Dakwaan |
Tindak Pidana pengerusakan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib, pelapor yang sedang berjualan vocer pulsa di Jl. Let.Umar Baki Lk.I Kel.Payaroba Kec.Binjai Barat, dan kemudian terlapor datang menggunakan Sp.motor dan berhenti tepat di depan steling milik pelapor sambil memaki pelapor, kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara pelapor dan terlapor, setelah itu terlapor lagsung turun dari Sp. Motornya dan langsung menendang steling tempat berjulana voucer pulsa milik pelapor sehingga kaca steling tersebut pecah dan rusak.atas kejadain tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian pelapor datang ke Polres Binjai untuk membuat laportan pengaduan agar perkara ini di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI |