Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H 1.MUFTHI AMRI
2.TANTOMI SINAGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/L.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUFTHI AMRI[Penahanan]
2TANTOMI SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P - 29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-46/BNJEI/03/2024

 

1.

Nama Lengkap

:

MUFTHI AMRI

 

Tempat lahir

:

Kampung Jati

 

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 17 Januari 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Angkatan 50/ Gunung Raya No. 78 Kel. Rejo Sari Kec. Tenaya Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau.

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wirawasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

2.

Nama Tersangka

:

TANTOMI SINAGA

 

Tempat lahir

:

Bagot Puluan

 

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 15 Oktober 1992

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun IV Desa Martebing Kec. Dolok Masihul Kab. Deli Serdang

 

A g a m a

:

Katholik

 

Pekerjaan

:

Wirawasta

 

Pendidikan

 

D-3

 

b. Status Penahanan:

  1. Penyidik                     : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal  28-1-2024 s/d 16-2-2024
  2. Diperpanjang JPU    : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 17-2-2024 s/d 27-3-2024
  3. JPU                           : Lapas Kelas II A Binjai, sejak tanggal 19-3-2024 s/d 7-4-2024

3-2023 s/d 28-3-2023

c. Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I MUFTHI AMRI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II TANTOMI SINAGA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Makalona, Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto dan tim Kepolisian Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu jika dipesan terlebih dahulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim menghubungi orang tersebut dan memesan sabu. Kemudian Terdakwa menyanggupi pesanan tersebut dan menyepakati akan bertemu di Jalan Makalona, Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.20 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Daud H. Sidabutar dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di tempat yang sudah disepakati. Kemudian Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto dan tim yang berada tidak jauh dari Terdakwa langsung mendatangi Terdakwa I Mufthi AMri dan Terdakwa II Tantomi Sinaga yang sedang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1305 TY dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis sabu terbungkus 2 (dua) buah plastic warna hijau dari dalam laci dashboard mobil, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna putih, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru di atas dashboard mobil Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I Mufthi Amri dan Terdakwa II Tantomi Sinaga yang diperoleh dari Saksi Edy Syahputra. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 19/10034/I/2024 pada tanggal 23 Januari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 99,23 gram dan berat netto 98,1 dengan berat penyisihan netto 10 gram serta sisa setelah penyisihan 88,1 gram diduga milik Terdakwa I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 369/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan  Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I MUFTHI AMRI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II TANTOMI SINAGA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Makalona, Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto dan tim Kepolisian Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu jika dipesan terlebih dahulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim menghubungi orang tersebut dan memesan sabu. Kemudian Terdakwa menyanggupi pesanan tersebut dan menyepakati akan bertemu di Jalan Makalona, Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur Kota Binjai. pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 00.20 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Daud H. Sidabutar dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di tempat yang sudah disepakati. Kemudian Saksi Daud H. Sidabutar, Saksi Jemi Julianto dan tim yang berada tidak jauh dari Terdakwa langsung mendatangi Terdakwa I Mufthi AMri dan Terdakwa II Tantomi Sinaga yang sedang berada di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1305 TY dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar diduga narkotika jenis sabu terbungkus 2 (dua) buah plastic warna hijau dari dalam laci dashboard mobil, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna putih, 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru di atas dashboard mobil Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I Mufthi Amri dan Terdakwa II Tantomi Sinaga yang diperoleh dari Saksi Edy Syahputra. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor: 19/10034/I/2024 pada tanggal 23 Januari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 99,23 gram dan berat netto 98,1 dengan berat penyisihan netto 10 gram serta sisa setelah penyisihan 88,1 gram diduga milik Terdakwa I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 369/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan  Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm., Apt selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa I MUFTHI AMRI dan TERDAKWA II TANTOMI SINAGA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

 

Binjai, 28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                               Meirita Pakpahan, SH

                                                                                Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya