Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H RAMA DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/L.2.11/Eoh,1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

    -----  Bahwa ia terdakwa RAMA DANI) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025,  sekira pukul 08.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februarii tahun 2025 , bertempat di Jalan Musholah No.6 Lk. III, Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat  Kota Binjai  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sevuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, pada waktu saksi Aslinda sedang berada dirumahnya di Jl. Mushhola No. 06 Lk. III Kelk. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, saksi melihat terdakwa melintas berjalan menuju rumah saksi korban Suheri dan berdiri disamping  1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna  merah marun milik saksi korban yang pada waktu itu di parkir di teras rumah saksi korban, lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke pinggir jalan dan langsung menaiki sepeda motor tersebut dan pada waktu saksi Aslinda membuka pintu rumahnya, saksi Aslinda melihat terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan kencang, lalu saksi Aslinda berteriak “ maling kereta–maling kereta”, saksi korban  mendengar teriakan saksi Aslinda tersebut keluar dari rumahnya, lalu saksi Aslinda mengatakan kepada saksi korban  “ keretamu dilarikan orang”, mendengar itu  saksi korban melihat sepeda motornya telah hilang dan saksi Aslinda memberitahukan bahwa terdakwa yang telah mengambil dan membawa lari sepeda motor saksi korban, saksi korban berusaha mengejar terdakwa namun tidak berhasil.

   ----- Terdakwa mengakui  bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, pada waktu  terdakwa melintas di  Jl. Mushhola No. 06 Lk. III Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, tepatnya didepan teras rumah saksi korban, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna  merah marun, diparkir  dalam keadaan kunci kontak sepeda motor tersebut lengket di sepeda motor tersebut, melihat hal itu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motorn tersebut, lalu tanpa izin dari saksi korban, terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mendorong sepeda motortersebut keluar dari teras, dan langsung menghidupkan speeda motor tersebut serta membawanya lari ,

    ----- Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada KIDIR (Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

     ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa) tersebut, saksi Suheri  mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna  merah marun ditaksir harganya Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus riburupiah).

  ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

ATAU

    KEDUA :

   ----- Bahwa ia terdakwa RAMA DANI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025,  sekira pukul 08.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Februarii tahun 2025 , bertempat di Jalan Musholah No.6 Lk. III, Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat  Kota Binjai,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau yang sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum,  perbuatan mana dilalkukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, pada waktu saksi Aslinda sedang berada dirumahnya di Jl. Mushhola No. 06 Lk. III Kelk. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, saksi melihat terdakwa melintas berjalan menuju rumah saksi korban Suheri dan berdiri disamping  1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna  merah marun milik saksi korban yang pada waktu itu di parkir di teras rumah saksi korban, lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke pinggir jalan dan langsung menaiki sepeda motor tersebut dan pada waktu saksi Aslinda membuka pintu rumahnya, saksi Aslinda melihat terdakwa membawa sepeda motor tersebut dengan kencang, lalu saksi Aslinda berteriak “ maling kereta–maling kereta”, saksi korban  mendengar teriakan saksi Aslinda tersebut keluar dari rumahnya, lalu saksi Aslinda mengatakan kepada saksi korban  “ keretamu dilarikan orang”, mendengar itu  saksi korban melihat sepeda motornya telah hilang dan saksi Aslinda memberitahukan bahwa terdakwa yang telah mengambil dan membawa lari sepeda motor saksi korban, saksi korban berusaha mengejar terdakwa namun tidak berhasil.  

 ----- Terdakwa mengakui  bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 08.00 wib, pada waktu  terdakwa melintas di  Jl. Mushhola No. 06 Lk. III Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, tepatnya didepan teras rumah saksi korban, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna  merah marun, diparkir  dalam keadaan kunci kontak sepeda motor tersebut lengket di sepeda motor tersebut, melihat hal itu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motorn tersebut, lalu tanpa izin dari saksi korban, terdakwa berjalan mendekati sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mendorong sepeda motortersebut keluar dari teras, dan langsung menghidupkan speeda motor tersebut serta membawanya lari ,

   ----- Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada KIDIR (Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

   ----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa) tersebut, saksi Suheri  mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter BK 5611 RAF warna  merah marun ditaksir harganya Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus riburupiah).

 

    ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

 

 

 

 

 

BINJAI, 14 April 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya