| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 157/PID.B/2012/PN.BJ | BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, SH | 1.JURRI ESRON TARIGAN, S.Ag 2.MONANG TARIGAN  | 
				Pemberitahuan Putus Kasasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Apr. 2012 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 157/PID.B/2012/PN.BJ | |||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum | 
					
  | 
			|||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | 
					
  | 
			|||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa 1. Jurri Esron Tarigan dan terdakwa II. Monang Tarigan pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak ? tidaknya pada tempat lain dalam bulan Maret 2011 bertempat di jalan Laut Tawar Gg. Tarigan Lk.IV Kel. SM Karya Kec. Binjai Timur, atau setidak ? tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, terang ? terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau perbuatan tersebut terdakwa-terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekira Pukul 16.00 Wib, saksi korban mengantar adik yang bernama Armedi Tarigan kerumah abang saksi korban yang bernama Keprianto Tarigan di Jalan Danau Laut Tawar Lk. IV Kel. SM.Karya, Kec. Binjai Timur, tidak jauh dari rumah orang tua saksi korban, lalu adik saksi korban masuk kedalam rumah sedangkan saksi korban menunggu diluar sambil duduk diatas sepeda motor saksi korban, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Armedi tarigan bermaksud hendak pulang dan sesampainya disimpang gang rumah saksi Keprianto tepatnya di jalan Danau Laut Tawar tiba ? tiba kami dipanggil oleh Terdakwa ? Terdakwa lalu saksi korban menghentikan sepeda motornya dan saksi Armedi turun menemui Terdakwa ? Terdakwa , sedangkan saksi korban tetap berada diatas saksi korban; - Bahwa Terdakwa ? Terdakwa memukuli Armedi, namun Armedi langsung melarikan diri, kemudian Terdakwa Monang mendatangi saksi korban sambil mengatakan ? kau lagi ? lalu saksi korban menjawab ? apa? kan Armedi yang berurusan dengan kalian dan Terdakwa Monang langsung memukul saksi korban dan Terdakwa Jurry juga datang dan langsung memukul saksi korban; - Bahwa ketika saksi korban dipukul, helm yang dipakai saksi korban terlepas dan jatuh, lalu Terdakwa Monang mengambil helm yang jatuh tersebut dan langsung memukul Kepala saksi korban secara berulang kali sehingga helm tersebut pecah, sedangkan Terdakwa Jurri Tarigan memukul saksi korban dengan menggunakan tangannya lalu saksi korban bermaksud hendak lari dan mengambil sepeda motor namun sepeda motor tersebut langsung diambil Terdakwa ? Terdakwa dan saksi bersama Terdakwa ? Terdakwa melakukan tarik menarik terhadap sepeda motor namun karena mereka berdua yang menarik saksi korban merasa tidak sanggup maka saksi korban hanya mengambil belanjaan yang ada diatas sepeda motor saksi korban, setelah saksi korban mengambil belanjaannya, saksi korban mengatakan ambil kalianlah sepeda motor saya, kemudian keduanya mengatakan adukan kami kepolisi, kami tidak takut, selanjutnya saksi korban melarikan diri dan langsung membuat laporan ke Polsek Binjai Timur ; - Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353 ? 2369 yang ditandatangani oleh dr. Mennaita Meliala Dokter Umum pada RSUD dr. Djoelham Kota Binjai tanggal 14 Maret 2011, pada korban ditemukan luka gores dikening bagian tengah, bengkak dialis mata sebelah kiri , bengkak dibatang hidung, luka lecet di jempol tangan kanan bagian atas disimpulkan diduga akibat kekerasan tumpul; -------?Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHPidana------- 
 Atau KEDUA Bahwa ia terdakwa 1. Jurri Esron Tarigan dan terdakwa II. Monang Tarigan pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak ? tidaknya pada tempat lain dalam bulan Maret 2011 bertempat di jalan Laut Tawar Gg. Tarigan Lk.IV Kel. SM Karya Kec. Binjai Timur, atau setidak ? tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, penganiayaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut Terdakwa ? Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekira Pukul 16.00 Wib, saksi korban mengantar adik yang bernama Armedi Tarigan kerumah abang saksi korban yang bernama Keprianto Tarigan di Jalan Danau Laut Tawar Lk. IV Kel. SM.Karya, Kec. Binjai Timur, tidak jauh dari rumah orang tua saksi korban, lalu adik saksi korban masuk kedalam rumah sedangkan saksi korban menunggu diluar sambil duduk diatas sepeda motor saksi korban, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi korban bersama dengan saksi Armedi tarigan bermaksud hendak pulang dan sesampainya disimpang gang rumah saksi Keprianto tepatnya di jalan Danau Laut Tawar tiba ? tiba kami dipanggil oleh Terdakwa ? Terdakwa lalu saksi korban menghentikan sepeda motornya dan saksi Armedi turun menemui Terdakwa ? Terdakwa , sedangkan saksi korban tetap berada diatas saksi korban; - Bahwa Terdakwa ? Terdakwa memukuli Armedi, namun Armedi langsung melarikan diri, kemudian Terdakwa Monang mendatangi saksi korban sambil mengatakan ? kau lagi ? lalu saksi korban menjawab ? apa? kan Armedi yang berurusan dengan kalian dan Terdakwa Monang langsung memukul saksi korban dan Terdakwa Jurry juga datang dan langsung memukul saksi korban; - Bahwa ketika saksi korban dipukul, helm yang dipakai saksi korban terlepas dan jatuh, lalu Terdakwa Monang mengambil helm yang jatuh tersebut dan langsung memukul Kepala saksi korban secara berulang kali sehingga helm tersebut pecah, sedangkan Terdakwa Jurri Tarigan memukul saksi korban dengan menggunakan tangannya lalu saksi korban bermaksud hendak lari dan mengambil sepeda motor namun sepeda motor tersebut langsung diambil Terdakwa ? Terdakwa dan saksi bersama Terdakwa ? Terdakwa melakukan tarik menarik terhadap sepeda motor namun karena mereka berdua yang menarik saksi korban merasa tidak sanggup maka saksi korban hanya mengambil belanjaan yang ada diatas sepeda motor saksi korban, setelah saksi korban mengambil belanjaannya, saksi korban mengatakan ambil kalianlah sepeda motor saya, kemudian keduanya mengatakan adukan kami kepolisi, kami tidak takut, selanjutnya saksi korban melarikan diri dan langsung membuat laporan ke Polsek Binjai Timur ; - Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353 ? 2369 yang ditandatangani oleh dr. Mennaita Meliala Dokter Umum pada RSUD dr. Djoelham Kota Binjai tanggal 14 Maret 2011, pada korban ditemukan luka gores dikening bagian tengah, bengkak dialis mata sebelah kiri , bengkak dibatang hidung, luka lecet di jempol tangan kanan bagian atas disimpulkan diduga akibat kekerasan tumpul; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHPidana ;  | 
			|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	