Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bnj 1.Lim Hermawan Alias Ahak
2.M. Husin
3.Thiam Lie Alias Siswanto
4.Toe Lie Tjian
5.Octaviany Sarimawan Effendi
6.Desiyanny Setiawan
7.Maryani Wirawan
Tansri Hasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lim Hermawan Alias Ahak
2M. Husin
3Thiam Lie Alias Siswanto
4Toe Lie Tjian
5Octaviany Sarimawan Effendi
6Desiyanny Setiawan
7Maryani Wirawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LAILATUS SURURIYAH, S.H., M.A, CPM dan KHAIRUNNISA, S.HLim Hermawan Alias Ahak
2LAILATUS SURURIYAH, S.H., M.A, CPM dan KHAIRUNNISA, S.HM. Husin
3LAILATUS SURURIYAH, S.H., M.A, CPM dan KHAIRUNNISA, S.HThiam Lie Alias Siswanto
4LAILATUS SURURIYAH, S.H., M.A, CPM dan KHAIRUNNISA, S.HToe Lie Tjian
5LAILATUS SURURIYAH, S.H., M.A, CPM dan KHAIRUNNISA, S.HOctaviany Sarimawan Effendi
6LAILATUS SURURIYAH, S.H., M.A, CPM dan KHAIRUNNISA, S.HDesiyanny Setiawan
7LAILATUS SURURIYAH, S.H., M.A, CPM dan KHAIRUNNISA, S.HMaryani Wirawan
Tergugat
NoNama
1Tansri Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat-Penggugat seluruhnya ;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan/tindakan Tergugat yang tidak menyelesaikan kewajiban hukum Tergugat kepada Penggugat-Penggugat dalam hal melakukan pembayaran dan pelunasan kepada Penggugat-Penggugat terhadap tanah a quo sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 28/Pdt.G/2020/PN/Bnj Tanggal             30 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan merugikan Penggugat-Penggugat ;

3.    Menyatakan batal dan tidak bernilai hukum Kesepakatan Jual Beli dengan Uang Panjar sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) antara Penggugat-Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas + 5488 M2 yang terletak di Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, terdaftar atas nama Effendy dan Husin, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Milik                            No. 2403/Bandar Senembah yang merupakan sebagian dari tanah seluas + 14722 M2, terdaftar atas nama Effendy dan Husin, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 771/Bandar Senembah, yang terletak di Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang kemudian dilakukan pemecahan menjadi 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, yakni menjadi Sertifikat Hak Milik No. 2402/Bandar Senembah seluas + 4319 M2, Sertifikat Hak Milik No. 2403/Bandar Senembah seluas + 5496 M2, dan Sertifikat Hak Milik  No. 2404/Bandar Senembah seluas  + 4907 M2 terdaftar atas nama Effendy dan Husin, dengan rincian batas-batas sebagai berikut :
a.    Sebelah Utara lebarnya + 28 Meter, berbatas dengan Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai ;
b.     Sebelah Selatan lebarnya + 28 Meter, berbatas dengan pagar beton tanah milik Atong ;
c.    Sebelah Barat panjangnya + 196 Meter, berbatas dengan sisa tanah SHM Nomor 771/Bandar Sinembah seluas 19 Meter x 196 Meter ;
d.    Sebelah Timur berbatas dengan sisa tanah SHM Nomor 771/Bandar Sinembah seluas 28 Meter x 196 Meter ;


4.    Menyatakan demi hukum perbuatan/tindakan Turut Tergugat yang tidak melakukan Pembukaan/Pencabutan Pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik No. 2402/Bandar Senembah seluas + 4319 M2, Sertifikat Hak Milik No. 2403/Bandar Senembah seluas + 5496 M2, dan Sertifikat Hak Milik  No. 2404/Bandar Senembah seluas + 4907 M2 terdaftar atas nama Effendy dan Husin, sebagaimana Surat Permohonan Penggugat-Penggugat terkait dengan Pembukaan/Pencabutan Pemblokiran Sertifikat Nomor : 004/KA-LS/2023/Bji tanggal 25 Oktober 2023 dan Surat Balasan Turut Tergugat cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai Nomor : HP.01/614-300.12-75/XI/2023 Tanggal 23 November 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan merugikan Penggugat-Penggugat ;

5.    Menghukum Turut Tergugat untuk Membuka/Mencabut Blokir atas Sertifikat Hak Milik No. 2402/Bandar Senembah seluas + 4319 M2, Sertifikat Hak Milik No. 2403/Bandar Senembah seluas + 5496 M2, dan Sertifikat Hak Milik  No. 2404/Bandar Senembah seluas + 4907 M2 terdaftar atas nama Effendy dan Husin ;

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet, Banding, ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;

7.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak