Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
341/Pid.Sus/2024/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | JALALUDDIN Als LAY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 341/Pid.Sus/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4355/L.2.11/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa JALALUDDIN ALS LAY bersama dengan saksi KIKI ARDIAN (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di Jl Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jl. Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) bersama tim anggota dari Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap saksi KIKI ARDIAN, dan dari saksi KIKI ARDIAN, para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic asoi transparan yang berisikan 4 (empat) paket sabu yang terbungkus plastic transparan, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna dark blue, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan kepada saksi KIKI ARDIAN untuk apakah ia memiliki dan menguasai sabu tersebut, dan saksi KIKI ARDIAN mengatakan bahwa sabu tersebut untuk saksi jual kepada seorang perempuan yang bernama ADEL (dalam lidik), kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menanyakan darimana terdakwa memperoleh sabu tersebut dan saksi KIKI ARDIAN mengatakan bahwa sabu tersebut saksi peroleh dari terdakwa pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jl Simpang Opak, Desa Opak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, mendengar informasi dari saksi KIKI ARDIAN kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib para saksi anggota Polisi Polres Binjai dan tim berangkat menuju Dusun Damai Desa Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, kemudian sekira pukul 14.30 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai dan tim datang kerumah terdakwa , pada saat didalam rumah terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu dan bersalaman dengan terdakwa dan menjelaskan bahwa para saksi adalah Polisi dari Satnarkoba Polres Binjai, dan tiba-tiba terdakwa langsung berusaha melarikan diri, namun sekitar 30 meter dari rumah terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai berhasil menangkap terdakwa dan para saksi polisi Polres Binjai menemukan dan menyita barang bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah hitam dan setelah diperiksa para saksi anggota polisi Polres Binjai isi percakapan antara terdakwa dan saksi KIKI ARDIAN bahwa pada pukul 14.06 Wib saksi KIKI ARDIAN menghubungi terdakwa dan terdakwa menanyakan “yang beli sudah terima sabunya ?”, kemudian KIKI ARDIAN jawab “sudah”, kemudian JALALUDDIN Als LAY mengatakan “ kalau sudah, langsung pulang”, kemudian KIKI ARDIAN menjawab “iya”. dan kemudian terdakwa mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa terdakwa yang memberikan sabu kepada saksi KIKI ARDIAN untuk saksi KIKI ARDIAN jual kembali, mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.--------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 137 /10037/IX/2024 tanggal 12September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa KIKI ARDIAN berupa : 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan dengan berat brutto 18, 02 (delapan belas koma nol dua gram) dan berat Netto 16, 98 (enam belas koma sembilan puluh delapan gram dengan penyisihan berat netto 10 (sepuluh gram) yang diduga milik terdakwa An KIKI ARDIAN.----------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 5356 /NNF/2024 Pada hari RABU tanggal 18 September 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram yang diduga milik terdakwa An KIKI ARDIAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.----------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa JALALUDDIN ALS LAY menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa JALALUDDIN ALS LAY tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa JALALUDDIN ALS LAY bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa JALALUDDIN ALS LAY bersama dengan saksi KIKI ARDIAN (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di Jl Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Jl. Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Negara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, saksi DAUD H SIDABUTAR bersama dengan saksi JEMI JULIANTO (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) bersama tim anggota dari Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap saksi KIKI ARDIAN, dan dari saksi KIKI ARDIAN, para saksi anggota Polisi Polres Binjai mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic asoi transparan yang berisikan 4 (empat) paket sabu yang terbungkus plastic transparan, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna dark blue, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menanyakan kepada saksi KIKI ARDIAN untuk apakah ia memiliki dan menguasai sabu tersebut, dan saksi KIKI ARDIAN mengatakan bahwa sabu tersebut untuk saksi jual kepada seorang perempuan yang bernama ADEL (dalam lidik) , kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai menanyakan darimana terdakwa memperoleh sabu tersebut dan saksi KIKI ARDIAN mengatakan bahwa sabu tersebut saksi peroleh dari terdakwa pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jl Simpang Opak, Desa Opak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, mendengar informasi dari saksi KIKI ARDIAN kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib para saksi anggota Polisi Polres Binjai dan tim berangkat menuju Dusun Damai Desa Tanjung Keramat Kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, kemudian sekira pukul 14.30 Wib para saksi anggota polisi Polres Binjai dan tim datang kerumah terdakwa , pada saat didalam rumah terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu dan bersalaman dengan terdakwa dan menjelaskan bahwa para saksi adalah Polisi dari Satnarkoba Polres Binjai, dan tiba-tiba terdakwa langsung berusaha melarikan diri, namun sekitar 30 meter dari rumah terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai berhasil menangkap terdakwa dan para saksi polisi Polres Binjai menemukan dan menyita barang bukti 1(satu) unit handphone merk VIVO warna merah hitam dan setelah diperiksa para saksi anggota polisi Polres Binjai isi percakapan antara terdakwa dan saksi KIKI ARDIAN bahwa pada pukul 14.06 Wib saksi KIKI ARDIAN menghubungi terdakwa dan terdakwa menanyakan “yang beli sudah terima sabunya ?”, kemudian KIKI ARDIAN jawab “sudah”, kemudian JALALUDDIN Als LAY mengatakan “ kalau sudah, langsung pulang”, kemudian KIKI ARDIAN menjawab “iya”. dan kemudian terdakwa mengaku kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa terdakwa yang memberikan sabu kepada saksi KIKI ARDIAN untuk saksi KIKI ARDIAN jual kembali, mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 137 /10037/IX/2024 tanggal 12September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa KIKI ARDIAN berupa : 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan dengan berat brutto 18, 02 (delapan belas koma nol dua gram) dan berat Netto 16, 98 (enam belas koma sembilan puluh delapan gram dengan penyisihan berat netto 10 (sepuluh gram), yang diduga milik terdakwa An KIKI ARDIAN .---------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 5356 /NNF/2024 Pada hari RABU tanggal 18 September 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) gram yang diduga milik terdakwa An KIKI ARDIAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.---------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa JALALUDDIN ALS LAY menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa JALALUDDIN ALS LAY tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa JALALUDDIN ALS LAY bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |