Petitum Permohonan |
Binjai, 13 Juli 2022
Hal : Permohonan Praperadilan
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Binjai
Di Binjai
Dengan hormat,
Untuk dan atas serta kepentingan Hukum:
Nurmalena, Perempuan, Umur 68 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 18 Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Faisal Gustian, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum Hati Nurani Keadilan yang beralamat di Jalan Sei Lepan Nomor 99, Samping PT Pertani, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 08 Juli 2022 (terlampir) yang selanjutnya disebut PEMOHON.
Berdasarkan surat ini, mengajukan permohonan Praperadilan terhadap KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINJAI, beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1 Binjai 20714, yang selanjutnya disebut TERMOHON.
Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Permohonan Pra Peradilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Juncto Pasal 78 ayat (1) Juncto. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi :
Pasal 77 ayat (1) KUHAP :
“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, prnghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
Pasal 78 ayat (1) KUHAP :
“Yang melaksanakan wewenang Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan”.
2. Bahwa Pelapor FAISAL GUSTIAN BANGUNtelah membuat Laporan Polisi No. Pol : LP/B/249/III/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Maret 2022 di Polres Binjai (i.c. TERMOHON) yang melaporkan perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 Jo. 372 KUHP terhadap Terlapor MARDIAH HAYATI SITEPU;
3. Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) BINJAI dengan Nomor : S.Tap / 322.b / VI / 2022 / Reskrim, tertanggal 27 Juni 2022 ;
4. Bahwa tindakan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR (KAPOLRES) BINJAI dengan Nomor : S.Tap / 322.b / VI / 2022 / Reskrim, tertanggal 27 Juni 2022 oleh TERMOHON adalah bertentangan dengan hukum dikarenakan kasus ini adalah pidana, dengan bahan pertimbangan kajian hukum 378 Jo. 372 KUHP sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Unsur-Unsur Pasal 378 KUHP:
a. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, bahwa dalam laporan ini yang diajukan sebagai terlapor adalah subyek hukum yang bernama MARDIYAH HAYATI BR. SITEPU. Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
b. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan mempergunakan nama palsu atau suatu sifat palsu dengan mempergunakan suatu tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata bohong menggerakkan (membujuk) seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang;
Bahwa pengertian “dengan maksud” merupakan bagian unsur kesengajaan (opzet) yang mengandung arti si pelaku mengetahui dan menghendaki (willen en wetten) bahwa perbuatan yang dilakukan atau akibat dari perbuatan tersebut adalah dilarang oleh undang-undang. Dan dalam teori hukum corak kesengajaan dibagi menjadi 3 (tiga) bentuk yakni kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), kesengajaan dengan sadar kepastian, dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Bahwa unsur ini mengandung arti bahwa tujuan pelaku adalah semata-mata untuk mencari keuntungan baik bagi dirinya maupun untuk orang lain, namun dilakukan secara melawan hukum. Suatu perbuatan dipandang sebagai perbuatan melawan hukum apabila :
a) Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum yang subyektif;
b) Perbuatan tersebut bertentangan dengan hak subyektif orang lain;
c) Perbuatan tersebut tidak mempunyai hak sendiri (tanpa hak);
Bahwa menurut Pemohon unsur ini adalah bersifat alternative maka jika salah satu cara melakukan perbuatan seperti unsur ini telah terbukti maka maka unsur ini sudah terpenuhi, Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini harus ditemukan pemikiran, pengetahuan dan kehendak yang melatari diri Terdakwa melaksanakan sesuatu perbuatan untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi perbuatan tersebut secara melawan hukum karena dilakukan dengan salah satu bentuk perbuatan yaitu dengan mempergunakan sebuah nama palsu, atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong menggerakkan (membujuk) seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian, hutang atau untuk meniadakan piutang;
Bahwa pihak Pemohon telah mengajukan alat bukti surat dan keterangan saksi sebagai berikut:
a) Kwitansi I, yang berisi informasi sudah terima dari IbuNurmalena (korban) uang sebanyak Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) untuk pinjaman sementara paling lama di kembalikan pada tanggal 20 Maret 2019, ditulis dan ditanda tangani tanggal 21 Januari 2019 oleh Mardiah Hayati Sitepu.
b) Kwitansi II, yang berisi informasi sudah terima dari Ibu Nurmalena (korban) uang sebanyak Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk pinjaman (utang), tanggal 2 Februari 2019, ditulis dan ditanda tangani tanggal 2 Februari 2019 oleh Mardiah Hayati Sitepu dan Dwi Priyanti sebagai saksi.
c) Kartu Izin Pangkalan Elpiji 3 Kg (Daluwarsa 31 Desember 2016) sebagai Jaminan Pinjaman Uang.
d) Surat Izin Gangguan (Daluwarsa 01 Oktober 2018) sebagai Jaminan Pinjaman Uang.
e) Map Surat Izin Nomor 503.08/002/K/2015 00256/02.03/MKR/10/2015 atas nama Pemohon Mardiah Hayati Br Sitepu yang sudah rusak sebagai Jaminan Pinjaman Uang.
f) Bahwa pada tanggal 21 Januari 2019 saudari Mardiyah Hayati Sitepu datang ke rumah saksi korban Nurmalena untuk meminjam uang sebanyak Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan mendahulukan ada kliennya mau berangkat umrah tapi kekurangan uang, tetapi tidak disebutkan nama orang yang dimaksud. Dengan membawa Kartu Izin Pangkalan Elpiji 3 Kg, Surat Izin Gangguan, Map Surat Izin Nomor 503.08/002/K/2015 00256/02.03/MKR/10/2015 atas nama Pemohon Mardiah Hayati Br Sitepu untuk lebih meyakinkan saksi korban. Karena saksi korban Nurmalena percaya karena sudah lama kenal surat-surat tersebut tidak diperiksa. Dengan janji akan dikembalikan paling lama tanggal 20 Maret 2019. Kemudian saudari Nurmalena mengajak saudari Mardiah Hayati Br Sitepu pergi ke kantor Notaris Halimah, S.H dengan becak bermotor, sesampainya di kantor tersebut dituliskan kwitansi untuk keperluan bukti telah terjadi pinjaman uang antara saudari Nurmalena dan Mardiah Hayati Br Sitepu oleh saksi Dwi Priyanti. Setelah selesai lalu kembali kerumah saksi korban Nurmalena, lalu di berikanlah uang tunai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Kemudian Mardiah Hayati Br Sitepu menyerahkan Kartu Izin Pangkalan Elpiji 3 Kg, Surat Izin Gangguan, Map Surat Izin Nomor 503.08/002/K/2015 00256/02.03/MKR/10/2015 atas nama Pemohon Mardiah Hayati Br Sitepu.
g) Bahwa pada tanggal 2 Februari 2019 saudari Mardiah Hayati Br Sitepu datang lagi ke rumah saksi korban Nurmalena untuk meminjam uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan tambahan modal ternak ayam dengan janji akan dikembalikan paling lama tanggal 20 Maret 2019. Tanpa adanya jaminan.
h) Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019 sesuai janji saudari Mardiah Hayati Br Sitepu akan melakukan pengembalian uang pinjaman. Saksi korban Nurmalena menghubungi Mardiah Hayati Br Sitepu melalui telephone untuk menanyakan apakah sudah ada uangnya atau belum untuk mengembalikan uang pinjamannya?. Lalu dijawab, “Belum, Rabu Minggu depan ya”.
i) Bahwa sekira selanjutnya 1 minggu kemudian saksi korban Nurmalena menghubungi lagi lewat telephone untuk menanyakan kapan pelunasan uang pinjamannya, lalu dijawab “Belum, Rabu Minggu depan ya”.
j) Bahwa selanjutnya sekira 1 minggu berikutnya, saudari Mardiah Hayati Br Sitepu datang kerumah saksi korban Nurmalena dengan memberikan uang sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan menyatakan ini uang terimakasih Cuma-Cuma ame ikhlas ngasihnya, bukan merupakan uang cicilan pelunasan pinjaman uang yang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya saksi korban mengucapkan terimakasih dan bertanya jadi kapan dilunasi. Dijawab Mardiah Hayati Br Sitepu “Nanti kalau ada uang diantar”.
k) Bahwa selanjutnya sekira 1 bulan berikutnya karena belum juga dilakukan pelunasan uang pinjaman, saksi korban Nurmalena meminta Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Mardiah Hayati Br Sitepu untuk keperluan pembuatan surat perjanjian hutang piutang di Notaris Halimah, S.H, tetapi Mardiah Hayati Br Sitepu mengatakan “Nantilah diantar”. Tetapi sampai dibuatnya laporan polisi Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Mardiah Hayati Br Sitepu tidak juga diberikan.
l) Bahwa selanjutnya sekira 1 bulan berikutnya saksi korban Nurmalena bersama dengan Roslinda pada malam hari mendatangi rumah Mardiah Hayati Br Sitepu untuk menanyakan kapan pelunasan uang pinjamannya, tetapi Mardiah Hayati Br Sitepu hanya berjanji nantilah rabu depan kalau ada uangnya diantar.
m) Bahwa selanjutnya sekira 1 bulan berikutnya saksi korban Nurmalena mengatakan “Kau ada hutang tau gak suami mu?”, terus dijawab “Suami tahu, kalau ame mati minta aja sama Suami atau Kakak Ipar ame Nurhidayah. Disaksikan oleh saksi Rosmaliana.
n) Bahwa selanjutnya anak kandung saksi korban Nurmalena mengirimkan Somasi sebanyak 3x (tiga kali) dalam bulan Maret, tetapi baru dibalas sekira satu hari setelah batas somasi akhir.
o) Bahwa selanjutnya, Mardiah Hayati Br Sitepu datang bersama Suaminya kerumah saksi korban Nurmalena dengan tujuan menanyakan sebenarnya berapa jumlah yang harus dibayar, dan menyatakan baru tahu inilah istrinya punya hutang kepada saksi korban Nurmalena. Selanjutnya suaminya tersebut berjanji sore itu akan memberikan fotokopi sertipikat hak milik, tetapi sampai saat ini tidak juga diberikan.
p) Bahwa hari selanjutnya suaminya tersebut mengantarkan surat undangan klarifikasi dari pengacaranya tanpa melampirkan surat kuasa khusus.
Berdasarkan alat bukti surat dan keterangan saksi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Mardiah Hayati Sitepu (terlapor) telah memenuhi unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan mempergunakan nama palsu atau suatu sifat palsu dengan mempergunakan suatu tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata bohong menggerakkan (membujuk) seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka seluruh unsur “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Dengan mempergunakan nama palsu atau suatu sifat palsu dengan mempergunakan suatu tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata bohong menggerakkan (membujuk) seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang” dalam Pasal 378 KUHP ini telah terpenuhi.
5. Berdasarkan alasan-alasan Hukum tersebut diatas, Mohon Ketua Pengadilan Negeri Binjai agar segera mengadakan Sidang Pra Peradilan terhadap TERMOHON dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berkenaan memeriksa dan memutus, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Primair :
1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah ;
3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyelidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, No : STTLP/155/III/2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Maret 2022, tentang adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo. 372 KUHP yang dilakukan oleh MARDIAH HAYATI SITEPU ;
|