Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bnj PT BPR Nusantara Bona Pasogit 22 INDRA HERMANDO MANUMPAK TAMBUNAN, S.E Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusantara Bona Pasogit 22
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eben Ezer Dolok Saribu, SH., Dkk.PT BPR Nusantara Bona Pasogit 22
Tergugat
NoNama
1INDRA HERMANDO MANUMPAK TAMBUNAN, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.699.697,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap :
“Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri di atas bidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan sebagai berikut :
- Jenis Hak : Sertifikat Hak Milik
- Nomor : 3006, tanggal 18 November 2020
- Atas Nama : INDRA TAMBUNAN
- Surat Ukur : 1448/NANGKA/2020, tanggal 12 Oktober 2020
- Luas : 493 M2
- Lokasi : Jalan Teuku Umar Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai 
    Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.”
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit No. 006/31/PK BPR/NBP 22/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat yaitu Tergugat tidak memenuhi/mematuhi seluruh kewajiban hukumnya untuk melaksanakan seluruh kesepakatan/perjanjian yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit No. 006/31/PK BPR/NBP 22/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.
5. Menyatakan kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya, yang melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebesar Rp. 34.699.697.- (tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Utang Pokok Tertunggak Rp. 19.288.500,-
- Utang Bunga Tertunggak Rp. 12.600.000,-
- Denda Rp.   2.811.197,-
6. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk memenuhi/mematuhi dan melaksanakan seluruh isi perjanjian dalam Surat Perjanjian Kredit No. 006/31/PK BPR/NBP 22/I/2023 tanggal 18 Januari 2023.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh hutangnya kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar Rp. 34.699.697.- (tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Utang Pokok Tertunggak Rp. 19.288.500,-
- Utang Bunga Tertunggak Rp. 12.600.000,-
- Denda Rp.   2.811.197,-
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). Terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak