| Dakwaan |
Kesatu:
------- Bahwa terdakwa Indra Gunawan pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun VIII Suka Damai desa Kwala Air Hitam Kec.Selesai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Langkat, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 wib, saksi Daud H..Sidabutar bersama dengan saksi Ricky A Padang (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu, di Dusun VIII Suka Damai Desa. Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, kemudian saksi-saksi langsung menuju ke lokasi, dan setibanya di tempat tersebut pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.15 wib, saksi-saksi menyamar sebagai pembeli, kemudian saksi-saksi menjumpai terdakwa dan mengatakan mau belanja, kemudian terdakwa mengatakan mau belanja berapa, lalu saksi menjawab belanja Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut, kemudian terdakwa memberikan sabu kepada saksi Daud H.Sidabutar, dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan selanjutnya saksi-saksi menemukan barang bukti lainnya 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 2 (dua) unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak warna putih berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah pipet sekop ditemukan dari atas kursi yang diduduki terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi-saksi amankan dan bawa ke Polres Binjai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:8500/NNF/2025 tertanggal 11 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa R.Fani Miranda, S.T.,M.Si, Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa an.Indra Gunawan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0204/10034/XII/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 18 (delapan) belas paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,42 gram dan berat netto 1,92 gram diduga milik terdakwa an.Indra Gunawan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------- Bahwa terdakwa Indra Gunawan pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun VIII Suka Damai desa Kwala Air Hitam Kec.Selesai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Langkat, menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebahagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 wib, saksi Daud H..Sidabutar bersama dengan saksi Ricky A Padang (masing-masing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu, di Dusun VIII Suka Damai Desa. Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, kemudian saksi-saksi langsung menuju ke lokasi, dan setibanya di tempat tersebut pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.15 wib, saksi-saksi menyamar sebagai pembeli, kemudian saksi-saksi menjumpai terdakwa dan mengatakan mau belanja, kemudian terdakwa mengatakan mau belanja berapa, lalu saksi menjawab belanja Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut, kemudian terdakwa memberikan sabu kepada saksi Daud H.Sidabutar, dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan selanjutnya saksi-saksi menemukan barang bukti lainnya 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 2 (dua) unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kotak warna putih berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah pipet sekop ditemukan dari atas kursi yang diduduki terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti saksi-saksi amankan dan bawa ke Polres Binjai.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:8500/NNF/2025 tertanggal 11 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa R.Fani Miranda, S.T.,M.Si, Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa an.Indra Gunawan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:0204/10034/XII/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa: 18 (delapan) belas paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,42 gram dan berat netto 1,92 gram diduga milik terdakwa an.Indra Gunawan.
------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo.UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------
|