Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H M. NAZAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-2375/L.2.11/Eoh.02/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NAZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

kesatu -------Bahwa terdakwa pada hari  terdakwa tidak ingat lagi namun di tanggal 27 januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari  atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Gedung / bangunan kosong bekas café Samudra Selatan milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION  tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “Dengan sengaja mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau jabatan palsu  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ------------------------------------------- Bahwa terdakwa pada hari  terdakwa tidak ingat lagi namun di tanggal 27 januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa  mengambil kabel -kabel tembaga  di café milik saksi korban tersebut  kemudian terdakwa memotong kabel – kabel yang ada di dinding bangunan café dengan menggunakan sebuah tang dan tespen dan setelah kabel terpotong terdakwa mengambil isinya yaitu 

kabel tembaga  dan kemudian terdakwa mengupas kabel tersebut dengan alat 1 (satu) buah eggrek  dan setelah kabel terkelupas kemudian terdakwa memasukan tembaga tersebut kedalam karung atau goni dan kemudian saksi korban RAWI AKHIR NASUTION datang  dan melihat terdakwa kemudian terdakwa langsung panik dan melarikan diri dan barang-barang yang diambil terdakwa serta alatnya tertinggal  dibangunan tersebut .----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya dibulan Nopember 2024 terdakwa mengakui bahwa terdakwa juga mengambil kabel tembaga milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa  mengambil kabel -kabel tembaga  di café milik saksi korban tersebut  kemudian terdakwa memotong kabel – kabel yang ada di dinding bangunan café dengan menggunakan sebuah tang dan tespen dan setelah kabel terpotong terdakwa mengambil isinya yaitu kabel tembaga dengan berat 5 kg dan kemudian terdakwa memasukan  tembaga tersebut ke dalam karung / goni  dan kemudian terdakwa menjual tembaga tersebut kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal  dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk main judi dan terdakwa juga mengakui bahwa di bulan januari tahun 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa Kembali mengambil barang-barang diCafe tersebut tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa mengambil Ac sebanyak 2 (dua) unit dan kabel Video Trum / layar lebar dan setelah terdakwa mengambil barang tersebut kemudian terdakwa menjual barang-barang tersebut ketempat yang sama dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) .--------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Binjai Selatan guna proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban  RAWI AKHIR NASUTION tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban RAWI AKHIR NASUTION mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) .-----------------------------

     ---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana 

ATAU

Kedua

-------Bahwa terdakwa pada hari  terdakwa tidak ingat lagi namun di tanggal 27 januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari  atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Gedung / bangunan kosong bekas café Samudra Selatan milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION  tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, Dengan sengaja mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ---------------- Bahwa terdakwa pada hari  terdakwa tidak ingat lagi namun di tanggal 27 januari 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa  mengambil kabel -kabel tembaga  di café milik saksi korban tersebut  kemudian terdakwa memotong kabel – kabel yang ada di dinding bangunan café dengan menggunakan sebuah tang dan tespen dan setelah kabel terpotong terdakwa mengambil isinya yaitu kabel tembaga  dan kemudian terdakwa mengupas kabel tersebut dengan alat 1 (satu) buah eggrek  dan setelah kabel terkelupas kemudian terdakwa memasukan tembaga tersebut kedalam karung atau goni dan kemudian saksi korban RAWI AKHIR NASUTION datang  dan melihat terdakwa kemudian terdakwa langsung panik dan melarikan diri dan barang-barang yang diambil terdakwa serta alatnya tertinggal  dibangunan tersebut .-------------------- Bahwa sebelumnya dibulan Nopember 2024 terdakwa mengakui bahwa terdakwa juga mengambil kabel tembaga milik saksi korban RAWI AKHIR NASUTION tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa  mengambil kabel -kabel tembaga  di café milik saksi korban tersebut  kemudian terdakwa memotong kabel – kabel yang ada di dinding bangunan café dengan menggunakan sebuah tang dan tespen dan setelah kabel terpotong terdakwa mengambil isinya yaitu kabel tembaga dengan berat 5 kg dan kemudian terdakwa memasukan  tembaga tersebut ke dalam karung / goni  dan kemudian terdakwa menjual tembaga

dan uangnya telah habis terdakwa gunakan untuk main judi dan terdakwa juga mengakui bahwa di bulan januari tahun 2025 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa Kembali mengambil barang-barang diCafe tersebut tepatnya di sebuah bangunan kosong Café samudra Selatan tepatnya di Jalan Gunung Kawi Kel Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Adapun cara terdakwa mengambil barang – barang milik saksi korban tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam bangunan kosong café tersebut dengan memanjat tembok café dan setelah terdakwa berada di perkarangan café tersebut terdakwa mengambil Ac sebanyak 2 (dua) unit dan kabel Video Trum / layar lebar dan setelah terdakwa mengambil barang tersebut kemudian terdakwa menjual barang-barang tersebut ketempat yang sama dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) .--------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Binjai Selatan guna proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban  RAWI AKHIR NASUTION tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban RAWI AKHIR NASUTION mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana  ------

Pihak Dipublikasikan Ya