Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2025/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H DEDI HARMOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-326/L.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI HARMOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----Bahwa ia terdakwa DEDI HARMOKO pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi ARI BUDI AHADI, saksi BRAM SADEWA SITEPU (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi ARI BUDI AHADI, saksi BRAM SADEWA SITEPU langsung menuju tempat yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi tersebut, saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi ARI BUDI AHADI, saksi BRAM SADEWA SITEPU melihat terdakwa DEDI HARMOKO sedang duduk menunggu pembeli, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BUDI AHADI, saksi BRAM SADEWA SITEPU langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dihadapan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah timbangan digital lalu pada kantong kiri celana terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari HENDRIK (dalam penyelidikan) sebanyak 4 (empat) gram pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per-gramnya dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per-gramnya, terdakwa sudah berhasil menjualkan narkotika sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0148/10034/IX/2025 tanggal 08 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa DEDI HARMOKO berupa:

2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 (tiga koma empat empat) gram dan berat netto 3,04 (tiga koma nol empat) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6294/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa DEDI HARMOKO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa DEDI HARMOKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa DEDI HARMOKO pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 16.30 WIB, saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi ARI BUDI AHADI, saksi BRAM SADEWA SITEPU (masing- masing merupakan anggota kepolisian Sat Narkoba Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki- laki yang memiliki narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi di Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi ARI BUDI AHADI, saksi BRAM SADEWA SITEPU langsung menuju tempat yang diinformasikan tersebut. Setibanya di lokasi tersebut, saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi ARI BUDI AHADI, saksi BRAM SADEWA SITEPU melihat orang yang dimaksud yaitu terdakwa DEDI HARMOKO sedang duduk, kemudian saksi TUA BRANDO SILITONGA, saksi BUDI AHADI, saksi BRAM SADEWA SITEPU langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dihadapan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah timbangan digital lalu pada kantong kiri celana terdakwa juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari HENDRIK (dalam penyelidikan) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0148/10034/IX/2025 tanggal 08 September 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa DEDI HARMOKO berupa:
  • 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 (tiga koma empat empat) gram dan berat netto 3,04 (tiga koma nol empat) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6294/NNF/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa DEDI HARMOKO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

----Perbuatan terdakwa DEDI HARMOKO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya