Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Bnj EDI ANTONI SINURAYA 1.1. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG MEDAN IMAM BONJOL
2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI ANTONI SINURAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erfan effendi SHEDI ANTONI SINURAYA
Tergugat
NoNama
11. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG MEDAN IMAM BONJOL
22. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO PASARIBU, S.E.Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
 
3. Menyatakan Tergugat-I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
 
4. Menyatakan Tergugat-II yang tidak membatalkan pelaksaan lelang dan tetap melaksanakan lelang eksekusi pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 merupakan perbuatan melawan hukum;
 
5. Menyatakan Lelang Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Tergugat-II ic. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
 
6. Menghukum Tergugat-I untuk melakukan restrukturisasi kredit Penggugat dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
7. Menghukum Tergugat-I untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp.2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus, sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
 
8. Menghukum Tergugat-I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses pengalihan hak tanggungan atas jaminan kredit Penggugat kepada pemenang lelang atau pihak ketiga lainnya, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
 
10. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan dalam perkara ini;
 
11. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi; 
 
12. Menghukum Tergugat-I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau:
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak