Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara A BOY ALS ANA dan ENG KIAN ALS JAIMIN yang dilangsungkan menurut agama Buddha di VIHARA GO YA KONG Jl. Sauh, Gang Wakaf Lingk. II, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, sesuai dengan Surat Berita Acara Perkawinan No. 078/GYK/VIII/2021 ;
- Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara A BOY ALS ANA dan ENG KIANG ALS JAIMIN di VIHARA GO YA KONG Jl. Sauh, Gang Wakaf Lingk. II, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai, tersebut kedalam Register yang diperuntukan/dikhususkan untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Binjai ;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|