Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bnj 1.Edi Rianta Sitepu
2.Dikki Heriawan Sitepu
3.Tommy Efendi Sitepu
4.Neta Nopiana Sitepu
4.PT. Asuransi Allianz Life Indonesia
5.PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Rianta Sitepu
2Dikki Heriawan Sitepu
3Tommy Efendi Sitepu
4Neta Nopiana Sitepu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darman Yosef SagalaEdi Rianta Sitepu
2Darman Yosef SagalaDikki Heriawan Sitepu
3Darman Yosef SagalaTommy Efendi Sitepu
4Darman Yosef SagalaNeta Nopiana Sitepu
Tergugat
NoNama
1PT. Asuransi Allianz Life Indonesia
2PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dian Irawati
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat
4Nova Sri Bulan Nasution, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.744.500.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Ps. 1365 KUH Perdata;

3. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum segala perubahan terhadap Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014;

4. Menyatakan sisa tunggakan pinjaman Alm. Kelana Sitepu berdasarkan Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014 adalah sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);

5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk meminta maanfaat dari Polis Asuransi No.: CL 122008 011 kepada Tergugat II akibat meninggalnya Alm. Kelana Sitepu;

6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan pelunasan terhadap tunggakan pinjaman Alm. Kelana Sitepu kepada Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014;

7. Menyatakan LUNAS Utang Pinjaman Alm. Kelana Sitepu berdasarkan Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014;

8. Menyatakan Perjanjian Kredit No.: 0002855-SPK-7080-0514 tertanggal 12 Mei 2014 berakhir dengan segala akibat hukumnya dengan meninggalnya Alm. Kelana Sitepu dan telah dilunasinya utang pinjaman tersebut oleh Tergugat II;

9. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut permohonan Lelang Hak Tanggungan yang diajukan kepada Turut Tegugat II terhadap Obyek Jaminan berupa: sebidang tanah seluas 2.037 m?2; beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 67/Blankahan tertanggal 20 November 2007 seluas 2.037 m?2; a.n. Kelana Sitepu;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar Ganti Rugi Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.744.500.000,- (dua miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);

11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar Ganti Rugi Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah);

12. Menyatakan demi hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap:

Sebidang tanah seluas 2.037 m?2; beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 67/Blankahan tertanggal 20 November 2007 seluas 2.037 m?2; a.n. Kelana Sitepu;

Bangunan Kantor Cabang Binjai milik PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk sekarang menjadi PT. Bank SMBC Indonesia Tbk yang terletak di Jl. Sutomo No. 1, Keluahan Pahlawan, Kecamata Binjai Utara, Kota Binjai – Provinsi Sumatera Utara;

13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak tidak terlaksananya putusan yang telah berkekuatan tetap ini oleh Para Tergugat;

14. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

15. Menyatakan demi hukum Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);

16. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak