Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H 1.SAPARIYADI
2.PURNAYUDI
3.PRAKAYOGA GUTAMA NST
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-478/L.2.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARIYADI[Penahanan]
2PURNAYUDI[Penahanan]
3PRAKAYOGA GUTAMA NST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHSAPARIYADI
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU:

Bahwa mereka   terdakwa . SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB  dan sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dan bertempat Gg Ronda Dusun XI desa Purwodadi Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi DEVIDA CHANDRA bersama saksi OGI BIMO kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada orang yang melakukan transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis ekstasi kedua saksi menghubungi orang tersebut dan kedua saksi memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada terdakwa PURNAYUDI, dan kedua saksi bersama terdakwa PURNAYUDI sepakat dengan harga Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per butir, selanjutnya kedua saksi sepakat bertemu di Jl. Taruna Kel. Satria Kec.Binjai Kota, Kota Binjai, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa PURNAYUDI dan terdakwa SAPARIYADI datang kelokasi yang telah disepakati yaitu di Jl. Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota Kota Binjai, dan pada saat terdakwa SAPARIYADI hendak menyerahkan ekstasi tersebut langsung kedua saksi tangkap, dan dari tangan kanan SAPARIYADI ditemukan 14 (empat belas) butir pil ekstasi warna merah muda, selanjutnya kedua saksi juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa PURNAYUDI, selanjutnya kedua saksi bertanya darimana pil ekstasi tersebut diperoleh, dan terdakwa SAPARIYADI dan terdakwa PURNAYUDI menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari PRAKAYOGA GUTAMA NST, selanjutnya kedua saksi langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa PRAKAYOGA GUTAMA NST dan berhasil kedua saksi tangkap di Gg.Ronda Dusun XI Desa Purwodadi Kec.Sunggal Kab.Deliserdang sekitar pukul 21.00 WIb dan dari kantong celana sebelah kirinya kedua saksi menyita 1 (satu) unit HP Realmi warna biru, selanjutnya kedua saksi bertanya “apakah benar ada menyerahkan pil ekstasi kepada terdakwa SAPARIYADI dan PURNAYUDI” dan terdakwa PRAKAYOGA GUTAMA NST menjelaskan bahwa benar ada menyerahkan 14 (empat) blas butir ekstasi warna merah muda kepada terdakwa SAPARIYADI dan PURNAYUDI, selanjutnya kedua saksi bertanya darimana ekstasi tersebut diperoleh, dan terdakwa PRAKAYOGA GUTAMA NST menjelaskan bahwa kstasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama panggilan FIKAR (dalam penyelidikan) di Sunggal, selanjutnya, terdakwa SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST dan barang bukti dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 157/10034/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 14(empat belas) butir pil eksatasi warna merah muda dengan berat netto 5,98 gram dan ppenyisihan 10(sepuluh) butir dengan berat netto 4,28 gram yang diduga milik terdakwa I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUSTAMA NST.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 6196/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap 10(sepuluh) butir tablet berwarna merah muda berlogo KAKI KUCING dengan berat netto 4,28 (empat koma dua delapan) gram milik I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Menetri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Pnggolongan Narkotika.

           Bahwa mereka terdakwa milik I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST membeli Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa I milik I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa milik I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa mereka   terdakwa . SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB  dan sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota, Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dan bertempat Gg Ronda Dusun XI desa Purwodadi Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saksi DEVIDA CHANDRA bersama saksi OGI BIMO kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada orang yang melakukan transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis ekstasi kedua saksi menghubungi orang tersebut dan kedua saksi memesan ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir kepada terdakwa PURNAYUDI, dan kedua saksi bersama terdakwa PURNAYUDI sepakat dengan harga Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per butir, selanjutnya kedua saksi sepakat bertemu di Jl. Taruna Kel. Satria Kec.Binjai Kota, Kota Binjai, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa PURNAYUDI dan terdakwa SAPARIYADI datang kelokasi yang telah disepakati yaitu di Jl. Taruna Kel.Satria Kec.Binjai Kota Kota Binjai, dan pada saat terdakwa SAPARIYADI hendak menyerahkan ekstasi tersebut langsung kedua saksi tangkap, dan dari tangan kanan SAPARIYADI ditemukan 14 (empat belas) butir pil ekstasi warna merah muda, selanjutnya kedua saksi juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa PURNAYUDI, selanjutnya kedua saksi bertanya darimana pil ekstasi tersebut diperoleh, dan terdakwa SAPARIYADI dan terdakwa PURNAYUDI menjelaskan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari PRAKAYOGA GUTAMA NST, selanjutnya kedua saksi langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa PRAKAYOGA GUTAMA NST dan berhasil kedua saksi tangkap di Gg.Ronda Dusun XI Desa Purwodadi Kec.Sunggal Kab.Deliserdang sekitar pukul 21.00 WIb dan dari kantong celana sebelah kirinya kedua saksi menyita 1 (satu) unit HP Realmi warna biru, selanjutnya kedua saksi bertanya “apakah benar ada menyerahkan pil ekstasi kepada terdakwa SAPARIYADI dan PURNAYUDI” dan terdakwa PRAKAYOGA GUTAMA NST menjelaskan bahwa benar ada menyerahkan 14 (empat) blas butir ekstasi warna merah muda kepada terdakwa SAPARIYADI dan PURNAYUDI, selanjutnya kedua saksi bertanya darimana ekstasi tersebut diperoleh, dan terdakwa PRAKAYOGA GUTAMA NST menjelaskan bahwa kstasi tersebut diperoleh dari laki-laki yang bernama panggilan FIKAR (dalam penyelidikan) di Sunggal, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 157/10034/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 14(empat belas) butir pil eksatasi warna merah muda dengan berat netto 5,98 gram dan ppenyisihan 10(sepuluh) butir dengan berat netto 4,28 gram yang diduga milik terdakwa I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 6196/NNF/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.FANI MIRANDA,S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap 10(sepuluh) butir tablet berwarna merah muda berlogo KAKI KUCING dengan berat netto 4,28 (empat koma dua delapan) gram milik I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan 75 Lampiran Peraturan Menetri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Pnggolongan Narkotika.

             Bahwa merekan terdakwa I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari I. SAPARIYADI terdakwa II. PURNAYUDI dan terdakwa III. PRAKAYOGA GUTAMA NST bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya