Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H SALAMUDIN B Als WAK BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4503/L.2.11/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAMUDIN B Als WAK BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANSALAMUDIN B Als WAK BAKRI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

------Bahwa ia terdakwa Salamudin B Als Wak Bakri pada hari Rabu tanggal 18 September sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl.Pasar V Barat Desa Tandam Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Deli Serdang, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk  dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 23.50 wib saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Alvin Kharisma Candra (masing-masing anggota Polres Binjai) dan teamnya sedang melintas untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku tindak pidana  narkotika di Jl.Pasar V Barat Desa Tandem Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang dan pada saat itu juga saksi dan saksi Alvin Kharisma Chandra beserta teamnya mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dan orang tersebut sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi berserta teamnya menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 00.10 wib saksi-saksi melihat ada seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan tersebut sedang berdiri di halaman rumah warga di Jl.Pasar V Barat Desa Tandem Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang sambil menggenggam sesuatu ditangan kirinya, selanjutnya pada saat para saksi mendatangi terdakwa, terdakwa menjatuhkan sebuah bungkusan dari tangan kirinya, selanjutnya terdakwa ditangkap dan terdakwa mengaku bungkusan tisu yang berisi narkotika jenis sabu adalah benar miliknya yang diperoleh dari laki-laki yang nama panggilannya Onggek (dalam lidik) dengan maksud untuk dijual kembali dan terdakwa mengaku bahwa telah menjual sabu sejak bulan April 2024, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:5468/NNF/2024 tertanggal 27 September 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Salamudin B Als Wak Bakri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor : 136/10037/IX/2024 Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 4,48 gram dan berat netto 3,98 gram diduga milik terdakwa an.Salamudin B Als Wak Bakri.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

ATAU

Kedua:

------Bahwa ia terdakwa Salamudin B Als Wak Bakri pada hari Rabu tanggal 18 September sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jl.Pasar V Barat Desa Tandam Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 23.50 wib saksi Fernando Nainggolan bersama dengan saksi Alvin Kharisma Candra (masing-masing anggota Polres Binjai) dan teamnya sedang melintas untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku tindak pidana  narkotika di Jl.Pasar V Barat Desa Tandem Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang dan pada saat itu juga saksi dan saksi Alvin Kharisma Chandra beserta teamnya mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dan orang tersebut sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi berserta teamnya menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 00.10 wib saksi-saksi melihat ada seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan tersebut sedang berdiri di halaman rumah warga di Jl.Pasar V Barat Desa Tandem Hilir II Kec.Hamparan Perak Kab.Deli Serdang sambil menggenggam sesuatu ditangan kirinya, selanjutnya pada saat para saksi mendatangi terdakwa, terdakwa menjatuhkan sebuah bungkusan dari tangan kirinya, selanjutnya terdakwa ditangkap dan terdakwa mengaku bungkusan tisu yang berisi narkotika jenis sabu adalah benar miliknya yang diperoleh dari laki-laki yang nama panggilannya Onggek (dalam lidik) dengan maksud untuk dijual kembali dan terdakwa mengaku bahwa telah menjual sabu sejak bulan April 2024, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Bahwa saat dilakukannya penangkapan sabu ada pada terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:5468/NNF/2024 tertanggal 27 September 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Salamudin B Als Wak Bakri adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor : 136/10037/IX/2024 Theresia Revina Sihotang telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 4,48 gram dan berat netto 3,98 gram diduga milik terdakwa an.Salamudin B Als Wak Bakri.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya