Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Bnj | 1.Lim Hermawan Alias Ahak 2.M. Husin 3.Thiam Lie Alias Siswanto 4.Toe Lie Tjian 5.Octaviany Sarimawan Effendi 6.Desiyanny Setiawan 7.Maryani Wirawan |
Tansri Hasan | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Bnj | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat-Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan/tindakan Tergugat yang tidak menyelesaikan kewajiban hukum Tergugat kepada Penggugat-Penggugat dalam hal melakukan pembayaran dan pelunasan kepada Penggugat-Penggugat terhadap tanah a quo sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor : 28/Pdt.G/2020/PN/Bnj Tanggal 30 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dan merugikan Penggugat-Penggugat ; 3. Menyatakan batal dan tidak bernilai hukum Kesepakatan Jual Beli dengan Uang Panjar sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) antara Penggugat-Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas + 5488 M2 yang terletak di Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, terdaftar atas nama Effendy dan Husin, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 2403/Bandar Senembah yang merupakan sebagian dari tanah seluas + 14722 M2, terdaftar atas nama Effendy dan Husin, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 771/Bandar Senembah, yang terletak di Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang kemudian dilakukan pemecahan menjadi 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik, yakni menjadi Sertifikat Hak Milik No. 2402/Bandar Senembah seluas + 4319 M2, Sertifikat Hak Milik No. 2403/Bandar Senembah seluas + 5496 M2, dan Sertifikat Hak Milik No. 2404/Bandar Senembah seluas + 4907 M2 terdaftar atas nama Effendy dan Husin, dengan rincian batas-batas sebagai berikut :
5. Menghukum Turut Tergugat untuk Membuka/Mencabut Blokir atas Sertifikat Hak Milik No. 2402/Bandar Senembah seluas + 4319 M2, Sertifikat Hak Milik No. 2403/Bandar Senembah seluas + 5496 M2, dan Sertifikat Hak Milik No. 2404/Bandar Senembah seluas + 4907 M2 terdaftar atas nama Effendy dan Husin ; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet, Banding, ataupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad) ; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |