Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Bnj HARIYANTA PA BUDI PARAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIYANTA PA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFAHTA SEMBIRING, S.H.HARIYANTA PA
Tergugat
NoNama
1BUDI PARAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Perbuatan Penggugat dan Tergugat adalah kesepakatan bisnis (bagi hasil) ; 
3. Menyatakan Penggugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) ; 
4. Menghukum Penggugat  untuk membayar uang sebesar Rp. 238.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah)kepada Tergugat bertahap sampai mampu untuk membayar  ; 
5.  Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
ATAU : 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak