INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
54/Pdt.P/2025/PN Bnj | ZAINIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.P/2025/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan mengubah tanggal lahir Pemohon pada Paspor Nomor : P219751 milik Pemohon yang semula tanggal lahir 08 Mei 1967 menjadi tanggal lahir 08 Mei 1961;
3. Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk mengubah tanggal lahir Pemohon pada Paspor Nomor : P219751 milik Pemohon yang semula tanggal lahir 08 Mei 1967 menjadi tanggal lahir 08 Mei 1961;
4. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |