Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H RIO ARENGKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-232949/L.2.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO ARENGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                        P – 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-146/BNJEI/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

RIO ARENGKA

 

Tempat lahir

:

Klumpang

 

Umur / tanggal lahir

:

31 tahun / 31Oktober 1992

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun X Sidosari Desa Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 09Juli 2024 sampai dengan 28 Juli2024

-

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 29Juli 2024 sampai dengan 06 September 2024.

-

JPU

:

Lapas Kelas II A Binjai, sejak tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 16 September 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

Bahwaia Terdakwa RIO ARENGKA dan Saksi KOKO WIBOWO (Terdakwa dalam Berkas Terpisah)pada hari Rabutanggal 03Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024di Desa Tandam Hilir Pasar I Dusun VIII Gg. Teratai XII Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentutan Pasal 84 ayat (2) KUHAP makaPengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,perbuatan tersebut dilakukan oleh paraterdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabutanggal 03Juli 2024 saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti bersama Tim dari Satresnarkoba mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya mengenai adanya lokasi yang sering dijadikan tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim dari Satresnarkoba datang ke lokasi yaitu di rumah Terdakwa sebagai penyedia tempat bagi Saksi Koko Wibowo melakukan transaksi, kemudianmelaksanakan penyamaran (undercover buy) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi Koko Wibowo mengambil 1 (buah) plastik Klip transparan yang berisikan sabu dan hendak memberikan kepada saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti. Kemudiaan pada saat bersamaan saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbaktibersama dengan Tim dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Saksi Koko Wibowo yang berusaha melarikan diri dan membuang sabu dari genggaman Saksi Koko Wibowo serta terhadap Terdakwa yang berada tidak jauh dengan posisi sedang duduk. Kemudian dihadapan Saksi Koko Wibowo disita 12 (dua belas) plastik klip transparan berisikan sabu dan ditemukan 1 (satu) buah pipet skop dari tempat Terdakwa ditangkap lalu kemudian disita. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Koko Wibowo diinterogasi, lalu menerangkan bahwa Terdakwa menyediakan tempat bagi Saksi Koko Wibowo dan mendapatkan keuntungan berupa sabu untuk digunakan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Koko Wibowo dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Binjai untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 94/10037/VI/2024 pada tanggal 04 Juli 2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,10 Gram dan berat netto 1,14 Gram diduga milik Terdakwa dan Saksi Koko Wibowo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3740/NNF/2024 pada tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt.,  Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) diduga mengandung narkotika milik Terdakwadan Saksi Koko Wibowo, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwaia Terdakwa RIO ARENGKA dan Saksi KOKO WIBOWO (Terdakwa dalam Berkas Terpisah) pada hari Rabu tanggal 03Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Desa Tandam Hilir Pasar I Dusun VIII Gg. Teratai XII Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentutan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh paraterdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03Juli 2024 saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti bersama Tim dari Satresnarkoba mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya mengenai adanya lokasi yang sering dijadikan tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim dari Satresnarkoba datang ke lokasi yaitu di rumah Terdakwa sebagai penyedia tempat bagi Saksi Koko Wibowo melakukan transaksi, kemudian melaksanakan penyamaran (undercover buy) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi  Koko Wibowo mengambil 1 (buah) plastik Klip transparan yang berisikan sabu dan hendak memberikan kepada saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti. Kemudiaan pada saat bersamaan saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti bersama dengan Tim dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Saksi Koko Wibowo yang berusaha melarikan diri dan membuang sabu dari genggaman Saksi Koko Wibowo serta terhadap Terdakwa yang berada tidak jauh dengan posisi sedang duduk. Kemudian dihadapan Saksi Koko Wibowo disita 12 (dua belas) plastik klip transparan berisikan sabu dan ditemukan 1 (satu) buah pipet skop dari tempat Terdakwa ditangkap lalu kemudian disita. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Koko Wibowo diinterogasi, lalu menerangkan bahwa Terdakwa menyediakan tempat bagi Saksi Koko Wibowo dan mendapatkan keuntungan berupa sabu untuk digunakan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Koko Wibowo dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Binjai untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 94/10037/VI/2024 pada tanggal 04 Juli 2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,10 Gram dan berat netto 1,14 Gram diduga milik Terdakwadan Saksi Koko Wibowo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3740/NNF/2024 pada tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt.,  Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) diduga mengandung narkotika milik Terdakwadan Saksi Koko Wibowo, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

 

Binjai, 4 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

 

Pihak Dipublikasikan Ya