Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2025/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | RAMA DANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1490/L.2.11/Eoh,1/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa ia terdakwa RAMA DANI) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februarii tahun 2025 , bertempat di Jalan Musholah No.6 Lk. III, Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sevuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, pada waktu saksi Aslinda sedang berada dirumahnya di Jl. Mushhola No. 06 Lk. III Kelk. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, saksi melihat terdakwa melintas berjalan menuju rumah saksi korban Suheri dan berdiri disamping 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna merah marun milik saksi korban yang pada waktu itu di parkir di teras rumah saksi korban, lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke pinggir jalan dan langsung menaiki sepeda motor tersebut dan pada waktu saksi Aslinda membuka pintu rumahnya, saksi Aslinda melihat terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan kencang, lalu saksi Aslinda berteriak “ maling kereta–maling kereta”, saksi korban mendengar teriakan saksi Aslinda tersebut keluar dari rumahnya, lalu saksi Aslinda mengatakan kepada saksi korban “ keretamu dilarikan orang”, mendengar itu saksi korban melihat sepeda motornya telah hilang dan saksi Aslinda memberitahukan bahwa terdakwa yang telah mengambil dan membawa lari sepeda motor saksi korban, saksi korban berusaha mengejar terdakwa namun tidak berhasil. ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, pada waktu terdakwa melintas di Jl. Mushhola No. 06 Lk. III Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, tepatnya didepan teras rumah saksi korban, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna merah marun, diparkir dalam keadaan kunci kontak sepeda motor tersebut lengket di sepeda motor tersebut, melihat hal itu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motorn tersebut, lalu tanpa izin dari saksi korban, terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mendorong sepeda motortersebut keluar dari teras, dan langsung menghidupkan speeda motor tersebut serta membawanya lari , ----- Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada KIDIR (Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa) tersebut, saksi Suheri mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna merah marun ditaksir harganya Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus riburupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ATAU KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa RAMA DANI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februarii tahun 2025 , bertempat di Jalan Musholah No.6 Lk. III, Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau yang sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, pada waktu saksi Aslinda sedang berada dirumahnya di Jl. Mushhola No. 06 Lk. III Kelk. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, saksi melihat terdakwa melintas berjalan menuju rumah saksi korban Suheri dan berdiri disamping 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna merah marun milik saksi korban yang pada waktu itu di parkir di teras rumah saksi korban, lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke pinggir jalan dan langsung menaiki sepeda motor tersebut dan pada waktu saksi Aslinda membuka pintu rumahnya, saksi Aslinda melihat terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan kencang, lalu saksi Aslinda berteriak “ maling kereta–maling kereta”, saksi korban mendengar teriakan saksi Aslinda tersebut keluar dari rumahnya, lalu saksi Aslinda mengatakan kepada saksi korban “ keretamu dilarikan orang”, mendengar itu saksi korban melihat sepeda motornya telah hilang dan saksi Aslinda memberitahukan bahwa terdakwa yang telah mengambil dan membawa lari sepeda motor saksi korban, saksi korban berusaha mengejar terdakwa namun tidak berhasil. ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, pada waktu terdakwa melintas di Jl. Mushhola No. 06 Lk. III Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, tepatnya didepan teras rumah saksi korban, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna merah marun, diparkir dalam keadaan kunci kontak sepeda motor tersebut lengket di sepeda motor tersebut, melihat hal itu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motorn tersebut, lalu tanpa izin dari saksi korban, terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mendorong sepeda motortersebut keluar dari teras, dan langsung menghidupkan speeda motor tersebut serta membawanya lari , ----- Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada KIDIR (Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa) tersebut, saksi Suheri mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna merah marun ditaksir harganya Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus riburupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |