Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Bnj FADILLAH MAHRAINI, S.H BENY SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/L.2.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FADILLAH MAHRAINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENY SYAHPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa BENY SYAHPUTRA pada hari Kamis Tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIb  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di  Jl. Pimpong Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib Tim Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Jemi dan saksi Daud diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli, lalu saksi JEMI menghubungi laki-laki yang menjual sabu tersebut yaitu Terdakwa dan Sdr RIFAL dan mengajak bertemu dibelakang Binjai Super Mall (BSM) di Jl. Pimpong Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Kemudian sekitar pukul 23.50 Wib saksi Jemi dan Saksi Daud bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. Rifal dan memesan paket sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa Beny dan Sdr RIFAL pergi ke Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat untuk bertemu seorang laki-laki dan membeli 2 (dua) paket sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari laki-laki tersebut. Lalu Sdr RIFAL memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan 1 (satu) paket lagi di pegang oleh Sdr RIFAL. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa dan Sdr RIFAL kembali menemui saksi JEMI dan saksi DAUD lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kepada saksi JEMI. Selanjutnya saksi JEMI mengecek 1 paket narkotika jenis sabu dan mengatakan “ sedikit kali sabunya, beli lagi lah”, kemudian terdakwa menjawab “sinilah duitnya tapi tambah 50 ribu lagi lah, jadi 350 ribu, biar ada uang untuk kami”. Kemudian saksi JEMI langsung menangkap Terdakwa BENY dan temannya, namun Sdr RIFAL berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke pinggir Jl. Pimpong  Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru. Yang ditemukan dari dalam saku belakang sebelah kanan celana yang digunakan terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada setiap penjualan.
  • Berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab: 405/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dengan pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan  R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik BENY SYAHPUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan lampiran berita acara penimbangan Nomor : 013/10034/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 menyatakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,44 gram dan berat netto 1,02 gram.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan lmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  yaitu Shabu.

 

     -------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

-------- ia Terdakwa BENY SYAHPUTRA pada hari Kamis Tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIb  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 bertempat di  Jl. Pimpong Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu shabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib Tim Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu. Kemudian saksi Jemi dan saksi Daud diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli, lalu saksi JEMI menghubungi laki-laki yang menjual sabu tersebut yaitu Terdakwa dan Sdr RIFAL dan mengajak bertemu dibelakang Binjai Super Mall (BSM) di Jl. Pimpong Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Kemudian sekitar pukul 23.50 Wib saksi Jemi dan Saksi Daud bertemu dengan Terdakwa dan Sdr. Rifal dan memesan paket sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa. Lalu Terdakwa Beny dan Sdr RIFAL pergi ke Bandar Sinembah Kecamatan Binjai Barat untuk bertemu seorang laki-laki dan membeli 2 (dua) paket sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari laki-laki tersebut. Lalu Sdr RIFAL memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan 1 (satu) paket lagi di pegang oleh Sdr RIFAL. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa dan Sdr RIFAL kembali menemui saksi JEMI dan saksi DAUD lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan kepada saksi JEMI. Selanjutnya saksi JEMI mengecek 1 paket narkotika jenis sabu dan mengatakan “ sedikit kali sabunya, beli lagi lah”, kemudian terdakwa menjawab “sinilah duitnya tapi tambah 50 ribu lagi lah, jadi 350 ribu, biar ada uang untuk kami”. Kemudian saksi JEMI langsung menangkap Terdakwa BENY dan temannya, namun Sdr RIFAL berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke pinggir Jl. Pimpong  Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru. Yang ditemukan dari dalam saku belakang sebelah kanan celana yang digunakan terdakwa dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada setiap penjualan.
  • Berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab: 405/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dengan pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T.,M.T dan  R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik BENY SYAHPUTRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan lampiran berita acara penimbangan Nomor : 013/10034/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 menyatakan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,44 gram dan berat netto 1,02 gram.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan lmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu shabu.

-----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya