Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH TONNY ZULIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 97/L.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONNY ZULIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa TONNY ZULIANSYAH pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 yang bertempat di Jl. Jendral Sudirman Gg Damai Kel.Binjai Kec.Binjai Kota Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa sebelumnya saksi ELIDO KARNO SIHOTANG bersama saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB kedua saksi Bersama tim mendapat informasi dari seorang Masyarakat bahwa bertempat di JL. Jendral Sudirman GG Damai Kel.Binjai Kec.Binjai Kota, Kota Binjai di sebuah rumah kosong aka nada transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian kedua saksi bersma tim langsung menuju ke Lokasi yang diinformasikan tersebut, kemudian setelah tiba di Lokasi tersebut kedua saksi Bersama tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama TONNY ZULIANSYAH, pada saat melakukan penangkapan tersebut ada satu orang Perempuan berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, selanjutnya kedua saksi menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan ditemukan dari lantai rumah yang berjarak 10 Cm dari terdakwa, 1(satu) buah amplop warna putih yang di dalamnya ada 1(satu) buah plastic klip berisikan 6(enam) paket Narkotika jenis sabu dan 35 (tiga puluh lima) plastic klip kosong di balut tisu warna putih yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa pada saat penangkapan. Kemudian kedua saksi bertanya kepada terdakwa siapa pemilik sabu tersebut, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di kampung Kubur Kota Medan sebanyak 5(lima) gram dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain, bahwa sebelum terdakwa pergi ke Kota Binjai terdakwa sudah sempat menjual Sebagian sabu milik terdakwa didekat rumah terdakwa yang berada di Kota Medan sebanyak 4(empat) paket, bahwa terdakwa menjual sabu sudah 2(dua) bulan lamannya. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 016/10034/I/ 2026 pada tanggal 22 Januari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 7(tujuh)  paket di duga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Brutto 3.23 gram dan berat netto 2.92 gram di duga milik terdakwa TONNY ZULIANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab :        334/NNF/2026 pada  tanggal 26 Januari 2026  yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut apt.DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T NRP 78071405 dan Dr.SUPIYANI NIP 198010232008012001 telah melakukan pemeriksaan terhadap 7(tujuh) Plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 2.29 (dua koma dua sembilan) gram dengan kesimpulan BENAR mengandung Metemfetamina milik terdakwa TONNY ZULIANSYAH dan terdaftar dalam Golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Sabu  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 Tahun 2026.-

 

ATAU

 

KEDUA

--------------Bahwa ia Terdakwa TONNY ZULIANSYAH pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 yang bertempat di Jl. Jendral Sudirman Gg Damai Kel.Binjai Kec.Binjai Kota Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa sebelumnya saksi ELIDO KARNO SIHOTANG bersama saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi merupakan petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB kedua saksi Bersama tim mendapat informasi dari seorang Masyarakat bahwa bertempat di JL. Jendral Sudirman GG Damai Kel.Binjai Kec.Binjai Kota, Kota Binjai di sebuah rumah kosong aka nada transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian kedua saksi bersma tim langsung menuju ke Lokasi yang diinformasikan tersebut, kemudian setelah tiba di Lokasi tersebut kedua saksi Bersama tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama TONNY ZULIANSYAH, pada saat melakukan penangkapan tersebut ada satu orang Perempuan berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, selanjutnya kedua saksi menemukan barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan ditemukan dari lantai rumah yang berjarak 10 Cm dari terdakwa, 1(satu) buah amplop warna putih yang di dalamnya ada 1(satu) buah plastic klip berisikan 6(enam) paket Narkotika jenis sabu dan 35 (tiga puluh lima) plastic klip kosong di balut tisu warna putih yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa pada saat penangkapan. Kemudian kedua saksi bertanya kepada terdakwa siapa pemilik sabu tersebut, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di kampung Kubur Kota Medan.Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan barang bukti Narkotika Nomor : 016/10034/I/ 2026 pada tanggal 22 Januari 2026 di kantor PT. Pegadaian Cabang Binjai yang ditanda tangani oleh NOVA GULTOM selaku Pimpinan Cabang dengan hasil penimbangan terhadap 7(tujuh)  paket di duga Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat Brutto 3.23 gram dan berat netto 2.92 gram di duga milik terdakwa TONNY ZULIANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab :        334/NNF/2026 pada  tanggal 26 Januari 2026  yang ditandatangani oleh Plt. Kabid Labfor Polda Sumut apt.DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si,M.Farm.,Apt NRP 74110890 menerangkan bahwa SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.,M.T NRP 78071405 dan Dr.SUPIYANI NIP 198010232008012001 telah melakukan pemeriksaan terhadap 7(tujuh) Plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 2.29 (dua koma dua sembilan) gram dengan kesimpulan BENAR mengandung Metemfetamina milik terdakwa TONNY ZULIANSYAH dan terdaftar dalam Golongan I  (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  menguasai Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan Sabu  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa  tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari Terdakwa  bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026.-----

Pihak Dipublikasikan Ya