Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Bnj 1.GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, S.H.
2.ADLYA NOVA, S.H
BAGUS KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1288/L.2.1/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH EKA WIDYATAMA SEMBIRING, S.H.
2ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS KURNIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa BAGUS KURNIAWAN pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Olahraga Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kota Binjai yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa didatangi sdra. Feri (DPO) di Gumit untuk menanyakan harga sabu dan Terdakwa mengatakan harga 1 (satu) gram Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) zack sekitar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian sdra. Feri (DPO) memesan 1 (satu) zack sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sdra. Feri (DPO) juga menjanjikan “uang minyak” kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Bagan Percut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BK 4852 RBY menemui sdra. Jeck (DPO) untuk membeli 1 (satu) zack sabu dan Terdakwa langsung menyerahkan uang Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdra. Jeck (DPO), setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastic klip transparan berisi sabu dan Terdakwa juga meminta 1 (satu) buah plastik klip kosong kepada sdra. Jeck sebagai tempat untuk Terdakwa menyisihkan sebagian sabu dari 1 (satu) zack sabu yang dibeli untuk Terdakwa pakai sendiri. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa tiba di Jl. Olahraga Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur dan menghubungi sdra. Feri (DPO) menggunakan handphone merk Realme warna hijau untuk memberi tahu kalau sudah sampai lalu Terdakwa dan sdra. Feri (DPO) bertemu di pinggir jalan untuk menyerahkan sabu, namun tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku dari Satnarkoba Polres Binjai menangkap Terdakwa sementara sdra. Feri (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi sabu, 1 (satu) unit HP Merk Realme warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 4852 RBY.  Kemudian dari hasil interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari sdra. Jeck (DPO) yang dibeli seharga Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan 194/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dengan kesimpulan bahwa barang 2 (dua) buah plastik klip trasnparan berisikan sabu dengan berat brutto 5,45 gram dan berat netto 4,91 gram milik Terdakwa BAGUS KURNIAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 didalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berat netto 4,7 gram. 
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa BAGUS KURNIAWAN pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Olahraga Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kota Binjai yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa didatangi sdra. Feri (DPO) di Gumit untuk menanyakan harga sabu dan Terdakwa mengatakan 1 (satu) gram Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) zack sekitar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian sdra. Feri (DPO) memesan 1 (satu) zack sabu dan menyerahkan uang sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Bagan Percut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BK 4852 RBY menemui sdra. Jeck (DPO) untuk membeli 1 (satu) zack sabu dan Terdakwa langsung menyerahkan uang Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada sdra. Jeck (DPO), setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastic klip transparan berisi sabu dan Terdakwa juga meminta 1 (satu) buah plastik klip kosong kepada sdra. Jeck sebagai tempat untuk Terdakwa menyisihkan sebagian sabu dari 1 (satu) zack sabu yang Terdakwa beli. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa tiba di Jl. Olahraga Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur dan menghubungi sdra. Feri (DPO) menggunakan handphone merk Realme warna hijau untuk memberi tahu kalau sudah sampai lalu Terdakwa dan sdra. Feri (DPO) bertemu di pinggir jalan untuk menyerahkan sabu pesanan sdra. Feri (DPO), namun tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku dari Satnarkoba Polres Binjai menangkap Terdakwa sementara sdra. Feri (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi sabu, 1 (satu) unit HP Merk Realme warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 4852 RBY.  Kemudian dari hasil interogasi Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari sdra. Jeck (DPO) yang dibeli seharga Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan 194/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan diketahui oleh a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut, dengan kesimpulan bahwa barang 2 (dua) buah plastik klip trasnparan berisikan sabu dengan berat brutto 5,45 gram dan berat netto 4,91 gram milik Terdakwa BAGUS KURNIAWAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 didalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berat netto 4,7 gram. 
  • Bahwa ketiga Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------

Pihak Dipublikasikan Ya