Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H 1.DIAN SAMUEL GINTING
2.AMRAN
3.PUTRA AFANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1898/L.2.11/Eoh,2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN SAMUEL GINTING[Penahanan]
2AMRAN[Penahanan]
3PUTRA AFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

.

c. Dakwaan

:

 

 

 

              -----  Bahwa mereka terdakwa I DIAN SAMUEL GINTING, terdakwa II AMRAN dan terdakwa III PUTRA AFANDI bersama –sama dengan RONI PARLIYANDI S. PANE ALS ANDI (berkas perkara dituntut secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025,  sekira pukul 09.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Maret tahun 2025 , bertempat di Taman Lapangan Merdeka Binjai di Jalan Veteran Kel. Tangsi Kec  Kota Binjai  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 08.00 wib, saksi Hebrin Susanto Sinulingga, ST sedang berada di kantornya,  pada waktu itu saksi dihubungi oleh seorang warga masyarakat yang  memberitahukan bahwa  lampu hias yang diareal lapangan Merdeka Binjai di Jalan Veteran Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota  telah hilang,

          ----- Sekira pukul 08.30 wib, saksi Hebrin Susanto Sinulingga, ST memberitahukan kepada saksi Suhermanto dan saksi Kurnia Bangun yang merupakan rekan kerja saksi tentang laporan warga masyarakat tersebut.

  ----- Sekira pukul 09.00 wib, saksi Hebrin Susanto Sinulingga, ST bersama-sama dengan saksi Suhermanto dan saksi Kurbnia Bangun mendatangi tempat tersebut, sesampainya di tempat tersebut saksi melihat 25 (dua puluh lima) kotak lampu hias pada lembaran penutup lampu telah hilang, lalu saksi melaporkan kejadain tersebut ke Polsek Binjai Kota.

   ----- Pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekira pukul 12.00 wib, anggota Polisi dari Polsek Binjai Kota memberitahukan bahwa Polsek Binjai Kota telah mengamankan 4 (empat) orang pelaku pencurian penutup lampu hias tersebut .

   ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, sekira pukul 14.00 wib, saksi Tonggok Sinaga dan saksi Sarudin selaku anggota Polis dari Polsek Binjai Kota melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang bernama Dian Samuel Ginting, Amran dan Putra Affandi yang telah mengambil 25 (dua puluh lima) kotak lampu hias milik Dinas Lingkungan Hidup Binjai, pada waktu diperiksa ketiga orang tersebut menerangkan bahwa Roni  Parliyandi Pane als Andi  ikut mengambil kotak lampu hias tersebut.

   ----- Sekira pukul 16.00 wib, para saksi mengamankan  Roni  Parliyandi Pane als Andi  pada waktu berjalan kaki di pinggir jalan Sudirman Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota

   ----- Para Terdakwa mengakui Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025, sekira pukul 02.30 wib, pada waktu saksi Roni Parliyandi S. Pane als Andi sedang berada di Jalan Veteran Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota, tepatnya di areal taman lapangan Merdeka Binjai mencari barang-barang bekas diareal tersebut, pada waktu itu saksi bertemu dengan para terdakwa  Dian Samuel Ginting, Amran dan Putra Afandi tepatnya di areal kotak lampu hias taman. Lalu terdakwa Dian Samuel Ginting memanggil saksi Roni  Parliyandi Pane als Andi, oleh saksi Roni Parliyandi Pane als Andi  mendatangi terdakwa Dian Samuel Ginting, lalu terdakwa Dian Samuel Ginting berkata kepada saksi  “ kalau kau mau duit, ini ada kerja, uangnya kita bagi rata”, bersamaan tangan  terdakwa  Dian Samuel Ginting  menunjuk ke bawah atau rerumputan taman yang telah terdapat tumpukan plat-plat besi  yang merupakan lembaran penutup lampu hias berbahan plat besi yang akan dijual dan sebagian plat plat besi masih ada yang tersangkut di kotak lampu hias tersebut.

               ----- Selanjutnya saksi bersama-sama dengan para terdakwa dengan menggunakan tangan membuka/merusak paksa kotak lampu hias tersebut untuk mengambil lembaran plat besi tersebut, lalu terdakwa Dian Samuel Ginting menyuruh saksi untuk mencari jasa becak penunpang, setelah becak penumpang dapat saksi bersama-sama para terdakwa tersebut mengangkat dan memindahkan tumpukan plat besi ke atas becak, lalu tukang becak bersama-sama dengan saksi dan para terdakwa berangkat menuju tempat penjualan barang bekas di Simpang Keramat Kec. Binjai Selatan untuk menjual plat besi tersebut.

              ------ Sesampainya di tempat penjualan barang bekas tersebut saksi dan para terdakwa menjual plat besi yang beratnya 30 (tiga puluh) kg  seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa Dian Samuel Ginting membagi uang hasil penjualan plat besi tesrebut kepada saksi sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa Amran mendapat bagian Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), terdakwa Putra Affandi mendapat bagian Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Dian Samuel Ginting mendapat bagian Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada pemilik becak sebagai upah mengangkat plat besi tersebut.

            ----- Sesampainya di tempat penjualan barang bekas tersebut terdakwa dan teman-temannya menjual plat besi yang beratnya 30 (tiga puluh) kg  seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

              ----- Selanjutnya terdakwa Dian Samuel Ginting membagi uang hasil penjualan plat besi tesrebut kepada saksi Roni  Parliyandi Pane als Andi sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Amran mendapat bagian Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), terdakwa Putra Affandi mendapat bagian Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), terdakwa Dian Samuel Ginting mendapat bagian Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) diserahkan kepada pemilik becak sebagai upah mengangkat plat besi tersebut.

   ----- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Dinas Lingungan Hidup kota Binjai mengalami kerugian  berupa 25 (dua puluh lima) kotak lampu hias pada lembaran penutup lampu yang ditaksir harganya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

 ----- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP.

 

                                                                                     Binjai, 09 Mei 2025

                                                                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                           RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

                                                                                 JAKSA MADYA NIP.197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya