INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 81/Pdt.P/2025/PN Bnj | CITRA LEGA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.P/2025/PN Bnj | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon atas nama CITRA LEGA dan Suami Pemohon atas nama ISPRA yang dilangsungkan menurut agama Hindu di Kuil Shri Mariamman yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 1983;
3. Memberikan izin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon atas nama CITRA LEGA dan Suami Pemohon atas nama ISPRA yang dilangsungkan menurut agama Hindu di Kuil Shri Mariamman yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 1983, ke dalam register yang diperuntukan/dikhususkan untuk ini;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
