal 27 januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa mengambil kabel -kabel tembaga di café milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa memotong kabel – kabel yang ada di dinding bangunan café dengan menggunakan sebuah tang dan tespen dan setelah kabel terpotong terdakwa mengambil isinya yaitu kabel tembaga dan kemudian terdakwa mengupas kabel tersebut dengan alat 1 (satu) buah eggrek dan setelah kabel terkelupas kemudian terdakwa memasukan tembaga tersebut kedalam karung atau goni dan kemudian saksi korban RAWI AKHIR NASUTION datang dan melihat terdakwa kemudian terdakwa langsung panik dan melarikan diri dan barang-barang yang diambil terdakwa serta alatnya tertinggal dibangunan tersebut .----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya dibulan Nopember 2024 terdakwa mengakui bahwa terdakwa juga mengambil kabel tembaga milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa mengambil kabel -kabel tembaga di café milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa memotong kabel – kabel yang ada di dinding bangunan café dengan menggunakan sebuah tang dan tespen dan setelah kabel terpotong terdakwa mengambil isinya yaitu kabel tembaga dengan berat 5 kg dan kemudian terdakwa memasukan tembaga tersebut ke dalam karung / goni dan kemudian terdakwa menjual tembaga tersebut kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk main judi dan terdakwa juga mengakui bahwa di bulan januari tahun 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa Kembali mengambil barang-barang diCafe tersebut tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa mengambil Ac sebanyak 2 (dua) unit dan kabel Video Trum / layar lebar dan setelah terdakwa mengambil barang tersebut kemudian terdakwa menjual barang-barang tersebut ketempat yang sama dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) .--------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Binjai Selatan guna proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban RAWI AKHIR NASUTION mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) .----------------------------- ---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana ATAU Kedua -------Bahwa terdakwa pada hari terdakwa tidak ingat lagi namun di tanggal 27 januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Gedung / bangunan kosong bekas café Samudra Selatan milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, Dengan sengaja mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------- Bahwa terdakwa pada hari terdakwa tidak ingat lagi namun di tanggal 27 januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa mengambil kabel -kabel tembaga di café milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa memotong kabel – kabel yang ada di dinding bangunan café dengan menggunakan sebuah tang dan tespen dan setelah kabel terpotong terdakwa mengambil isinya yaitu kabel tembaga dan kemudian terdakwa mengupas kabel tersebut dengan alat 1 (satu) buah eggrek dan setelah kabel terkelupas kemudian terdakwa memasukan tembaga tersebut kedalam karung atau goni dan kemudian saksi korban RAWI AKHIR NASUTION datang dan melihat terdakwa kemudian terdakwa langsung panik dan melarikan diri dan barang-barang yang diambil terdakwa serta alatnya tertinggal dibangunan tersebut .-------------------- Bahwa sebelumnya dibulan Nopember 2024 terdakwa mengakui bahwa terdakwa juga mengambil kabel tembaga milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa mengambil kabel -kabel tembaga di café milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa memotong kabel – kabel yang ada di dinding bangunan café dengan menggunakan sebuah tang dan tespen dan setelah kabel terpotong terdakwa mengambil isinya yaitu kabel tembaga dengan berat 5 kg dan kemudian terdakwa memasukan tembaga tersebut ke dalam karung / goni dan kemudian terdakwa menjual tembaga dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk main judi dan terdakwa juga mengakui bahwa di bulan januari tahun 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa Kembali mengambil barang-barang diCafe tersebut tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa mengambil Ac sebanyak 2 (dua) unit dan kabel Video Trum / layar lebar dan setelah terdakwa mengambil barang tersebut kemudian terdakwa menjual barang-barang tersebut ketempat yang sama dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) .--------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Binjai Selatan guna proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban RAWI AKHIR NASUTION mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).--------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |